- Menyatakan Terdakwa Iskandar Bin (alm) M. Husen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan dalam jabatan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar Bin (alm) M. Husen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 30-11-2022 di Toko M.SAID Alamat Trieng Gadeng yang berisikan Indocaffee Coffee Mix 2 karton Rp. 1.237.000,- dan Indocaffee Capuccino 3 karton Rp.1.365.000,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.2.602.000.,-(Dua Jub Enam Ratus Dua Ribu Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 06-12-2022 di Toko Baru Semangat Alamat Caleu yang berisikan capucino 5 karton Rp.2.275.000 dengan jumlah uang keseluruhan Rp.2.275.000.,-(Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 07-12-2022 di Toko Restu Jaya Alamat Mereudu yang berisikan rokok marcopollo mild 2 pack Rp.310.000 dan rokok united soft 1 pack Rp.194.500 dengan jumlah uang keseluruhan Rp.504.500.,-(Lima Ratus Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 08-12-2022 di Toko RAHMAT JAYA ULEE GLE yang berisikan coffimix 2 karton Rp.1.237.000 dan capucino 5 karton Rp. 2.275.000 dan Lemon tea 6 karton Rp. 5.933.360 dengan jumlah Rp. 5.933.306.,-(Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah) discount Rp.72.641 dengan jumlah keseluruhannya adalah Rp. 5.860.719,-(Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 08-12-2022 di Toko ANANDA BARU UI-EE GLE yang berisikan coffimix 2 karton Rp.1.237.000 dan capucino 3 karton Rp.1.365.000 dengan jumlah uang keseluruhan Rp. 2.602.000.,-(Dua Juta Enam Ratus Dua Ribu Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 13-12-2022 di Toko Putra Keumala Alamat Jln Diponogoro No. 04 Kota Bakti yang berisikan Indocaffee Capucino 10 karton dengan jumlah uang keseluruhan Rp.4.550.000,-(Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 14-12-2022 di Toko Brawa Alamat Lueng Putu yang berisikan Macopolo Mild 10 Pak karton dengan jumlah uang keseluruhan Rp.1.534.300.,-(Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 14-12-2022 di Toko Family Alamat Jln. Banda Aceh-Medan NO.I Lung Putu Pidie yang berisikan Indocaffee capucino 10 karton dengan jumlah uang keseluruhan Rp. 4.550.000,- (Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 16-12-2022 di Toko Hamid Alamat Jln. Banda Aceh-Medan Saree Km. 70 yang berisikan Indocaffee capucino 10 karton dengan jumlah uang keseluruhan Rp.4.550.000,-( Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh RibuRupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 19-12-2022 di Toko EMYE beralamat di Sigli yang berisikan lemon tea 10 karton Rp.4.035.600,- dan coffemix 3 karton Rp.1.855.500,- dan capuccino 4 karton Rp.1.820.000,- dan teh brek 1 karton Rp.634.320,- dengan jumlah Rp.8.345.420.,-(Delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah) discount Rp. 121.068,- dengan jumlah keseluruhan Rp.8.224.352,-(Delapan Jub Dua Ratus Dua Puluh Empat Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 20-12-2022 di Toko BANNA Alamat Caleu yang berisikan rokok marcopolo mild 6 pack Rp.920.580 dan rokok panama soft 1 pack Rp.192.930,- dan hero bold 1 pack Rp.133.450,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.1.246.960.,-(Satu juta dua ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);
- Bon Penganbr Titipan Barang pada tanggal 28-12-2022 di Toko Mustafa Alamat Kota Bakti yang berisikan rokok marcopolo Gold 1 pak Rp. 209.000 dan rokok Marcopolo Light 1 pak Rp.209.000,- dan Marcopolo Mild 1 pack Rp. 158.000,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.576.000.,-(Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 29-12-2022 di Toko UD. Cahya Niaga Alamat Jln. Banada Aceh Medan yang berisikan rokok marcopolo Gold 2 pak Rp.415.740.- dan rokok Marcopolo Light 1 pak Rp.207.870,- dan Hero Bold 1 pak Rp.133.450,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.757.060,-(Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Puluh Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 02-01-2023 di Toko Hidup Damai Alamat Jln Diponogoro No.04 Sigli yang berisikan Indocoffe Coffemix 5 kotak dengan jumlah uang keseluruhan Rp.3.090.2500.,-(Tiga Juta Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 04-01-2023 di Toko Semangat Baru Alamat Merdu yang berisikan Indocoffe Coffemix 3 Karton Rp. 1.885.500.- dan Indocafee Cappucino 3 karton Rp.1.365.000,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.3.220.500.,-ffiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ratus Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 05-01-2023 di Toko SPA Alamat Pasar Baru No. 2 yang berisikan Indocoffe Coffemix 4 Karton Rp.2.470.4000.- dan Indocafee Cappucino 5 karton Rp.2.270.5000,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.4.740.9000.,(Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 09-01-2023 di Toko Hidup Baru Alamat Sigli Garot NO.5 yang berisikan Marcopolo Gold 4 Pack Rp.831.480.- dan Marcopolo Light 1 Pack Rp.207.870,dengan jumlah uang keseluruhan Rp.1.039.350.,-(Satu Juta Tiga Puluh Enam Tiga ratus Lima Puluh Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 10-01-2023 di Toko Aneka Alamat Jln. Chik Ditiro yang berisikan Indocoffe Capuccino 10 Karton Rp. 4.550.000.- dan Indocaffe Original Blend I karton Rp.343.200,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.4.893.200.,-(Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 16-01-2023 di Toko Ramli Keumala/Ridwan Keumala Alamat Jln. Perdagangan Sigli yang berisikan Marcopolo Gold 10 Pack Rp.2.078.700.- dan Marcopolo Light 10 Pack Rp. 2.078.700,- dan rokok United Original I pack Rp.200.770,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.4.378.170.,-(Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Seratus Tujuh Puluh Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 17-01-2023 di Toko Makmur Bersama Alamat SP. Bracan GP. Kuta Trieng yang berisikan Marcopolo Gold 2 Pak Rp.415.740.- dan Marcopolo Mild 2 Pak Rp.313.140.,- dan Rokok United International 1 Pak RP. 200.770.- dan Hero Bold 1 Pak Rp.133.450.- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.1.063.100.,-(Satu Juta Enam Puluh Tiga Ribu Satu Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 19-01-2023 di Toko Berkat Alamat Jln. Tgk chik Ditiro No. 25 yang berisikan Marcopolo Gold 10 Pak Rp. 2.078.700.- dan Marcopolo Light 10 Pack Rp.2.078.700,- dan Marcopolo White Mild 20 Pack Rp.3.131.400 dengan jumlah uang keseluruhan Rp. 7.288.800.,-(Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 19-01-2023 di Toko Berkat Doa Alamat Jln. Rencong ulee Glee yang berisikan Indocaffe Coffee mix 5 Karton RP. 3.092.500.- dan Indocaffe Capucino 7 Karton Rp.3.185.000,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.6.277.500,- (Enam Juta Dua Ratus Tujuh puluh Tujuh Ribu Lima Ratus rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 19-01-2023 di Toko Berkat Alamat Jln. Tgk chik Ditiro No. 25 yang berisikan Coffee Mix 10 Karton Rp. 6.185.000.- dan Indocaffee Capucino 20 Karton Rp.9.100.000,- dan dengan jumlah uang keseluruhan Rp.15.285.000.,(Lima Belas Juta Dua Ratus delapan Puluh Lima ribu rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 20-01-2023 di Toko Doa Riski Alamat Jln. banda aceh-Medan No.15 Pasar Grong-grong yang berisikan Marcopolo White Mild 10 Pak Rp.1.565.700.- dan United International 2 Pack Rp.401.540,- dan Hero Bold 1 Pack Rp.133.450 dengan jumlah uang keseluruhan Rp.2.100.690.,-(Dua Juta Seratus Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 24-01-2023 di Toko MHD Kota Bakti Alamat Jln. Cut Nyakdhien No.13 kota Bakti yang berisikan Cappucino 10 Karton dengan jumlah uang keseluruhan Rp.4.550.000.,-(Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah ).
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 24-01-2023 di Toko R.A Keulontong Alamat Jln. Kota bakti Jabal Ghafur No. 63 Ps. Kota Bakti yang berisikan Indocaffe Coffee Mix 2 Karton Rp.1.237.000.dan Indo Caffee Capucino 10 karton Rp.4.550.000,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp. 5.787.000.,-(Lima Juta Tujuh Ratus Delapan puluh Tujuh Ribu Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 25-01-2023 di Toko Selamat Jadi Alamat Jln. Banda Aceh Medan No. 8 Desa Keude Trieng Gadeng yang berisikan Indocoffee Coffee Mix 15 Karton Rp.6.825.000.- dan Max Tea Lemon Tea 3 Karton Rp.1.210.680,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp. 8.035.680.,-(Delapan Juta Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah );
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 25-01-2023 di Toko Berkat Usaha Alamat Jln. Mesjid Tuha No. 11 yang berisikan Indocoffee Capuccino 4 Karton dengan jumlah uang keseluruhan Rp.1.820.000.,-(Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 30-01-2023 di Toko EMYE Alamat Jln. Muhammadiah No. 3 Pidie yang berisikan Marcopolo Mild 20 Pack dengan jumlah uang keseluruhan Rp.3.131.400.,-(Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 31-01-2023 di Toko Sinar AMS Alamat Jln. Banda Aceh Medan yang berisikan Indocoffee Capuccino 20 Karton Rp.9.100.000.- dan Indocaffe Coffee Mix 5 Karton Rp.3.092.500,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.12.192.500.,-(Dua Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 01-02-2023 di Toko Saudara Alamat Jln. Iskandar Muda No. 12 Merdu yang berisikan Indocoffee Cappucino 3 Karton Rp.1.365.000.- dan IndoCoffee Coffee Mix 2 Karton Rp. 1.237.000,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.2.602.000.,-(Dua Juta Enam Ratus Dua Ribu Rupiah);
- Bon Pengantar Titipan Barang pada tanggal 03-02-2023 di Toko Faturrahman Alamat Jln. Pasar sayur No. 1 yang berisikan Indocoffee Cappucino 10 Karton Rp.4.505.000.- dan MaxTea Tarek 1 Karton Rp.634.320,- dengan jumlah uang keseluruhan Rp.5.184.320.,-(Lima Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah), dikembalikan kepada Saksi Susanto;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/Pid.B/2024/PN Bna |
|
Nomor | 9/Pid.B/2024/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar, M.hbr Hakim Anggota M.yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti Ramzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2024/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2024/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
15