- Menyatakan Terdakwa Drs. HERI EKO WAHYUDI ARIEPRADIPTO Anak Dari EDUARDUS RUSDI RUJITO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsideir Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahun, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp398.480.129,33 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu seratus dua puluh sembilan rupiah koma tiga puluh tiga sen) dikurangi dengan pengembalian sebagian uang pengganti sebesar Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua ) tahun, setelah keseluruhan uang pengganti dibayarkan dan disita untuk Negara oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum berkordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kediri, guna mengembalikan uang pengganti tersebut kepada para Karyawan PT. BALIWONG INDONESIA Korban dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa, dibagikan sesuai dengan haknya, dan apabila masih terdapat sisa dikembalikan ke Rekening Kas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/4223/418.67/2018 tanggal 29 Maret 2018;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja Nomor : 027/18827/418.67/2018 tanggal 27 Desember 2018;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja Nomor : 027/837/418.67/2019 tanggal 29 Januari 2019;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja Nomor : 027/1909/418.67/2019 tanggal 28 Pebruari 2019;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja Nomor : 027/3221/418.67/2019 tanggal 28 Maret 2019;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja Nomor : 027/4684/418.67/2019 tanggal 29 April 2019;
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/5365/418.67/2019 tanggal 14 Mei 2019;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja Nomor : 027/16357/418.67/2019 tanggal 27 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja Nomor : 027/1359/418.67/2020 tanggal 27 Januari 2020;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja Nomor : 027/3455/418.67/2020 tanggal 27 Pebruari 2020;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja Nomor : 027/5310/418.67/2020 tanggal 27 Maret 2020;
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/7257/418.67/2020 tanggal 28 April 2020;
- 1 (satu) bendel kwitansi Pengadaan Tenaga Resepsionis dan Jasa Kebersihan bulan Januari tahun 2018 RSUD Kabupaten Kediri;
- 1 (satu) bendel dokumen kwitansi Pengadaan Tenaga Resepsionis dan Jasa Kebersihan bulan Maret tahun 2018 RSUD Kabupaten Kediri;
- 1 (satu) bendel dokumen kwitansi Pengadaan Jasa Kebersihan bulan Juli tahun 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen kwitansi Pengadaan Jasa Kebersihan bulan Januari tahun 2019;
- 1 (satu) bendel dokumen kwitansi Pengadaan Jasa Kebersihan bulan Pebruari tahun 2019;
- 1 (satu) bendel dokumen kwitansi Pengadaan Jasa Kebersihan bulan Maret tahun 2019;
- 1 (satu) bendel dokumen kwitansi Pengadaan Jasa Kebersihan bulan April tahun 2019;
- 1 (satu) bendel Pembayaran uang muka (40%) Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri tahun 2019;
- 1 (satu) bendel Pembayaran pertama (10%) Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri tahun 2019;
- 1 (satu) bendel Pembayaran kedua (10%) Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri tahun 2019;
- 1 (satu) bendel Pembayaran ketiga (10%) Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri tahun 2019;
- 1 (satu) bendel Pembayaran keempat (10%) Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri tahun 2019;
- 1 (satu) bendel Pembayaran keenam (10%) Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri tahun 2019;
- 1 (satu) bendel kwitansi Pembayaran Pengadaan Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri bulan Januari tahun 2020;
- 1 (satu) bendel kwitansi Pembayaran Pengadaan Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri bulan Febuari tahun 2020;
- 1 (satu) bendel kwitansi Pembayaran Pengadaan Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri Maret tahun 2020;
- 1 (satu) bendel kwitansi Pembayaran Pengadaan Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri bulan April tahun 2020;
- 1 (satu) bendel kwitansi Pembayaran Uang Muka (25%) Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri tahun 2020;
- 1 (satu) bendel kwitansi Pembayaran Pertama Uang Muka (15%) Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri tahun 2020;
- 1 (satu) bendel kwitansi Pembayaran Kedua Uang Muka (15%) Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri tahun 2020;
- 1 (satu) bendel kwitansi Pembayaran Keempat Unag Muka (15%) Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri tahun 2020;
- 1 (satu) bendel Daftar Nama Cleaning Sevice tahun 2018;
- 1 (satu) bendel Daftar Nama Cleaning Sevice tahun 2019;
- 1 (satu) bendel Daftar Nama Cleaning Sevice tahun 2020;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama EKA ROSSY KARINA;
- 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Koran atas nama EKA ROSSY KARINA;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama TRI WAHYU NINGSIH;
- 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Koran atas nama TRI WAHYU NINGSIH;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama ROMLAH;
- 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Koran atas nama ROMLAH;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama PUJI MARTHA SANDI;
- 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Koran atas nama PUJI MARTHA SANDI;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama PIPIN KURNIA DINI;
- 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Koran atas nama PIPIN KURNIA DINI;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama SANDI WISNU;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama Sonia ARIS SAPUTRA;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama NOFEBRY KRESWANTO;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama SUGIYONO;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama AFIT LARASAJELIANA;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama UTIK RAHAYU;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama WAHYU AGUNG PRASETYO;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama RONI SETIAWAN;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama MOCH DANIK HLIMI;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama TRIA YULIANI;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama SUGENG ZUNIAWAN;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama YULIANA;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama WAHYUDI PURNOMO AJI;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama BAMBANG ISMU SUKO;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama TRIA SETIA PAMUNGKAS;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama SUKOLISMANTO;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama SONY ADAM SETYAWAN;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama SUNARYO;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Tabungan Bank Jatim atas Nama SUWITO;
- 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Koran atas nama ANIK INDARTI;
- 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Koran atas nama AGUS PRASETIAWAN;
- 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Koran atas nama PIPIT ADI;
- 1 (satu) bendel daftar nama pembayaran iuran BPJS Kesehatan PT. BALIWONG INDONESIA tahun 2018;
- 1 (satu) bendel daftar nama pembayaran iuran BPJS Kesehatan PT. BALIWONG INDONESIA tahun 2019;
- 1 (satu) bendel daftar nama pembayaran iuran BPJS Kesehatan PT. BALIWONG INDONESIA tahun 2020;
- 1 (satu) bendel daftar nama pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PT. BALIWONG INDONESIA tahun 2018;
- 1 (satu) bendel daftar nama pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PT. BALIWONG INDONESIA tahun 2019;
- 1 (satu) bendel daftar nama pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PT. BALIWONG INDONESIA tahun 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ?PT BALIWONG INDONESIA? Nomor : 34 Tanggal 20 Nopember 2010;
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-14799.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. BALIWONG INDONESIA;
- 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. BALIWONG INDONESIA Nomor: 73 Tanggal: 31 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BALIWONG INDONESIA Nomor: AHU-AH-01.03-0953703 dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 1 (satu) lembar fotocopy Izin Lokasi PT. BALIWONG INDONESIA;
- 1 (satu) lembar fotocopy Izin Usaha (Izin Usaha Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh) PT. BALIWONG INDONESIA;
- 1 (satu) lembar fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120107402453 PT. BALIWONG INDONESIA;
- 1 (satu) lembar fotocopy (Surat Izin Usaha Perdagangan) PT. BALIWONG INDONESIA;
- 1 (satu) bundel fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 9120107402453 PT. BALIWONG INDONESIA;
- 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. BALIWONG INDONESIA Nomor : 48 Tanggal 26 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy fotocopy Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BALIWONG INDONESIA Nomor : AHU-AH-01.03-0468509 dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0061436.AH.01.01.TAHUN 2021;
- 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0061436.AH.01.02.TAHUN 2021;
- Barang Bukti berupa pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebagai Uang Pengganti sebesar Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah pembacaan nota pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
|
Nomor | 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Bahwa barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 33 dikembalikan kepada RSUD Kabupaten Kediri melalui Saksi RUS ESTHI AJI NUGROHO Bin ROESMADI; Bahwa barang bukti nomor 34 sampai dengan 87 tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk dijadikan bagian dari pengembalian uang pengganti; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
92