- Menyatakan Terdakwa Arham Rahim, S.E., M.B.A. Bin H. Abd Rahim Dg. Sabbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arham Rahim, S.E., M.B.A. Bin H. Abd Rahim Dg. Sabbi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk berwarna hitam merah
- 1 (satu) lembar asli bukti cek Bank Sulselbar nomor CK745553 senilai Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 28 Mei 2022;
- 1 (satu) lembar asli cek Bank Sulselbar nomor CK745554 senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) tanggal 14 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar asli bukti Surat Keterangan Penolakan Nomor Warkat 745553 nominal Rp. 500.000.000,- tanggal 10 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar asli bukti Surat Keterangan Penolakan Nomor Warkat 745554 nominal Rp. 1.000.000.000,- tanggal 25 November 2022;
- 1 (satu) lembar slip asli bukti Bukti Setoran Kliring Bank BCA senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 10 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BCA periode Desember 2021 atas nama nasabah NURSAFRI RACHMAN No Rek. : 7685172020 penarikan tunai senilai Rp. 450.000.000,- tanggal 09 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BRI periode 01/12/21 sampai dengan 31/12/21 atas nama nasabah NURSAFRI RACHMAN No Rek. : 773601007435535 penarikan tunai senilai Rp. 100.000.000,- dan transfer ke rekening Bank milik Sdr. ARHAM RAHIM, S.E. M.B.A. senilai Rp. 150.000.000,- tanggal 14 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdr. NURSAFRI RACHMAN kepada Sdr. JUFRI B senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 09 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdr. NURSAFRI RACHMAN kepada Sdr. JUFRI B senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 14 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdr. NURSAFRI RACHMAN kepada Sdr. JUFRI B senilai Rp. 165.000.000,- tanggal 16 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdr. NURSAFRI RACHMAN kepada Sdr. JUFRI B senilai Rp. 50.000.000,- tanggal 21 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdr. NURSAFRI RACHMAN kepada Sdr. ARHAM RAHIM,S.E., M.B.A. senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 09 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdr. NURSAFRI RACHMAN kepada Sdr. ARHAM RAHIM,S.E., M.B.A. senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 14 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdr. NURSAFRI RACHMAN kepada Sdr. ARHAM RAHIM,S.E., M.B.A. senilai Rp. 165.000.000,- tanggal 16 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdr. NURSAFRI RACHMAN kepada Sdr. ARHAM RAHIM,S.E., M.B.A. senilai Rp. 50.000.000,- tanggal 21 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdr. NURSAFRI RACHMAN kepada Sdr. ARHAM RAHIM,S.E., M.B.A. senilai Rp. 90.000.000,- tanggal 05 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdr. NURSAFRI RACHMAN kepada Sdr. ARHAM RAHIM,S.E., M.B.A. senilai Rp. 95.000.000,- tanggal 17 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdr. NURSAFRI RACHMAN kepada Sdr. ARHAM RAHIM,S.E., M.B.A. senilai Rp. 100.000.000,- tanggal 23 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BCA periode Bulan Februari 2022 atas nama nasabah NURSAFRI RACHMAN No Rek. : 7685000351 transfer uang ke rekening Bank Sdr. ARHAM RAHIM, S.E., M.B.A. senilai Rp. 30.000.000,- tanggal 17 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BCA periode Bulan Februari 2022 atas nama nasabah NURSAFRI RACHMAN No Rek. : 7685000351 transfer uang ke rekening Bank Sdr. ARHAM RAHIM, S.E., M.B.A. senilai Rp. 50.000.000,- tanggal 19 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BRI atas nama nasabah NURSAFRI RACHMAN dengan No Rek. : 7685000351 transfer uang ke rekening Bank Sdr. ARHAM RAHIM, S.E., M.B.A. senilai Rp. 90.000.000,- tanggal 23 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar asli bukti Kwitansi Penyerahan uang dari Sdri. MEIKE TUNGABDI untuk diberikan kepada Sdr. JUFRI B senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 28 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BRI atas nama nasabah MUHAMMAD BUDI ANDHIKA No Rek. : 164501003229505 transfer ke rekening Bank milik Sdr. NURSAFRI RACHMAN senilai Rp. 100.000.000,- tanggal 28 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BRI atas nama nasabah NURSAFRI RACHMAN No Rek. : 73601007435535 penerimaan uang dari Sdr. MUHAMMAD BUDI ANDHIKA senilai Rp. 100.000.000,- tanggal 28 Desember 2021 dan transfer uang ke rekening Bank milik Sdr. ARHAM RAHIM, S.E., M.B.A. senilai Rp. 100.000.000,- tanggal 29 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BRI periode tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 atas nama nasabah MUHAMMAD BUDI ANDHIKA Nomor Rekening : 164501003229505 penerimaan uang dari Sdr. ARHAM RAHIM, S.E., M.B.A. senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 02 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BCA periode Bulan Februari atas nama nasabah NURSAFRI RACHMAN No Rek. : 7685000351 transfer uang ke rekening Bank Sdr. ARHAM RAHIM, S.E., M.B.A. senilai Rp. 80.000.000,- tanggal 07 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BCA periode Bulan Desember 2021 atas nama nasabah NURSAFRI RACHMAN No Rek. : 7685000351 transfer ke rekening Bank milik Sdr. JUFRI B senilai Rp. 45.000.000,- tanggal 21 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BCA periode Bulan Desember atas nama nasabah NURSAFRI RACHMAN No Rek. : 7685000351 transfer ke rekening Bank milik Sdr. JUFRI B senilai Rp. 80.000.000,- tanggal 13 periode Desember 2021 dan senilai Rp. 10.000.000,- tanggal 14 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan tertanggal 11 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BCA periode Bulan Juni 2022 atas nama nasabah NURSAFRI RACHMAN No Rek. : 7685000351 tolakan kliring senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 10 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar asli Surat Somasi Nomor : 69/VII/YSM/S/2022, tanggal 04 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar asli Surat Somasi Nomor : 70/VII/YSM/S/2022, tanggal 26 Juli 2022;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 102/KONT/PBP-Dinas PU/640/VI/2021, tanggal 04 Juni 2021;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00922/SP2D/LS/VI/2021, tanggal 30 Juni 2021;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03392/SP2D/LS/XII/2021, tanggal 01 Desember 2021;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05266/SP2D/LS/XII/2021, tanggal 31 Desember 2021;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06905/SP2D/LS/XII/2022, tanggal 30 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Ac ara Serah terima Barang (hibah barang Kantor Kejaksaan Negeri Makassar) Nomor : 600/207/BA/DPU/XII/2022, tanggal 19 Desember 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 23 Agustus 2022.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1390/Pid.B/2023/PN Mks |
|
Nomor | 1390/Pid.B/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djulita Tandi Massora, Br Hakim Anggota Luluk Winarko |
Panitera | Panitera Pengganti Muzdalifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan pada saksi korban Nursafri Rachman Dikembalikan kepada Muhammad Hajar Aswad M. |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1390/Pid.B/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1390/Pid.B/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
60
50