- Menyatakan Terdakwa SAHIDUL AKRAM AL HAFIZD Als AKRAM Bin (Alm) Tgk. SYABIRINSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Membebaskan Terdakwa SAHIDUL AKRAM AL HAFIZD Als AKRAM Bin (Alm) Tgk. SYABIRINSYAH dari Dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa SAHIDUL AKRAM AL HAFIZD Als AKRAM Bin (Alm) Tgk. SYABIRINSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SAHIDUL AKRAM AL HAFIZD Als AKRAM Bin (Alm) Tgk. SYABIRINSYAH selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
- Menetapkan uang tunai sebesar Rp.433.580.213,01. (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga belas rupiah koma satu sen) yang telah dikembalikan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi JONI EROFIK Als JONI Bin Alm. H. MUHAMAD NUR (dalam penuntutan terpisah) pada tahap persidangan sebagaimana Berita Acara Pengembalian Kerugian Negara tanggal 07 Februari 2024 untuk dijadikan Uang Rampasan Pengembalian Kerugian Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 306.200.790.25,- (tiga ratus enam juta dua ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah dua puluh lima sen).
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Bundel dokumen yang berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bantuan Rumah Tinggal Tipe 36 Untuk Masyarakat Kurang Mampu Tahun Anggaran 2021 dibuat pada tanggal Oktober 2021;
- 1 (Satu) Bundel Gambar Design Bantuan Rumah Tinggal Tipe 36 Untuk Masyarakat Kurang Mampu Kab. Aceh Tenggara;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 800/01/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Pelayanan Khusus Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 800/374/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 060/138/2017 tentang Pembentukan Pengurus Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Masa Bakti 2017-2022 tanggal 07 Juni 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Ketua Baitul Mal Aceh Tenggara Nomor : 451.12/218/2021 tentang Penetepan Nama Penanggung Jawab Pembangunan Rumah Mustahiq Miskin/Kaum Dhuafa/Tidak Layak Huni Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2021 tanggal Oktober 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 451.12/269/2021 tentang Penetapan Nama-nama Penerima Mustahiq Fakir dan Miskin, Mustahiq Ibnu Sabil dan Mustahiq Fisabilillah Pada Penyaluran Zakat, Infak dan Sadaqah Tahap II Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2021;
- 1 (Satu) Eks asli Surat Keputusan Ketua Baitul Mal Aceh Tenggara Nomor : 451.12/ /2021 tentang Penetapan Nama-nama Penerima Bantuan Zakat, Infaq dan Sadaqah Tahap Kedua Untuk Mustahiq Miskin Pembangunan Rumah Kaum Dhuafa / Tidak Layak Huni Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tanggal Oktober 2021;
- 1 (Satu) Eks asli Berita Acara Musyawarah Pengurus Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tentang Penyusunan Program Penyaluran Zakat, Infak dan Sadakah Tahun Anggaran 2021 Tahap II (Kedua) tanggal 19 Agustus 2021;
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Sekretariat Majelis Baitul Mal Kab. Aceh Tenggara untuk Pembayaran Langsung (LS) Kegiatan Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021 tanggal 13 Oktober 2021;
- 1 (Satu) Buah buku Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Zakat Infaq & Sadaqah Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2021 Tahap Kedua;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Ketua Baitul Mal Aceh Tenggara Nomor: 451.12/218/2021 Tentang Penetapan Nama Penanggung Jawab Pembangunan Rumah Mustahiq Miskin/Kaum Dhuafa/Tidak Layak Huni Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2021 tanggal Oktober 2021;
- 1 (Satu) Eks Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 954/59/SK/2022 tentang Penetapan Pengguna Anggaran Bendahara dan Nomor Rekening Bank Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2022 tanggal 15 Maret 2022;
- 1 (Satu) Bundel Rekening Koran Bank Aceh Atas Nama Sekretariat Baitul Mal Periode 02 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 dan Periode 01 Januari 2022 s.d 31 Desember 2022;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 541.12/209/2021 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Baitul Mal Perlindungan Dan Jaminan Sosial/Penyaluran Zakat, Infaq Dan Sadaqah Tahap Kedua Sekretariat Baitul Mal Kbupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021 tanggal Agustus 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 451.12/209/2021 Tentang Penunjukan Petugas Pendataan Calon Penerima Bantuan Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahap Kedua Tahun 2021 tanggal Agustus 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 451.12/209/2021 Tentang Penunjukan Petugas Verifikasi Data Ruangan Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahap Kedua Tahun 2021 tanggal Agustus 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 451.12/209/2021 Tentang Penunjukan Tim Perumus Buku Juklak Dan Juknis Kegiatan Penyaluran Zakat Infaq Dan Sadaqah Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahap Kedua Tahun 2021 tanggal Agustus 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 451.12/209/2021 Tentang Penunjukan Tim Oprator Komputer Kegiatan Perlindungan Dan Jaminan Sosial/Penyaluran Zakat, Infaq Dan Sadaqah Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahap Kedua Tahun 2021 tanggal Agustus 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 451.12/209/2021 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Tim Pengendali Spj Mustahiq Penerima Bantuan Kegiatan Perlindungan Dan Jaminan Sosial/Penyaluran Zakat, Infaq Dan Sadaqah Program Baitul Mal Tahap Kedua Tahun 2021 Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021 tanggal Agustus 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 451.12/209/2021 Tentang Penunjukan Petugas Verifikasi Lapangan Program Baitul Mal Pembangunan Rumah Kaum Dhuafa/Tidak Layak Huni Kegiatan Penyaluran Zakat, Infaq dan Sadaqah Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahap Kedua Tahun 2021 tanggal Agustus 2021;
- 2 (Dua) Lembar fotocopy yang telah dilegalisir beserta lampiran Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor: 1174/SPD/BL/2021 Tahun 2021 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 PPKD Selaku BUD tanggal 30 September 2023;
- 1 (Satu) Lembar asli Surat Permohonan Penggantian Specimen Giro kepada Pimpinan PT. Bank Aceh Syariah tanggal 23 Februari 2022;
- 1 (Satu) Eks asli Surat Perintah Tugas Nomor: 451.12/208/2021 Memverifikasi Lapangan calon penerima Bantuan Mustahiq Miskin/Pembangunan Rumah Kaum Dhuafa Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahap II tanggal 29 September s/d 05 Oktober 2021;
- 1 (Satu) Lembar fotocopy Data Penerimaan dan Realisasi Zakat Infaq dan Sedekah sampai Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021;
- 1 (Satu) Bundel asli dan fotocopy Bukti kwitansi dan bon faktur perbelanjaan material di UD. Harapan Baru Semada, Kutacane untuk pembangunan rumah oleh Sdra. Tamrin sebagai salah satu penanggung jawab rumah bantuan;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 451.12/190/2021 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Admin Sirup, Pembantu Administrasi dan Bendahara Pengeluaran Kegiatan Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021 tanggal 02 September 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 451.12/ /2021 Tentang Penunjukan Tim Penerimaan Berkas Mustahiq Ibnu Sabil, Fisabilillah dan Pembangunan Rumah Kaum Dhuafa/Tidak Layak Huni Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahap Kedua Tahun 2021 tanggal Agustus 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 820.3.2/135/2019 Tentang Pengangkatan Jabatan Sdra. Yasir Arafat, S.H.I., M.H, dari Jabatan lama Pelaksana pada Dinas Syari?at Islam Kabupaten Aceh Tenggara menjadi Kasubbag Keuangan dan Program pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 21 Oktober 2019;
- 3 (Tiga) Lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 820.4.3/209/2021 Tentang Pengangkatan Jabatan Sdra. Fikki Maulana, SE, dari Jabatan lama Pembantu Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menjadi Pj. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 31 Agustus 2021 beserta Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 800/214/2021 melantik Sdra. Fikki Maulana, SE, dalam jabatan Pj. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 01 September 2021 ;
- 2 (Dua) Lembar asli Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 141/167/PEM/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Pengulu Kute Pedesi Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara dengan menetapkan Sdra. Fikki Maulana sebagai Penjabat (Pj) Pengulu Kute Pedesi untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun pada tanggal 07 Juni 2021 beserta Surat Pernyataan Pelantikan Sekretariat Daerah Nomor: 141/131/2021 melantik Sdra. Fikki Maulana, SE, dalam jabatan Penjabat (Pj) Pengulu Kute Pedesi Kecamatan Bambel;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Dokumen Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2013 Tentang Penggunaan Dana Infaq untuk Pembangunan Rumah Fakir dan Miskin Baitul Mal Aceh Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013;
- 1 (Satu) Lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor 451.5/992/2011 perihal Peraturan Gubernur Aceh Nomor 55 Tahun 2010 dari Kepala Baitulmal Aceh Kepada Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 1 Juni 2011 dan 1 (Satu) eks fotocopy Peraturan Gubernur Aceh Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pencairan Dana Zakat pada Kas Umum Aceh ditetapkan di Banda Aceh tanggal 25 November 2010;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat dalam Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan di Kutacane tanggal 30 Desember 2011;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengeluaran Dana Zakat pada Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan di Kutacane tanggal 30 Desember 2011;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat dalam Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan di Kutacane Tanggal Agustus 2017;
- 1 (Satu) Eks asli Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Penghasilan, Infaq dan Harta Agama Lainnya ditetapkan di Kutacane tanggal 08 Oktober 2018;
- 1 (Satu) Eks asli Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Pelaksanan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan di Kutacane tanggal 07 Januari 2019;
- 1 (Satu) Eks asli Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Aceh Tenggara ditetapkan di Kutacane tanggal 20 Februari 2023;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 954/43/SK/2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 954/21/SK/2019 Tentang Peneapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara, Bendahara Pembantu dan Nomor Rekening Bank pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020 ditetapkan di Kutacane tanggal 27 Februari 2020;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 060/14/2020 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 060/138/2017 Tentang Pembentukan Pengurus Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Masa Bakti 2017 -2022 ditetapkan di Kutacane tanggal Januari 2020;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 800/374/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 060/138/2017 Tentang Pembentukan Pengurus Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Masa Bakti 2017-2022 ditetapkan di Kutacane tanggal 07 Juni 2021;
- 1 (Satu) Eks fotocopy Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 954/130/SK/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 954/15/SK/2021 Tentang Peneapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara, Bendahara Pembantu dan Nomor Rekening Bank pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020 ditetapkan di Kutacane tanggal 27 Februari 2021;
- 1 (Satu) Buah dokumen Surat Edaran Dewan Syariah Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor : 01/SE/V/2006 perihal Pedoman Penetapan Kriteria Asnaf Mustahiq Zakat dan Petunjuk Operasional tanggal 1 Mei 2006;
- 1 (Satu) Buah fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 tertanggal 03 Mei 2021;
- 1 (Satu) Buah fotocopy Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) bantuan Rumah Tinggal tipe 36 untuk Masyarakat Kurang Mampu Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pekerjaan : Rp. 50.000.000,00.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dibuat oleh CV. ARCHIPLUS DESIGN CONSULTANT a.n Suprianto,S.T (Sebagai Direktur CV. ARCHIPLUS DESIGN CONSULTANT dan Konsultan Perencana) tanggal Oktober 2021;
- 1 (Satu) Buah fotocopy Dokumen Rencana Strategis Sekretariat Majelis Baitul Mal Aceh Tenggara Tahun 2017 ? 2022 yang dibuat di Kutacane, Tanggal 02 Januari 2017;
- 1 (satu) Buah fotocopy Dokumen Rencana Strategis Sekretariat Majelis Baitul Mal Aceh Tahun 2017 ? 2022 yang dibuat di Banda Aceh, Tanggal Maret 2019;
- 1 (Satu) Buah dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara 2020 dibuat oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara a.n Nanang Suhendra, S.E tanggal 30 Desember 2020;
- 1 (Satu) Bundel fotocopy Bukti Pengeluaran / Belanja Baitul Mal Aceh Tenggara Tahun Angaran 2021 terkait Bantuan untuk Masyarakat miskin pembangunan rumah kaum dhuafa/tidak layak huni pada Kegiatan Penyaluran Zakat, Infaq Dan Sadaqah / Persediaan untuk dijual / diserahkan kepada Masyarakat Program Baitul Mal Tahap Kedua Tahun Anggaran 2021;
- 2 (Dua) Buah Buku Laporan Tahunan Program dan Kegiatan Badan Komisioner BMK-Aceh Tenggara Tahun 2022 tanggal Januari 2023;
- 1 (Satu) Buah fotocopy Buku Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, dibuat pada tanggal 31 Desember 2018;
- 1 (Satu) Buah fotocopy Buku Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, dibuat pada tanggal 31 Desember 2021;
- 1 (Satu) Unit Laptop Toshiba Warna Merah, Satellite C40-A, Intel Core I3, RAM 4GB, HDD 512GB, Windows 7;
- 1 (Satu) Dokumen asli Laporan Khusus Hasil Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Rumah Duafa/ Tidak Layak Huni 2021 Dewan Pengawas Baitul Mal Kab. Aceh Tenggara tanggal 28 November 2022;
- 1 (Satu) Asli Buku Tabungan Aneka Guna Bank Aceh Nomor Rekening : 07002240238803 An. JEMAH;
- 1 (Satu) Asli Buku Tabungan Firdaus Bank Aceh Nomor Rekening : 07002200155930 An. NURJANNAH;
- 1 (Satu) Buah Prasasti bantuan Rumah Dhuafa;
- 1 (Satu) Asli Buku Tabungan Firdaus Bank Aceh Nomor Rekening : 07002200156490 An. SITI BARO.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna |
|
Nomor | 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heri Alfian, Hakim Anggota Anda Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Dikembalikan kepada Saksi JEMAH. Dikebalikan kepada Saksi NURJANAH Dikembalikan kepada Saksi SITI BARO 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
51