Putusan PT BANDUNG Nomor 4/PID.TPK/2024/PT BDG |
|
Nomor | 4/PID.TPK/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Brihat Subihat, Kemal Tampubolon |
Panitera | Ridwan Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENYATAKAN TERDAKWA, ADANG SUGANDA, S.AG. BIN MADTUI (ALM) TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN PRIMAIR; (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 1 BUNDLE (ASLI) RENCANA KERJA SEKOLAH (RKJM,RKT, DAN RKAS) SMP ISLAM KABANDUNGAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018 YAYASAN AS-SYAHADATAIN SMP ISLAM KABANDUNGAN BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 176 DIKEMBALIKAN KEPADA SMP ISLAM KABANDUNGAN; 1 (SATU) LEMBAR (FOTOCOPY) TABUNGAN BRI SIMPEL NOMOR REKENING 4098-01-022967-50-8 AN.DEVA KARMEILA BARANG BUKTI NOMOR 177 DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKABUMI; 1 (SATU) LEMBAR (ASLI) REKAPITULASI PENERIMAAN DAN SETORAN PAJAK PERIODE JANUARI-MARET 2021 DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2021 BARANG BUKTI NOMOR 178 SAMPAI DENGAN NOMOR 205 DIKEMBALIKAN KEPADA SMP ISLAM KABANDUNGAN; 1 (SATU) BUKU REKENING BJB TANDAMATA NOREK : 0016959601100 SMP ISLAM KABANDUNGAN BARANG BUKTI NOMOR 206 SAMPAI DENGAN NOMOR 207 DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKABUMI; 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT KEPUTUSAN KETUA CABANG YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ASY-SYAHADATAIN NOMOR : 021/SKEP/VII/2019 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS CABANG YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ASY-SYAHADATAIN DI KECAMATAN KABANDUNGAN KABUPATEN SUKABUMI PERIODE 2019-2024 TANGGAL 13 JULI 2019 BARANG BUKTI NOMOR 208 SAMPAI DENGAN NOMOR 290 DIKEMBALIKAN KEPADA SMP ISLAM KABANDUNGAN; (SATU) UNIT KOMPUTER MERK HP WARNA PUTIH DENGAN NOMOR SERI 8CC82707QP BARANG BUKTI NOMOR 291 SAMPAI DENGAN NOMOR 293 DIRAMPAS UNTUK NEGARA 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY NOTARIS/PPAT AMRI RINUS, SH SK.MEN.KEH.R.I.NO. C-1395.HT.03.01.TH.1999 TANGGAL 14 JUNI 1999 TANGGAL 14 JUNI 1999//SK.MEN.AGR/KEPALA BPN.NO. 16-XI-1998 TANGGAL 23 NOVEMBER 1998 YAYASAN ASYSYAHADATAIN -8- 27 OKTOBER 2003; BARANG BUKTI NOMOR 294 DIKEMBALIKAN KEPADA YAYASANASY-SYAHADATAIN PUSAT; 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY NASKAH PERJANJIAN HIBAH BOS PUSAT TAHUN 2018 ANTARA GUBERNUR JAWA BARAT DENGAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKABUMI NOMOR : 978/3965-SET.DISDIK TANGGAL 05 FEBRUARI 2018 BARANG BUKTI 295 SAMPAI DENGAN NOMOR 379 DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKABUMI; 1 (SATU) LEMBAR (FOTOCOPY) AKTIVASI REKENING/PENARIKAN DANA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) DI BANK PENYALUR DENGAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19 NOMOR : 112/J5/BP/2020 TANGGAL : 26 MARET 2020 |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa, ADANG SUGANDA, S.Ag. Bin MADTU?I (alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 1 Bundle (Asli) Rencana Kerja Sekolah (RKJM,RKT, DAN RKAS) Smp Islam Kabandungan Tahun Pelajaran 2017/2018 Yayasan As-Syahadatain Smp Islam Kabandungan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 176 dikembalikan kepada SMP Islam Kabandungan; 1 (satu) Lembar (Fotocopy) Tabungan Bri Simpel Nomor Rekening 4098-01-022967-50-8 AN.Deva Karmeila Barang Bukti Nomor 177 dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi; 1 (satu) Lembar (Asli) Rekapitulasi Penerimaan Dan Setoran Pajak Periode Januari-Maret 2021 Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2021 Barang Bukti Nomor 178 sampai dengan Nomor 205 dikembalikan kepada SMP Islam Kabandungan; 1 (satu) Buku Rekening Bjb Tandamata Norek : 0016959601100 Smp Islam Kabandungan Barang Bukti Nomor 206 sampai dengan Nomor 207 dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi; 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Ketua Cabang Yayasan Pendidikan Islam Asy-Syahadatain Nomor : 021/SKEP/VII/2019 Tentang Pengangkatan Pengurus Cabang Yayasan Pendidikan Islam Asy-Syahadatain Di Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024 Tanggal 13 Juli 2019 Barang Bukti Nomor 208 sampai dengan Nomor 290 dikembalikan kepada SMP Islam Kabandungan; (satu) unit Komputer Merk Hp Warna Putih dengan Nomor Seri 8CC82707QP Barang Bukti nomor 291 sampai dengan nomor 293 dirampas untuk Negara 1 (satu) Bundel Fotocopy Notaris/Ppat Amri Rinus, Sh Sk.Men.Keh.R.I.No. C-1395.Ht.03.01.Th.1999 tanggal 14 juni 1999 Tanggal 14 Juni 1999//Sk.Men.Agr/kepala BPN.no. 16-Xi-1998 tanggal 23 november 1998 yayasan asysyahadatain -8- 27 oktober 2003; Barang Bukti nomor 294 dikembalikan Kepada YayasanAsy-syahadatain pusat; 1 (satu) rangkap fotocopy naskah perjanjian hibah bos pusat tahun 2018 antara gubernur jawa barat dengan kepala dinas pendidikan kabupaten sukabumi nomor : 978/3965-set.disdik tanggal 05 februari 2018 Barang Bukti 295 sampai dengan nomor 379 dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi; 1 (satu) lembar (fotocopy) Aktivasi Rekening/Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (Pip) Di Bank Penyalur Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Nomor : 112/J5/Bp/2020 Tanggal : 26 Maret 2020 (lima) folder 050422 yang terdapat 7 video dengan nama file : Kantor_ch3_main_20220405080000_20220405090000; (enam) folder 170322 yang terdapat 7 video dengan nama file : Kantor_ch3_main_20220317080000_20220317090000; (tujuh) folder 211221 yang terdapat 8 video dengan nama file : Kantor_ch3_main_20211221080000_20211221090000; (delapan) Folder 220622 yang terdapat 8 video dengan nama file : Kantor_ch3_main_20220622080000_20220622090000; 1 (satu) rangkap foto copy surat keputusan nokep : 29-KC/VI/LYI/03/2022 tanggal 04 Maret 2022 PT BRI Indonesia Barang Bukti Nomor 380 sampai dengan nomor 827 dikembalikan kepada Kantor Cabang Bank BRI; Uang sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Barang Bukti Nomor 828 sampai dengan Nomor 831 dirampas Negara untuk dikembalikan ke Kas Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada dua Tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.TPK/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 4/PID.TPK/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada