Putusan PN SERANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 17 Nopember 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SERANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Arief Adikusumo | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | A.md. Ak., Hakim Anggota Heryanty Hasan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Haryati | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Ir. H. TUBAGUS ABUBAKAR RASYID Bin TB. ABDUL WAFA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ir. H. TUBAGUS ABUBAKAR RASYID Bin TB. ABDUL WAFA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa Ir. H. TUBAGUS ABUBAKAR RASYID Bin TB. ABDUL WAFA, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp427.000.000,00 (empat ratus duapuluh tujuh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan uang sejumlah Rp428.000.000,00 (empat ratus duapuluh delapan juta rupiah) yang telah diserahkan Terdakwa Ir. H. TUBAGUS ABUBAKAR RASYID Bin TB. ABDUL WAFA kepada Penyidik diperhitungkan sebagai pelunasan pembayaran uang pengganti dan memerintahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon untuk mengembalikan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang merupakan kelebihan bayar uang pengganti kepada Terdakwa Ir. H. TUBAGUS ABUBAKAR RASYID Bin TB. ABDUL WAFA; Menetapkan barang bukti berupa:
8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 3 April 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 3 April 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN_SRG.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN_SRG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada