- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakandan Menetapkan Pewaris (Amaq Jumasih) telah meninggal dunia pada tahun 1970dan meninggalkan ahli waris :
- Inaq Degoh(isteri)
- Jumasih alias Inaq Andur bin Amaq Jumasih(anakperempuan)
- Lombat alias Amaq Sabar bin Amaq Jumasih(anak laki)
- Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih(anak laki);
- Ruti alias Inaq Subruk binti Amaq Jumasih(anak perempuan);
- Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih (anak laki);
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris (InaqDegoh) telah meninggal dunia pada tahun 1980dan meninggalkan ahli waris:
- Jumasih alias Inaq Andur bin Amaq Jumasih(anakperempuan);
- Lombat alias Amaq Sabar bin Amaq Jumasih(anak laki);
- Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih(anak laki);
- Ruti alias Inaq Subruk binti Amaq Jumasih(anak perempuan);
- Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih (anak laki);
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris (Jumasih alias Inaq Andur binti Amaq Jumasih) telah meninggal dunia pada tahun 1984dan meninggalkan ahli waris:
- Andur binti Amaq Andur(anak perempuan);
- Tangun binti Amaq Andur(anak perempuan);
- Bangun bin Amaq Andur(anak laki);
- Tangen binti Amaq Andur(anak perempuan);
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris (Lombat alias Amaq Sabar bin Amaq Jumasih) telah meninggal dunia pada tahun2011dan meninggalkan ahli waris:
- Adil Sabri bin Lombat alias Amaq Sabar(anak laki)
- AWP.Lemak binti Lombat alias Amaq Sabar(anak perempuan)
- Enggap binti Lombat alias Amaq Sabar(anak perempuan);
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris (Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih) telah meninggal dunia pada tahun 1991dan meninggalkan ahli waris:
- Dempak(istri);
- Inaq Sudir(istri);
- Inaq Andan (istri);
- Udianto bin Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih (anak laki);
- Rumelah binti Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih (anak perempuan);
- Empal bin Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih (anak laki);
- Ali Wardana bin Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih (anak laki);
- Siti Aisah binti Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih (anak perempuan);
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris (Ruti alias Inaq Subruk) telah meninggal dunia pada tahun 1978 dan meninggalkan ahli waris:
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris (Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih) telah meninggal dunia pada tahun2020dan meninggalkan ahli waris:
- Mulidi,S.Pd binUsi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih(anak laki);
- Saudi binti Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih(anak perempuan);
- Muliati binti Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih(anak perempuan);
- Nurlaili binti Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih(anak perempuan);
- Menetapkan Harta peninggalan Amaq Jumasihyang belumdibagi warissecara hukum Isam (faraidh)sebagai berikut :
- Menetapkan Bagianmasing-masing ahli waris dari pewaris (Amaq Jumasih) sebesar 100 %:
- Inaq Degoh(isteri) memperoleh 1/8 x 100 % = 12,5 % bagian atau 8/64 bagian;
- Jumasih alias Inaq Andur binti Amaq Jumasih(anak perempuan) memperoleh 7/64bagian dari 10,9375% bagian;
- Lombat alias Amaq Sabar bin Amaq Jumasih (anak laki) memperoleh 14/64bagian dari 21,875% bagian;
- Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih (anak laki) memperoleh 14/64bagian dari 21,875% bagian;
- Ruti alias Inaq Subruk bin Amaq Jumasih(anak perempuan) memperoleh 7/64bagian atau10,9375% bagian;
- Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih (anak laki) memperoleh 14/64bagian dari 21,875% bagian;
- Menetapkan Bagian Warisandari Pewaris Inaq Degohatas pembagiannya dari pewaris (Amaq Jumasih) sebesar 1/8 bagian atau 12,5 % atau 8/64bagian;
- Jumasih alias Inaq Andur binti Amaq Jumasih(anak perempuan) memperoleh 1/8bagian dari 1,5625% bagian;
- Lombat alias Amaq Sabar bin Amaq Jumasih (anak laki) memperoleh 2/8bagian dari 3,125% bagian;
- Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih (anak laki) memperoleh 2/8bagian dari 3,125% bagian;
- Ruti alias Inaq Subruk bin Amaq Jumasih(anak perempuan) memperoleh 1/8bagian dari 1,5625% bagian;
- Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih (anak laki) memperoleh 2/8bagian dari 3,125% bagian;
- Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Jumasih alias Inaq Andur binti Amaq Jumasih atas pembagiannya dari pewaris (AmaqJumasih) sebesar 10,9375% ditambah Bagian Warisan dari Pewaris Inaq Degohsebesar 1,5625% sehingga total keseluruhan perolehanJumasih alias Inaq Andur binti Amaq Jumasihadalah 10,9375% +1,5625% = 12,5%bagian untuk dibagikan kepada ahli warisnya;
- Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Lombat alias Amaq Sabar bin Amaq Jumasih atas pembagiannya dari pewaris (Amaq Jumasih) sebesar 21,875 % ditambah Bagian Warisan dari Pewaris Inaq Degohsebesar 3,125% sehingga total keseluruhan perolehan Lombat alias Amaq Sabar bin Amaq Jumasihadalah 21,875% + 3,125% = 25%bagian untuk dibagikan kepada ahli warisnya;
- Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih atas pembagiannya dari pewaris (Amaq Jumasih) sebesar 21,875 % ditambah Bagian Warisan dari Pewaris Inaq Degohsebesar 3,125% sehingga total keseluruhan perolehan Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasihadalah 21,875% + 3,125% = 25%bagian untuk dibagikan kepada ahli warisnya;
- Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Ruti alias Inaq Subruk binti Amaq Jumasihatas pembagiannya dari pewaris (Amaq Jumasih) sebesar 10,9375% ditambah Bagian Warisan dari Pewaris InaqDegohsebesar 1,5625 % sehingga total keseluruhan perolehan Ruti alias Inaq Subruk binti Amaq Jumasihadalah 10,9375% + 1,5625% = 12,5%bagian untuk dibagikan kepada ahli warisnya;
- Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih atas pembagiannya dari pewaris (Amaq Jumasih) sebesar 21,875 % ditambah Bagian Warisan dari Pewaris Inaq Degohsebesar 3,125% sehingga total keseluruhan perolehanUsi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasihadalah 21,875% + 3,125% = 25%bagian untuk dibagikan kepada ahli warisnya;
- Menetapkanhak dan bagianmasing-masing ahli waris terhadap keseluruhan obyek sengketa angka 3.1 s/d 3.2, sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 5sebagai berikut:
- Jumasih alias Inaq Andur binti Amaq Jumasih(anak perempuan) memperoleh 12,5% bagian;
- Lombat alias Amaq Sabar bin Amaq Jumasih(anak laki-laki) memperoleh 25%bagian;
- Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih(anak laki-laki) memperoleh 25%bagian;
- Ruti alias Inaq Subruk binti Amaq Jumasih(anak perempuan) memperoleh 12,5% bagian;
- Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih(anak laki-laki) memperoleh 25%bagian;
- Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Para Tergugatyang menguasai, mengelola, memanfaatkan objek sengketa tanah angka 3.1 s/d 3.2tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat yang lain dan Tergugatyang tidak menguasai obyek adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan dan menetapkan Bukti Surat-Surat yang diberi kode T.4, T.5 dan T.7 yang diterbitkan atas dasar warisan Pewaris Amaq Jumasih dinyatakan dikesampingkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa tanah angka 3.1 s/d 3.2untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 6dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnyadan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;
- Menyatakan Hukum bahwa Para Penggugat dan para Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo;
- Menolakgugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankankepada para Penggugatdan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.24.400.000,-(dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 357/Pdt.G/2023/PA.Pra |
|
Nomor | 357/Pdt.G/2023/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujitahid |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Musthofa Isniyanto, Hakim Anggota Aniq Fitrotul Izza |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsurrijal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi para Tergugat1, 19, 23 dan 24seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 7.1 Jerat alias Amaq Subruk(suami); 7.2 Subruk bin Jerat alias Amaq Subruk (anak perempuan); 7.3 H.Minarap bin Jerat alias Amaq Subruk (anak laki); 7.4. Sumarap bin Jerat alias Amaq Subruk (anak laki); 7.5. Suaran bin Jerat alias Amaq Subruk (anak laki); 9.1 Obyek sengketa posita angka 3.1 (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 0,970 Ha; Sebidang tanah sawah seluas 0,970Hayang terletak di Subak Orong Inan TobokDesa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah-NTB dengan batas-batas : Sebelah Utara : Saluran Air; Sebelah Selatan : (obyek sengketa no.3.2) dan Sawah Asarudin/Amaq Malip; Sebelah Timur : Tanah Sawah Selamet Riadi dan (obyek sengketa no.3.2) Sebelah Barat : Sawah Nuralip dan Embung; 9.2.Obyek sengketa posita angka 3.2 (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 0,210Ha Sebidang tanah sawah seluas 0,210 Hayang terletak di Subak Orong Inan Tengek,Desa Gapura, Kecamatan Pujut,Kabupaten Lombok Tengah-NTB dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Sawah Selamet Riadi; Sebelah Selatan : Tanah Sawah H.Bandar; Sebelah Timur: Tanah Sawah Amaq Serun alias Amaq Adi; Sebelah Barat : Tanah Sawah Asarudin/Amaq Malip dan Obyek sengketa no.3.1; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada