- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah secara hukum dari Alm. Djaulim Siburian dan Almh. Tiagun Silalahi;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan mengusahai objek perkara tanpa mengindahkan hak kebendaan Para Penggugat merupakanPerbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigedaads);
- Menyatakan sebagai hukum atas objek perkara yaitu sebidang tanah seluas 309 M2yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah yang terletak di Jl.D.I Panjaitan No.23 Gang Nauli, Kota Pematangsiantar berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No.0058 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kota Madya Pematangsiantar tahun 1981, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Gang Sirongit;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Rumah Pesta Maruli Panjaitan dan Rumah Longlang br. Siahaan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Paul Siahaan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Gang Nauli.
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Gang Sirongit;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Rumah Pesta Maruli Panjaitan dan Rumah Longlang br. Siahaan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Paul Siahaan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Gang Nauli.
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Pms |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2023/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Mhbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah sah milik Alm.DJAULIM SIBURIAN dan Almh.TIAGUN SILALAHI atau ahli warisnya; 5. MenghukumTergugat dan Turut Tergugatuntuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat dengan baik dan kosong tanpa beban sebidang tanah seluas 309 M2yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah yang terletak di Jl.D.I Panjaitan No.23 Gang Nauli, Kota Pematangsiantar berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No.0058 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kota Madya Pematangsiantar tahun 1981, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 7.Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp858.500,00(delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah); 8.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2023/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2023/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1963 K/PDT/2025
Pertama : 111/Pdt.G/2023/PN Pms
Statistik6444