- Menyatakan Terdakwa CHOLILI BUNYANI Bin ABD. HAMID tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp62.492.500,-, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 lembar.
- 1 (satu) rangkap Kumpulan Peraturan dan Keputusan Bupati Bintan Tentang Desa Tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (Asli);
- 1 (satu) rangkap Kumpulan Peraturan dan Keputusan Bupati Bintan Tentang Desa Tahun 2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (Asli);
- 1 (satu) rangkap Kumpulan Peraturan dan Keputusan Bupati Bintan Tentang Desa Tahun 2020 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (Asli);
- 1 (satu) rangkap Kumpulan Peraturan dan Keputusan Bupati Bintan Tentang Desa Tahun 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (Asli);
- 1 (satu) rangkap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Desa Lancang Kuning Tahun 2018. (fotocopy);
- DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUMARDIYANTI
- 1 (satu) rangkap Daftar Inventaris Aset Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Tahun 2017. (Asli);
- 1 (satu) rangkap Daftar Inventaris Aset Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Tahun 2018. (Asli);
- 1 (satu) rangkap Daftar Inventaris Aset Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Tahun 2019. (Asli);
- 1 (satu) rangkap Daftar Inventaris Aset Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Tahun 2020. (Asli);
- 1 (satu) rangkap Daftar Inventaris Aset Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Tahun 2021. (Asli);
- DIKEMBALIKAN KEPADA DESA LANCANG KUNING MELALUI SAKSI ASHYAR WIDODO
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor : 17/SK/2018 tentang Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan & Pemeliharaan Sarana Prasarana Produksi Usaha Pertanian, Peternakan & Perikanan (Sapi Indukan) Tahun Anggaran 2018 tanggal 19 februari 2018; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor : 26/SK/2017 tentang Tim Lapangan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Sapi APBDESA Tahun 2017 tanggal 15 februari 2018; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor : 75/SK/2018 tentang Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPK) Kegiatan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan & Pemeliharaan Sarana Prasarana Produksi Usaha Pertanian dan Perikanan (Pembangunan Kandang Sapi) Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 februari 2018; (Fotocopy)
- DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA PURWANTO ALIAS TEGUH
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor: 002.a/SK/2021 tentang Penetapan Pelaksana PengelolaanKeuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2021 tanggal 06 januari 2021 beserta lampiran; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor : 03.a/SK/2020 tentang Penetapan Pelaksana PengelolaanKeuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020 tanggal 03 januari 2020 beserta lampiran; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor : 212 / SK / 2019 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 Januari 2019 beserta lampiran; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor : 20/SK/2018 tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kegiatan Pengadaan Madu Kelulut Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 februari 2018; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor : 3/SK/2016 tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2016 tanggal 04 januari 2016 beserta lampiran; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor : 48 / SK / 2016 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan tanggal 10 Oktober 2016 beserta lampiran; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor : 11 / SK / 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan tanggal 02 Januari 2019 beserta lampiran; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Master Plan Desa Wisata Lancang Kuning Agro wisata; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2017; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2019; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2020; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2021; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Desa Lancang Kuning Tahun anggaran 2017; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Desa Lancang Kuning Tahun anggaran 2018; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Desa Lancang Kuning Tahun anggaran 2019; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Desa Lancang Kuning Tahun anggaran 2020; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Desa Lancang Kuning Tahun anggaran 2021; (Fotocopy)
- 1 (Satu) Bundel Pemerintah Desa Lancang Kuning Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019, Nomor : 0177/Spp/07.2005/2019, Kepada Yth. Kepala Desa, Tanggal 16 Desember 2019; (Fotocopy)
- 1 (Satu) Bundel Pemerintah Desa Lancang Kuning Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020, Nomor : 0185/Spp/07.2005/2020; (Fotocopy)
- 1 (Satu) Bundel Pemerintah Desa Lancang Kuning Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020, Nomor : 0033/Spp/07.2005/2020; (Fotocopy)
- 1 (Satu) Bundel Pemerintah Desa Lancang Kuning Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021, Nomor : 0097/Spp/07.2005/2021 Kepada Yth. Kepala Desa, Tanggal 10 September 2021; (Fotocopy)
- 1. 1 (Satu) Rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018, Realisasi S.D 3/12/2018, Tanggal 06 Oktober 2022; (Fotocopy)
- 1 (Satu) Rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2021, Realisasi S.D 31/12/2021, Tanggal 06 Oktober 2022; (Fotocopy)
- 1 (Satu) Rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2020, Realisasi S.D 31/12/2020, Tanggal 06 Oktober 2022; (Fotocopy)
- 1 (Satu) Rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2019, Realisasi S.D 31/12/2019, Tanggal 06 Oktober 2022; (Fotocopy)
- 1 (Satu) Bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Rpjmdes), Tahun 2016 S/D 2021, Desa Lancang Kuning,Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan. (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2019 Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Rencana Kerja Desa Lancang Kuning (RENJA TW ? Desa Lancang Kuning) Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Rencana Kerja Desa Lancang Kuning (RENJA TW ? Desa Lancang Kuning) Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2021; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Rekap Kegiatan tahun 2017 ? 2021 atas nama SUPARMAN; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Surat BPKP Nomor : LEV-32/PW28/3/2021 perihal Laporan Hasil Evaluasi atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Sisa Dana Desa sampai dengan Tahun 2019 per akhir Triwulan IV tahun 2020 tanggal 5 Februari 2021; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor : 001 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Penetapan Perangkat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara beserta lampiran; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA Perubahan) Tahun 2017;(Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00217/KWT/03.01/2017 kegiatan Jonder; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00466/KWT/03.01/2017 kegiatan bibit kelapa ; (Fotocopy)
- 1 (satu) Bundel Proposal Rencana Usaha Bum Desa Jaya Gemilang, Bidang Usaha Unit Pinjaman, Desa Lancang Kuning. (Fotocopy);
- 1 (satu) Bundel Proposal Pendanaan Bum Desa Jaya Gemilang, Perlengkapan Bumdes, Desa Lancang Kuning tanggal 16 Maret 2020. (Fotocopy);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Barang/Aset Pemerintah Desa Untuk Dikelola BUMDES tanggal 05 Juni 2020. (Fotocopy);
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor : 316 / SK / 2019 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ?Jaya Gemilang? Desa Lancang Kuning tanggal 12 Agustus 2019; (Fotocopy)
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Desa Lancang Kuning Nomor : 32 /SK/2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan tanggal 30 Agustus 2019. (Fotocopy);
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) pemerintah Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2016 ? 2022;(Fotocopy)
- 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran tahun anggaran 2019; (Fotocopy)
- 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran tahun anggaran 2020; (Fotocopy)
- 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran tahun anggaran 2021; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Surat Penugasan No. 02/KJM/TPI-III/2020 tanggal 19 Maret 2020 Oleh Direktur PT. Kekar Jaya Mandiri atas nama Ir. Muhammad Kemi kepada Pelaksana Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Desa Lancang Kuning atas nama Wawandika, Irwan Suryadi & Aspan Hasibuan. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Rincian Kegiatan Operasional untuk Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Desa Lancang Kuning 20 Set tanggal 23 Maret 2020 s.d 22 Mei 2020 oleh PT. Mekar Jaya Mandiri. (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00229838.AH.01.02.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT CHOLINDO PERMATA INDAH Di tetapkan tanggal 30 Mei 2023. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Invoice Nomor 00001996/CR/MJR/OKT/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 Kepada Kantor Desa Lancang Kuning senilai Rp.46.800.000,- Lampu Jalan Solar Cell 60 W + Tiang + Pasang. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Invoice Nomor 00002410/CR/MJR/DES/2021 Tanggal 07 Desember 2021 Kepada Kantor Desa Lancang Kuning senilai Rp.78.000.000,- Lampu Solar Cell + Tiang + Pasang. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Kuitansi Pembayaran Telah Terima dari PT. CHLONINDO PERMATA INDAH senilai Rp.21.165.000,- untuk pembayaran penarikan sisa uang belanja barang material tanggal 27 Oktober 2021. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Kuitansi Pembayaran Telah Terima dari PT. CHLONINDO PERMATA INDAH senilai Rp.31.827.500,- untuk pembayaran pengambilan sisa barang material (kantor desa lancing kuning/lampu jalan) tanggal 14 Desember 2021. (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Desain / Gambar Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2020. (fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Rekapitulasi kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2019. (fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2019. (fotocopy).
- 1 (satu) Rangkap surat keputusan Bupati Bintan Nomor: SK.824.2-454 tahun 2017 tentang pemindahan pegawai negeri sipil atas nama Lidya Natalia tanggal 13 Oktober 2017; (Fotocopy)
- 1 (satu) Rangkap perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2019: (Fotocopy)
- 1 (satu) Rangkap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020; (Fotocopy)
- 1 (satu) Rangkap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2021; (Fotocopy)
- 1 (satu) Bundel surat Pemerintah Desa Lancang Kuning nomor 140/DLK/30 perihal permohonan HPHD kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 26 Juni 2020; (Fotocopy)
- 1 (satu) Rangkap surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK. 1526/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 tentang pemberian hak pengelolaan hutan Desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Lancang Kuning seluas 159 (Seratus Lima Puluh Sembilan) Hektare berada pada Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau tanggal 30 Maret 2021; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 121/JA/PP/2023 yang betandatangan Drs. Edi Yusri Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bintan. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Bintan Nomor : 821.2/92/BKPSDM-MP/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas Dan Penugasan Tambahan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tangal 30 Mei 2023. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Desain program pembangunan / rehabilitasi/ peningkatan balai desa/ balai kemasyarakatan pekerjaan pembangunan duadang kantor lokasi kantor desa lancing kuning tahun anggaran 2019. (fotocopy);
- 1 (satu) bundel Pemerintah Desa Lancang Kuning Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 (SPJ), Kegiatan Normalisasi DAS Tahun 2020; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Pemerintah Desa Lancang Kuning Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 (SPJ). Kegiatan Pembanguna/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan Tahun 2019; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Pemerintah Desa Lancang Kuning Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 (SPJ). Kegiatan Pembanguna/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan Tahun 2020; (Fotocopy)
- 1 (satu) bundel Pemerintah Desa Lancang Kuning Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 (SPJ). Kegiatan Pembanguna/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan Tahun 2021; (Fotocopy).
- 1 (satu) bundel Anggaran Pemdapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lncang Kuning Tahun Anggaran 2018 ? 2021. (fotocopy);
- 1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2016 ? 2021. (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Peraturan Desa nomor : 05 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2018. (fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Desain Gambar Pekerjaan Kandang Sapi Desa Lancing Kuning Tahun 2018. (fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya (Prasarana) Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Tahun Anggaran 2018; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Musyawarah Desa tanggal 30 Agustus 2018; (Fotocopy)
- 1 (satu) rangkap Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Bintan Nomor : 4 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2017. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Bintan Nomor : 8 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Bintan Nomor : 4 Tahun 2019 Tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2019. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Bintan Nomor : 24 Tahun 2020 Tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Bintan Nomor : 2 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2021. (Fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor : 259/V/2016 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Lancang Kuning dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan tanggal 31 Mei 2016. (Fotocopy).
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama KARIM Nomor Reg Kelurahan: 55/DLK/2010 tanggal 20 Desember 2010, Nomor Reg Kecamatan: 116/BU/2010 tanggal 23 Desember 2010. (fotocopy).
- 1 (satu) bundel bukti angsuran pembayaran kegiatan pinjaman bergulir program UMKM dan 1000 warung. (Fotocopy).
- 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Musyawarah Desa tanggal 30 Agustus 2018 di Balai Desa Lancang Kuning. (fotocopy);
- 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Musyawarah Desa tanggal 18 September 2019 di Balai Desa Lancang Kuning. (fotocopy);
- 1 (satu) bundel Berita Acara Musdus RT.01 RW.01 Desa Lancang Kuning tanggal 15 November 2019 Jam 19.30 WIB. (fotocopy);
- 1 (satu) bundel Berita Acara Musdus RT.02 RW.01 Desa Lancang Kuning tanggal 24 November 2019 Jam 20.00 WIB. (fotocopy);
- 1 (satu) bundel Berita Acara Musdus RT.01 RW.02 Lancang Kuning tanggal 25 November 2019 Jam 20.00 WIB. (fotocopy);
- 1 (satu) bundel Berita Acara Musdus RT.02 RW.02 Lancang Kuning tanggal 26 November 2019 Jam 20.00 WIB. (fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Rencana Kerja Desa Lancang Kuning (RENJA TW-LANCANG KUNING) Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020. (fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Desa Lancang Kuning Tahun 2019. (fotocopy).
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, Br Hakim Anggota Syaiful Arif |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:DIRAMPAS UNTUK NEGARA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
74