Putusan PN GRESIK Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | S.sos, Abdi Munawar Daeng Mangagang, Wendy Agus Budiawan |
Panitera | Rosa Agus Tamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I-II-III-IV tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran Ketentuan Pasal 44 ayat 8 huruf c Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2023-2025 yakni ?Menyalahgunakan kepercayaan atau jabatan/kedudukan yang diberikan kepadanya antara lain dengan menerima suap baik dalam bentuk uang maupun barang lain atau jasa-jasa untuk kepentingan sendiri?, dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);3. Menyatakan sah :a. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 43/D-18/DII/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 kepada Arief Dharmawan (Tergugat I);b. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 42/D-18/DII/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 kepada Adi Ropiyanto (Tergugat II);c. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 41/D-18/DII/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 kepada Sigit Priyoko (Tergugat III);d. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 44/D-18/DII/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 kepada Rachmad Zaenal Abidin (Tergugat IV);e. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 47/D-18/DII/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 kepada Bagus Wahyu Handoko (Tergugat V)4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV sejak tanggal 10 Januari 2023 dan Tergugat V sejak tanggal 11 Januari 2023;5. Menghukum Penggugat membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja serta hak lainnya kepada Para Tergugat sebagai berikut :a. Arief Dharmawan (Tergugat I) sejumlah Rp42.502.594,50 (empat puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh empat Rupiah lima puluh sen);b. Adi Ropiyanto (Tergugat II) sejumlah Rp26.525.770,00 (dua puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh Rupiah);c. Sigit Priyoko (Tergugat III) sejumlah Rp42.684.510,00 (empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sepuluh Rupiah);d. Rachmad Zaenal Abidin (Tergugat IV) sejumlah Rp44.064.864,00 (empat puluh empat juta enam puluh empat ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah);e. Bagus Wahyu Handoko (Tergugat V) sejumlah Rp20.889.260,00 (dua puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh Rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Membebankan biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 724 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 10/Pdt.Sus -PHI/2023/PN Gsk.
Statistik1510