- Menyatakan terdakwa NASIJANTO, S.E. Bin SAMSURI Als ANTOK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pemateraian Kantor Pos Brosur Puri Banjarpanji Residence.
- 3 (tiga) lembar fotocopy Pemateraian Kantor Pos Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah tanggal 10 April 2020.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pemateraian Kantor Pos kwitansi periode April 2020 s/d November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy Pemateraian Kantor Pos Surat Pernyataan tanggal 25 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy Pemateraian Kantor Pos Surat Pernyataan tanggal 05 April 2020.
- 3 (tiga) lembar legalisir rekening koran Bank Tabungan Negara No.0039301560003953 an. Rizqi Della Mahardika periode Mei 2020 s/d Juli 2021
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pemateraian Kantor Pos Brosur Puri Banjarpanji Residence.
- 3 (tiga) lembar fotocopy Pemateraian Kantor Pos Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah tanggal 15 Juni 2020.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pemateraian Kantor Pos kwitansi periode Juni 2020 s/d Oktober 2021.
- 2 (dua) lembar fotocopy Pemateraian Kantor Pos Surat Pemberitahuan No.022/PBR/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pemateraian Kantor Pos Surat Pemberitahuan No. 019/PBR/III/2021 tanggal 19 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy Pemateraian Kantor Pos Surat Pernyataan tanggal 25 Januari 2022.
- 1 (satu) lembar fotocopy Pemateraian Kantor Pos Surat pernyataan tanggal 09 Mei 2022
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir buku tanah SHM No. 73/Kedungpeluk an. Chusnaini.
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir warkah SHM No.74/Kedungpeluk an. Djoni Gunawan
- 1 (satu) lembar fotokopi Pemateraian Surat Kematian No.282/SK/2012 an. HJ. Chusnaini tertanggal 14 Agustus 2012.
- 1 (satu) lembar fotokopi pemateraian Surat Perjanjian Pembatalan Pengikatan Jual-Beli tertanggal 24 Maret 2022.
- 1 (satu) lembar fotokopi pemateraian kwitansi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanda terima untuk pembayaran pembatalan perjanjian pengikatan jual beli pada tanggal 27 Februari 2020 tertanggal 29 Maret 2022.
- 1 (satu) bendel fotokopi pemateraian putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 1090/Pdt.G/2020/PA.Sda tertanggal 14 Desember 2020.
- 1 (satu) bendel fotokopi pemateraian putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 131/Pdt.G/2021/PTA.Sby tertanggal 21 April 2021
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Kematian No. 470/316/438.7.2.17/2023 an. HJ. TUMINAH tertanggal 13 September 2023.
- 1 (satu) bendel fotokopi pemateraian Surat Perjanjian Ganti Rugi Sawah Gogol Gilir tertanggal 31 Agustus 2020.
- 1 (satu) bendel fotokopi pemateraian Surat Perjanjian Ganti Rugi Sawah Gogol Gilir tertanggal 10 Januari 2021.
- 1 (satu) bendel fotokopi pemateraian Surat Perjanjian Ganti Rugi Sawah Gogol Gilir tertanggal 16 Maret 2021 beserta lampiran surat pernyataan NASIJANTO tertanggal 13 April 2021.
- 2 (dua) lembar fotokopi pemateraian Surat Somasi No. 01/NM-SS/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021.
- 2 (dua) lembar fotokopi pemateraian Surat Somasi No. 02/NM-SS/VIII/2021 tertanggal 26 Agustus 2021
- 1 (satu) rangkap asli dokumen pembeli rumah Puri Banjarpanji Residence Blok M- 03 an. YUNI berupa Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah tanggal 29 Januari 2021 dan Kwitansi pembayaran rumah Blok M-03.
- 1 (satu) rangkap asli dokumen pembeli rumah Puri Banjarpanji Residence Blok L- 11 an. SUNARTO berupa Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah tanggal 30 November 2019, Kwitansi pembayaran rumah Blok L-11, somasi tanggal 28 April 2022 dan fotokopi data diri pembeli.
- 1 (satu) rangkap asli dokumen Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) tanggal 31 Januari 2019 antara SANALI dengan NASIJANTO atas lahan sawah di Desa Banjarpanji Kec. Tanggulangin Sidoarjo beserta lampiran berupa Asli Kwitansi total sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), fotokopi data diri SANALI, fotokopi SK Gubernur Jatim Nomor D.A./C.I/S.K./22/GG/1977, tanggal 9 Desember 1977 dan fotokopi Turunan Akta Nomor 1 tanggal 2 Mei 2018 tentang pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah dari DJUWARIJAH kepada SANALI.
- 1 (satu) lembar Siteplan Puri Banjarpanji Residence.
- 1 (satu) lembar peta lokasi Puri Banjarpanji Residence.
- 1 (satu) lembar asli Brosur Rumah Murah Bersubsidi harga 140.000.000,- beserta lampiran tabel syarat dan angsuran Perum Puribanjarpanji Residence.
- 1 (satu) lembar asli Brosur Rumah Murah Bersubsidi harga 150.000.000,- beserta lampiran tabel syarat dan angsuran Perum Puribanjarpanji Residence.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanda jadi pembelian tambak Kedungpeluk an. CHUSNAINI, tanggal 19 September 2019 tertanda H. SAMIAJI MUSA.
- 1 (satu) bendel fotokopi pemateraian Akta No. 89 Notaris DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, S.H., M.Si., tanggal 19 September 2019 tentang Perjanjian Ikatan Jual Beli beserta lampiran fotokopi SHM No. 73 an. CHUSNAINI.
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan H. SAMIAJI MUSA, S.Pd., tanggal 6 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi pemateraian Kwitansi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Tanda Jadi Ikatan Pembelian Tanah Tambak di Desa Kedungpeluk No. SHM 74, tanggal 22 Juli 2020 tertanda DJONI GUNAWAN beserta lampiran fotokopi SHM No. 74 an. DJONI GUNAWAN, luas 30.000 M2.
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pengikatan perjanjian ganti rugi tanah gogol gilir lahan desa Kedungpeluk hak milik H. TUMINAH, TANGGAL 31 Agustus 2020 cap jempol H. TUMINAH.
- 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Ganti rugi Sawah Gogol Gilir, tanggal 1 Juli 2020 antara H. TUMINAH dengan NASIJANTO.
- 1 (satu) bendel asli salinan Akta No. 20 Notaris RANTY ARTSILIA, S.H., tanggal 29 September 2020 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ARMANDTA JAYA PERKASA.
- 1 (satu) lembar asli print out Keputusan Menkum dan Ham Nomor AHU- 0056737 AH.01.01. TAHUN 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT. Armandta Jaya Perkasa, tertanggal 2 November 2020.
- 1 (satu) lembar asli print out Lampiran Keputusan Menkum dan Ham Nomor AHU- 0056737 AH.01.01.TAHUN 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT. Armandta Jaya Perkasa, tertanggal 2 November 2020.
- 1 (satu) lembar print out Nomor Induk Berusaha (NIB) 0234010200141 PT. ARMANDTA JAYA PERKASA, tertanggal 4 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar print out Surat Izin Usaha Perdagangan PT. ARMANDTA JAYA PERKASA NIB 0234010200141, tertanggal 4 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar prin out pemateraian Piagam Keanggotaan PT. ARMANDTA JAYA PERKASA dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Realestat Indonesia (DPP REI) tertanggal 27 Mei 2021 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2021, beserta lampiran.
- 1 (satu) bendel pemateraian print out foto lokasi lahan yang Hak Milik No. 73/ Kedungpeluk an. CHUNAINI.
- 1 (satu) lembar print out Izin Lokasi dari Lembaga OSS kepada PT. ARMANDTA JAYA PERKASA atas lahan di Dusun Kedungwonosari Desa Kedungpeluk Kec. Candi Kab. Sidoarjo seluas 60.0000 M2, tanggal 7 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Asli Persetujuan Izin Lokasi Nomor 503-L/396/438.5.16/2021 dari Pemkab Sidoarjo kepada PT. ARMANDTA JAYA PERKASA untuk kegiatan perumahan di Desa Kedungpeluk Kec. Candi Kab. Sidoarjo seluas 60.0000 MA2 tanggal 25 Agustus 2021.
- 1 (satu) bendel rekening koran BTN No. 0201500031026 atas nama NASIJANTO periode 1 Januari 2019 s/d 31 Januari 2023.
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir kantor pos bermaterai perjanjian pembayaran uang muka untuk pembelian rumah tanggal 29 Januari 2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir kantor pos bermaterai kwitansi pembayaran uang muka pembelian rumah di Perumahan Puri Banjarpanji Residence Blok M-03 Sidoarjo bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kades Kedung Peluk buku Letter C/Petok D No.1332 Persil GL atas nama TUMINAH B SAIKHU luas 8.040 M2
- Uang tunai senilai Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) berupa pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) lembar.
- 1 (satu) buah stempel PT. ARMANDTA JAYA PERKASA.
- 1 (satu) lembar banner Puri Banjarpnaji Residence Ukuran 1,5 x 4 M.
- 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba Type Satelite 645 warna abu-abu, beserta Charger.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 233/Pid.Sus/2024/PN Sby |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Mandala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saifudin Zuhri, Hakim Anggota Silfi Yanti Zulfia |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada para korban secara proporsional. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa NASIJANTO, S.E. Bin SAMSURI Als ANTOK. |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
54
33