- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 291/PDT.G/2023/PN TNG TANGGAL 11 JANUARI 2024 YANG DIMOHOKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH DARI BIDANG-BIDANG TANAH YANG TERCATAT DALAM SHM NO. 421/JOMBANG, SHM NO. 01811/JOMBANG, DAN SHM NO. 01812/JOMBANG;
- MENYATAKAN TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) KARENA TANPA SETAHU DAN PERSETUJUAN PENGGUGAT, SELAKU PEMILIK BIDANG-BIDANG TANAH YANG TERCATAT DALAM SHM NO. 421/JOMBANG, SHM NO. 01811/JOMBANG, DAN SHM NO. 01812/JOMBANG, SECARA MELAWAN HUKUM DIGUNAKAN OLEH TERGUGAT I SEBAGAI JAMINAN ATAS PINJAMANNYA KEPADA TERGUGAT II SEJUMLAH RP 9.000.000.000,00 (SEMBILAN MILYAR RUPIAH);
- MENYATAKAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) KARENA TANPA KEPATUTAN, KETELITIAN DAN KEHATIHATIAN, MENERIMA BEGITU SAJA BIDANG-BIDANG TANAH MILIK PENGGUGAT YANG TERCATAT DALAM SHM NO. 421/JOMBANG, SHM NO. 01811/JOMBANG, DAN SHM NO. 01812/JOMBANG DIGUNAKAN SEBAGAI JAMINAN PINJAMAN TERGUGAT I DARI TERGUGAT II YANG BERJUMLAH RP 9.000.000.000,00 (SEMBILAN MILIAR RUPIAH);
- MENYATAKAN TERGUGAT III TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) KARENA TANPA KEPATUTAN, KETELITIAN DAN KEHATIHATIAN TELAH MEMBUAT AKTA-AKTA JUAL BELI ATAS BIDANG-BIDANG TANAH MILIK PENGGUGAT, YANG TERCATAT DALAM SHM NO. 421/JOMBANG, SHM NO. 01811/JOMBANG DAN SHM NO. 01812/ JOMBANG, PADAHAL PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIKNYA TIDAK TAHU DAN TIDAK SETUJU TERHADAP JUAL BELI TERSEBUT YANG SECARA MELAWAN HUKUM DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I KEPADA TERGUGAT II;
- MENYATAKAN TERGUGAT IV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERSAMA-SAMA DENGAN TERGUGAT II KARENA TERGUGAT IV YANG NOTA BENE ADALAH KARYAWAN TERGUGAT II, BERTINDAK SEOLAH-OLAH MEMBELI SECARA LELANG ATAU YANG MELAKUKAN AYDA, SECARA SEMU, ATAS 8 (DELAPAN) UNIT RUMAH, YAKNI : (1) RUMAH BLOK C. 2, (2) RUMAH BLOK C. 3, (3) RUMAH BLOK C. 5, (4) RUMAH BLOK C.7, (5) RUMAH BLOK BLOK B.1, (6) RUMAH BLOK B.3, (7) RUMAH BLOK B. 5, DAN (8) RUMAH BLOK B.6, DAN 3 (TIGA) RUMAH TOKO (RUKO), YAITU : RUKO A, RUKO B, DAN RUKO C;
- MENYATAKAN BATAL DEMI HUKUM ATAU CACAD HUKUM ATAU TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM SEGALA SURAT-SURAT HAK ATAS BAGIAN-BAGIAN DARI BIDANG-BIDANG TANAH MILIK PENGGUGAT YANG TERCATAT DALAM SHM NO. 421/JOMBANG, SHM NO. 01811/JOMBANG DAN SHM NO. 01812/JOMBANG YANG SECARA MELAWAN HUKUM TELAH DITERBITKAN OLEH TERGUGAT I ATAU TERGUGAT II ATAU TERGUGAT III ATAU TERGUGAT IV ATAU HAK-HAK YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK LAIN DARI BAGIAN BIDANG-BIDANG TANAH TERSEBUT DAN BANGUNAN-BANGUNAN RUMAH DAN RUKO YANG BERDIRI DI ATASNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV SECARA SENDIRI-SENDIRI ATAU SECARA BERSAMA-SAMA ATAUPUN ORANG LAIN YANG MENDAPATKAN HAK DARINYA UNTUK MENYERAHKAN (MENGEMBALIKAN) BIDANG-BIDANG TANAH MILIK PENGGUGAT YANG TERCATAT DALAM SHM NO. 421/JOMBANG, SHM NO. 01811/JOMBANG, DAN SHM NO. 01812/JOMBANG KEPADA PENGGUGAT, DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG TANPA GANGGUAN DARI PIHAK LAIN;
- MENGHUKUM TERGUGAT I,TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV, SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR HILANGNYA KEUNTUNGAN YANG DIHARAPKAN OLEH PENGGUGAT DARI PENJUALAN, 14 (EMPAT) UNIT RUMAH DAN 3 (TIGA) UNIT RUKO , DIKARENAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERGUGAT TERSEBUT, SELURUHNYA BERJUMLAH RP 2.971.500.000,00 (DUA MILYAR SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), YANG HARUS DILAKSANAKAN PALING LAMBAT 14 (EMPAT BELAS HARI, DIHITUNG DARI SAAT PUTUSAN ATAS PERKARA INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE);
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI ATAS KETERLAMBATAN DALAM MEMENUHI ISI PUTUSAN INI SETELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, DAN TURUT TERGUGAT VI AGAR PATUH DAN TUNDUK PADA PUTUSAN ATAS PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 291/Pdt.G/2023/PN Tng tanggal 11 Januari 2024 yang dimohokan banding;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari bidang-bidang tanah yang tercatat dalam SHM No. 421/Jombang, SHM No. 01811/Jombang, dan SHM No. 01812/Jombang;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena tanpa setahu dan persetujuan Penggugat, selaku pemilik bidang-bidang tanah yang tercatat dalam SHM No. 421/Jombang, SHM No. 01811/Jombang, dan SHM No. 01812/Jombang, secara melawan hukum digunakan oleh Tergugat I sebagai jaminan atas pinjamannya kepada Tergugat II sejumlah Rp 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah);
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena tanpa kepatutan, ketelitian dan kehatihatian, menerima begitu saja bidang-bidang tanah milik Penggugat yang tercatat dalam SHM No. 421/Jombang, SHM No. 01811/Jombang, dan SHM No. 01812/Jombang digunakan sebagai jaminan pinjaman Tergugat I dari Tergugat II yang berjumlah Rp 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah);
- Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena tanpa kepatutan, ketelitian dan kehatihatian telah membuat Akta-Akta Jual Beli atas bidang-bidang tanah milik Penggugat, yang tercatat dalam SHM No. 421/Jombang, SHM No. 01811/Jombang dan SHM No. 01812/ Jombang, padahal Penggugat sebagai pemiliknya tidak tahu dan tidak setuju terhadap jual beli tersebut yang secara melawan hukum dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Tergugat II karena Tergugat IV yang nota bene adalah karyawan Tergugat II, bertindak seolah-olah membeli secara lelang atau yang melakukan AYDA, secara semu, atas 8 (delapan) unit rumah, yakni : (1) Rumah Blok C. 2, (2) Rumah Blok C. 3, (3) Rumah Blok C. 5, (4) Rumah Blok C.7, (5) Rumah Blok Blok B.1, (6) Rumah Blok B.3, (7) Rumah Blok B. 5, dan (8) Rumah Blok B.6, dan 3 (tiga) Rumah Toko (Ruko), yaitu : Ruko A, Ruko B, dan Ruko C;
- Menyatakan batal demi hukum atau cacad hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat hak atas bagian-bagian dari bidang-bidang tanah milik Penggugat yang tercatat dalam SHM No. 421/Jombang, SHM No. 01811/Jombang dan SHM No. 01812/Jombang yang secara melawan hukum telah diterbitkan oleh Tergugat I atau Tergugat II atau Tergugat III atau Tergugat IV atau hak-hak yang diberikan kepada pihak lain dari bagian bidang-bidang tanah tersebut dan bangunan-bangunan rumah dan Ruko yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama ataupun orang lain yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan (mengembalikan) bidang-bidang tanah milik Penggugat yang tercatat dalam SHM No. 421/Jombang, SHM No. 01811/Jombang, dan SHM No. 01812/Jombang kepada Penggugat, dalam keadaan baik dan kosong tanpa gangguan dari pihak lain;
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, secara tanggung renteng membayar hilangnya keuntungan yang diharapkan oleh Penggugat dari penjualan, 14 (empat) unit Rumah dan 3 (tiga) unit Ruko , dikarenakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut, seluruhnya berjumlah Rp 2.971.500.000,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang harus dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas hari, dihitung dari saat putusan atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI agar patuh dan tunduk pada putusan atas perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 52/PDT/2024/PT BTN |
|
Nomor | 52/PDT/2024/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Posman Bakara |
Hakim Anggota | Efendi Pasaribu, Brbambang Sasmito |
Panitera | Erwin Effendi Loeis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI - MENYATAKAN TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi - Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PDT/2024/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 52/PDT/2024/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
103
50