- MenyatakanTerdakwaWarso,SH.,MM.Bin Rasman (alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanabersama-sama melakukan korupsi secara berlanjutsebagaimana dalam Dakwaan Alternative Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaWarso,SH.,MM.Bin Rasman (alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama4(empat) tahun dan denda sejumlahRp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/toko/kios/los Blok W nomor 21 E, dengan nomor register : PW/W/21 E/2020, tanggal 1 januari 2020, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindakop & UKM Kab. Blora;
- Sebuah kwitansi DP Kompensasi kios Blok W sebesar Rp. 10.000.000, dari P. Supriyono yang di tandatangani Mayasari, tanggal 29-5-2019;
- Sebuah kwitansi Angsuran ke II Blok W sebesar Rp. 10.000.000, dari Bp. Supriyono yang di tandatangani Mayasari, tanggal 19-7-2019;
- Sebuah kwitansi pembayaran kios Blok W sebesar Rp. 2.500.000, dari Supriyono yang di tandatangani Siti Kusmiatun, tanggal 25 Nop 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi DP Ruko Blok PS Wulung sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari MATORI yang diterima KARYONO pada tanggal 26/07/2019;
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama SUMAJI dengan Nomor Register : PW/W/11 A/2020, tanggal 01 Januari 2020;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy kwitansi pembayaran Dp dan angsuran pembelian kios Barang bukti tersebut di atas disita dari saksi SUMAJI Bin (alm) SUMIJAN;
- 1 (satu) lembar print out foto 1 (satu) kwitansi pembayaran DP ruko sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 4 (empat) kwitansi angsuran blok W yang masing - masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran ke-5 Ruko Blok W sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari SAINUL yang diterima KARYONO pada tanggal 15-7-2020;
- 1 (satu) buah buku identitas pemakai ruko/toko/kios/los pasar Wulung nomor 13 F, Blok W Noreg : PW/W/13F/2020, tanggal 1 Januari 2020 atas nama NIRA YENI PUSPITA;
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama RAKIM dengan Nomor Register : PW/W/08 B/2020, tanggal 01 Januari 2020;
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran Dp dan angsuran pembelian kios, yang pertama kwitansi pembayaran DP sebesar Rp. 5.000.000 pada tanggal 31 Mei 2019 kepada MAYASARI, yang kedua kwitansi pembayaran angsuran pertama Rp. 10.000.000,- pada tanggal 30 September 2019 kepada MAYASARI dan yang ketiga kwitansi pembayaran angsuran kedua Rp. 5.000.000,- pada tanggal 10 Februari 2020 kepada KARYONO;
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/toko/kios/los yaitu Blok W No. 05, dengan nomor register : PW/W/05/2020, tanggal 1 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- sebuah kwitansi kompensasi kios Blok W sebesar Rp. 5.000.000,- dari H. Samian yang ditandatangani Mayasari, tanggal 29-5-2019;
- sebuah kwitansi DP ke 2 sebesar Rp. 5.000.000,- dari H Samian yang ditandatangani Karyono, tanggal 26-8-2019;
- sebuah kwitansi angsuran Blok ke 3 sebesar Rp. 2.000.000,- dari H samian yang ditandatangani Karyono, tanggal 2-3-2021;
- 1 (satu) lembar Foto Copy buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama SUKIRAN dengan Nomor Register : PW/W/06 E/2020, tanggal 01 Januari 2020;
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran angsuran pembelian kios, Pada tanggal 18 juni 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada KARYONO,-, Pada tanggal 14 Agustus 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada KARYONO, dan angsuran ketiga Pada tanggal 17 Januari 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada KARYONO;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP Kompensasi Blok W sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari WATINI yang diterima dan ditandatangani oleh MAYASARI tanggal 19 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP ruko Blok W pasar Wulung sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari AGUSTIN yang diterima dan ditandatangani oleh KARYONO tanggal 20 Juli 2019;
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/toko/kios/los Blok W nomor 04 C, dengan nomor register : PW/W/04.C/2020, tanggal 1 Januari 2020, an. Budiyono, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindakop & UKM Kab. Blora;
- Sebuah buku hak pemakaian Ruko/Toko/Los/Kios Blok W nomor 04 E, dengan nomor register : PW/W/04.E/2020, tanggal 1 Januari 2020, an. Budiyono, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindakop & UKM Kab. Blora;
- Sebuah kwitansi sebesar Rp. 5.000.000 pada tgl 31-5-2019 (ditandatangani, Mayasari);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 5.000.000 pada tgl 13-6-2019 (ditandatangani, Mayasari);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 29-1-2020 (ditandatangani, Mayasaei);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 28-2-2020 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 7-5-2020 (ditandatangani, Mayasari);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 6-7-2020 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 1-9-2020 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 14-11-2020 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 27-2-2021 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 5-5-2021 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 26-9-2021 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 10-7-2021 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 4-11-2021 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 15.000.000 pada tgl 29-9-2021 (ditandatangani, Karyono);
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama SRI REJEKI dengan nomor Register PW/W/4B/2020, tertanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- 2 (dua) lembar Foto Copy kwitansi pembayaran Dp dan angsuran pembelian kios, pada tanggal 3 Mei 2019 pembayaran DP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima IKA MAYASARI dan pada tanggal 09 Januari 2020 pembayaran angsuran sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) penerima SITI KUSMIATUN;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono, tanggal 9 September 2020,- sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 8 Oktober 2020, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 12 November 2020, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Januari 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 8 Februari 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 April 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Mei 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Juni 2021 sebesar Rp. 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 6 Juli 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 November 2021 sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 06B, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Elektro, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama Sukarti, Tanggal lahir 14 Mei 1952, Wiraswasta, alamat Ds. Kadengan Rt. 1 Rw 1 Kec. Randublatung Kab. Blora.
- 1 (satu) Buku hak pemakaian atas ruko/kios no. 03 D Blok W No. REG : PW/W/03D/2020 atas nama YULIYANTININGSIH yang dikeluarkan oleh Kepala Dindagkop dan UKM Kab. Blora SARMIDI, SP., MM. tertanggal 1 Januari 2020;
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/17/2020, tanggal 1 Januari 2020 an SEPTIANA KUSUMA DEWI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- sebuah kwitansi Dp Ruko Blok W sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16-7-2019, ditandatangani Karyono;
- sebuah kwitansi angsuran kios Blok W Ke 1 sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 6-1-2020, ditandatangani Karyono;
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/toko/kios/los, dengan nomor register PW/W/04.D/2020, tanggal 1 Januari 2020 an ZAENURI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- sebuah kwitansi DP kios Blok W sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 10-8-2019, ditandatangani Mayasari;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pada tanggal 14 September 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atas nama penerima KARYONO;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka/DP ruko Blok W pasar Wulung No. A12 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari AHMAD YULI WIDODO yang diterima dan ditandatangani oleh KARYONO tanggal 2 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar angsuran yang ke 1 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari AHMAD YULI WIDODO yang diterima dan ditandatangani oleh KARYONO tanggal 12 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan kompensasi kios blok W, sebesar Rp. 45.000.000,- pada tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan kios blok W, sebesar Rp. 45.000.000,- pada tanggal 13 November 2019;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/02.F/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 02 F, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Kain, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/02.F/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama Dra. UNIEK MARDIYATUN, Tanggal Lahir 19 Juni 1968, PNS, alamat Kel. Wulung Rt. 1 Rw. 1 Kec. Randublatung Kab. Blora;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/03.F/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 03 F, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Kain, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/03.F/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama Dra. UNIEK MARDIYATUN, Tanggal Lahir 19 Juni 1968, PNS, alamat Kel. Wulung Rt. 1 Rw. 1 Kec. Randublatung Kab. Blora;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pada tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama penerima IKA MAYASARI.
- 1 (satu) lembar print out kwitansi pembayaran DP Rp. 10.000.000,- tanggal 31 Mei 2019 dan angsuran kompensasi kios blok W, sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 11 Juli 2019;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 06 B, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Kuliner, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama SUYANTI, Tanggal Lahir 25 Mei 1991, Wiraswasta, alamat Kel. Wulung Rt. 2 Rw. 3 Kec. Randublatung Kab. Blora.
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/09/2020, tanggal 1 Januari 2020 an NGASIANTO, diterbitkan Dindagkop Blora;
- Sebuah undangan dari Dindagkop & UKM Blora nomor 005/1807, tanggal 28 Desember 2021, perihal penjelasan dan penandatanganan surat perjanjian tentang sewa-menyewa tempat usaha kios komplek pertokoan pasar wulung (pasar kobong) Blok W Kecamatan Randublatung;
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/07 E/2020, tanggal 1 Januari 2020 an MUNADI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- 3 Lembar kuitansi pembayaran kios pertokoan/ruko blok W dari KARYONO;
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran, yaitu kwitansi pembayaran DP pada tanggal 03 Agustus 2019, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian 2 kios, dengan penerima KARYONO, dan kwitansi pembayaran angsuran sebanyak 1 kali pada tanggal 19 September 2020, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan penerima KARYONO;
- 2 (dua) buah buku Hak Pemakaian Kios dengan nomor register : PW/W/13 E/2020 dan PW/W/14 E/2020, tertanggal 01 Januari 2020, atas nama pemakai TULIT MARINI;
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama SUPRIHARTINI dengan nomor Register PW/B.W/104/2020, tertanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pembelian kios blok W, pada tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima Karyono;
- 1 (satu ) lembar kwitansi pembayaran LUNAS pembelian kios blok W, pada tanggal 17 Maret 2020 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) penerima Karyono;
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/06.C/2020, tanggal 1 Januari 2020 an ADITYA CHANDRA GUNAWAN, diterbitkan Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran DP telah terima dari ADITYA CHANDRA G, sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran DP ruko pasar wulung blok W, yang diterima KARYONO, pada tanggal 2-6-2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA CHANDRA G, sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran ruko blok W, yang diterima KARYONO, pada tanggal 26-8-2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA, sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran ke2 blok W, yang diterima KARYONO, pada tanggal 2-10-2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA CHANDRA G, sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran kios ke 3, yang diterima KARYONO, pada tanggal 23-12-2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA CHANDRA GUNAWAN, sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran ke 04, yang diterima KARYONO, pada tanggal 7-3-2020;
- 2 (dua) Lembar kuitansi pembayaran kios pertokoan/ruko blok atas nama SUKINAH dari KARYONO;
- Sebuah Buku Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No. REG : PW/W/22 E/2020, tertanggal 01 Januari 2020, atas nama NURSIDI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los, atas nama GUNA HARIYANTININGSIH dengan nomor Register PW/W/5.D/2020, tertanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pembelian kios blok W, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima KARYONO;
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kompensasi kios Blok sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 28 Mei 2019 dari MAYASARI;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran angsuran Blok W sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 10 Desember 2019 dari MAYASARI.
- sebuah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No. Reg : PW/W/03/2020, tanggal 01 Januari 2020 atas nama SRI LESTARI dari Dindakop dan UKM Kab. Blora;
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian kios dengan nomor register : PW/W/08 F/2020, tertanggal 01 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dp sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 15 Nopember 2019 dengan penerima ANIK DEWI S dan 1 (satu) lembar pembayaran administrasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 15 Nopember 2019 dengan penerima KARYONO;
- 2 (dua) lembar fc kwitansi pembayaran angsuran yaitu pada tanggal 25 Nopember 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan penerima IKA MAYASARI, pada tanggal 11 Pebruari 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan penerima IKA MAYASARI dan pada tanggal 15 April 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan penerima IKA MAYASARI.
- 93. 1 (satu) lembar fc kwitansi pembayaran DP pada tanggal 23 Juli 2019, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian 2 kios dengan penerima KARYONO;
- 3 (tiga) lembar fc kwitansi pembayaran angsuran sebanyak 3 kali dengan penerima IKA MAYASARI dengan perincian yaitu : pada tanggal 6 Nopember 2019, dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), pada tanggal 12 Pebruari 2020, dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada tanggal 4 April 2020, dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari KSP Artha Bahana Syariah Randublatung, tanggal 2 Juni 2022, yang menerangkan bahwa benar jika 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian kios dengan nomor register : PW / W / 08 / 2020, tertanggal 01 Januari 2020, atas nama ANIK DEWI SETYOWATI, S.E, berada dikoperasi tersebut sebagai agunan pinjaman;
- 1 (satu) lembar kuitansi DP Ruko sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. EKA ANDANG KUSUMA, tanggal 4 Juni 2019, yang diterima oleh KARYONO;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran DP kompensasi Blok W no. 53 dan 54 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) an. CAHYONO yang diterima oleh MAYASARI, tertanggal 25 Juni 2019;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No. Reg.: PW/K.E/08/2020, atas nama AMBARWATI yang dikeluarkan oleh DEPRINDAKOP dan UKM Kab. Blora, tanggal 10 Juli 2020;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No. Reg.: PW/W/01.F/2020, atas nama HANAFI yang dikeluarkan oleh DEPRINDAKOP dan UKM Kab. Blora, tanggal 08 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 41 DP kompensasi Blok W sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) an. P. MUGI yang diterima MAYASARI, tertanggal 13 Juni 2019;
- 1 (satu)lembar kuitansi angsuran sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) an. Pak. MUGIK yang diterima KARYONO, tertanggal 01 Nopember 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi angsuran sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) an. Pak. MUGIK yang diterima KARYONO, tertanggal 12 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 28 DP Ruko Blok W No.59 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari ASIS INDRIYANTI yang diterima KARYONO, tertanggal 05 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran, yaitu kwitansi pembayaran DP pada tanggal 13 Juli 2019, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian 1 kios nomor 55, dengan penerima KARYONO;
- 1 (satu) lembar kwitansi Dp Ruko Blok W sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 31-5-2019, ditandatangani Mayasari;
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke I Blok W Ruko No. 78 sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 2-7-2019, ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No. Reg.: PW/W/06.D/2020, atas nama JUMIANIK yang dikeluarkan oleh DEPRINDAKOP dan UKM Kab. Blora, tanggal 01 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pada tanggal 23 Juli 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 26 September 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 23 November 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 21 Januari 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 29 Februari 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 13 Februari 2021 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) buah buku hak pemakaian ruko/toko/kios/los dari Karyono dengan Noreg : PW/W/04.F/2020, tanggal 1 Januari 2020, No : 04 F, Blok W, ukuran 3 x 4, jenis dagang Kuliner;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran DP kompensasi Blok W sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) an. PARJI yang diterima oleh MAYASARI, tertanggal 31 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi DP kios Blok W sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), tanggal 15 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh MAYASARI;
- Sebuah Buku Hak Pemakaian ruko/toko/kios/los No. Reg. : PW/W/06.E/2020, tanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindakop dan UKM Kab. Blora;
- 2 (dua) buah buku Hak Pemakaian Kios dengan nomor register : PW/W/06/2020, tanggal 01 Januari 2020, atas nama pemakai ALIM WIJAYA, alamat Ds. Pilang Rt 3/Rw 1, Kec. Randublatung, Kab. Blora dan Hak Pemakaian Kios dengan nomor register : PW/W/19/2020, tanggal 01 Januari 2020, atas nama pemakai WI?I SETIYADI, alamat Ds. Pilang Rt 3/Rw 1, Kec. Randublatung, Kab. Blora;
- 1 (satu) lembar catatan keuangan tentang pengambilan uang sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah), pada tanggal 29 September 2021, yang digunakan untuk melunasi pembelian kios kepada KARYONO;
- 1 (satu) lembar print Out Rekening Koran Bank BRI bukti transaksi dari HENY PURWATININGSIH No. Rekening 001001002975501 kepada Warso dengan No. Rekening 583101009089538 sebesar Rp. 20.000.000,- pada tanggal 25 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar print out Laporan transaksi keuangan dari Bank BRI, dengan nomor rekening : 001001011906531, atas nama JUANIS, alamat Dk Ketangar Rt 11/Rw 1, Kel. Karangjati, Kec. Blora, Kab. Blora, periode transaksi bulan Mei tahun 2019;
- 1 (satu) lembar catatan bukti setoran ke bendahara pasar rakyat wulung (IKA MAYASARI);
- 1 (satu) buah buku catatan laporan harian pembayaran pembelian kios pertokoan wulung dari para pedagang;
- 1 (satu) bendel laporan bulanan penerimaan pembayaran pembelian kios pertokoan wulung Tahun 2019;
- 1 (satu) bendel laporan bulanan penerimaan pembayaran pembelian kios pertokoan wulung Tahun 2020;
- 3 (tiga) lembar buku bantu penerimaan kios pertokoan wulung Tahun 2019;
- 3 (tiga) lembar buku bantu penerimaan kios pertokoan wulung Tahun 2020;
- 1 (satu) buah buku catatan setoran uang pembelian kios pertokoan wulung dari KARYONO;
- D 6 (enam) buah buku hak pemakaian toko yang belum diberikan kepada para pedagang:
- a.n. KERI SUDIBYO No. Reg : PW/W/11.E/2020;
- No. Reg : PW/W/10.E/2020;
- a.n. SUKIRAN No. Reg : PW/W/06.E/2020;
- a.n. NGASRI No. Reg : PW/W/12F/2020;
- a.n. DIANA SETIYANINGRUM No. Reg : PW/W/06F/2020;
- a.n. ANIK DEWI SETYOWATI, S.E. No. Reg: PW/W/08/2020
- 1 (satu) buah buku catatan penyetoran uang pembelian kios ke AGUS MUGIYONO dan WARSO;
- 1 (satu) lembar laporan penerimaan kios wulung th. 2019 dan th. 2020;
- 1 (satu) lembar rekap penyetoran pertokoan wulung penerimaan th. 2019 dan th. 2020;
- 7 (tujuh) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari SUMAJI/ ENDANG yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP kompensasi BLOK W Rp. 10.000000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 13-06-2019;
- Angsuran ke-1 BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 27-07-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 04-09-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 01-10-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 01-11-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-12-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 06-03-2020;
- 8 (delapan) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari SUKATI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP Ruko BLOK W Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 13-08-2019;
- DP kompensasi lapak BLOK W Rp.5.000.000,- (lima juta rupia) tgl 22-08-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 15-10-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 06-01-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 04-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-03-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-05-2020;
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari YANTI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 10-10-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 12-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 14-12-2019.
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari NURSIDI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP kompensasi kios BLOK W Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 21-05-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 09-10-2019.
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari SRI REJEKI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP kompensasi kios BLOK W Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 31-05-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 09-01-2020.
- 5 (lima) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari NGASIANTO yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP ruko BLOK W No.9 Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 01-07-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 01-10-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 03-01-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-03-2020.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari WIWIK yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tgl 11-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 15-04-2020.
- 4 (empat) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari JAINUL yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 06-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-12-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 22-01-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-03-2020.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari ANIK yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 12-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tgl 16-11-2019;
- DP ruko BLOK W Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tgl 23-07-2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari SUNARYO/ SUYANTI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI, DP kompensasi kios BLOK W Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 31-05-2019;
- 1 (satu) buah buku catatan laporan penyetoran uang kepada Warso, M. SOFAAT, dan JUANIS;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang setoran dari AGUS MUGIYONO kepada M. SOFAAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) tanggal 18 September 2019.
- 1 (satu) lembar bukti transfer BRIlink kepada JUANIS sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019.
- Surat tanda setoran (STS) Nomor : 20/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020, sebesar Rp. 236.124.000,- dari Bendahara Penerimaan Pembantu Pasar Cepu Induk HARTONO dengan kode rekening 414.15.04 dengan uraian pendapatan atas angsuran kios pertokoan/tempat perbelanjaan.
- Uang tunai sebesar Rp. 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) hasil pungli jual beli kios pertokoan wulung yang berada di rekening Kas Daerah Kab. Blora.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
|
Nomor | 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anggraeni, Hakim Anggota Rudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Meirina Nurfadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang Bukti nomor 1 s/d 4 dikembalikan kepada saksi Supriyono Bin Ribadi alm; Barang Bukti nomor 5 dikembalikan kepada saksi Matori Bin Hadi alm.; Barang Bukti nomor 6 s/d 7 dikembalikan kepada saksi Sumaji Bin alm. Sumijan; Barang Bukti nomor 8 s/d 10 dikembalikan kepada saksi Nira Yeni Puspita Binti Bejo Susanto; Barang Bukti nomor 11 s/d 12 dikembalikan kepada saksi Rakim Bin Sumadi; Barang Bukti nomor 13 s/d 16 dikembalikan kepada saksi Aan Nia Kurniawati Binti Samian; Barang Bukti nomor 17 s/d 18 dikembalikan kepada saksi Sukiran Bin Kromo Seger alm; Barang Bukti nomor 19 dikembalikan kepada saksi Watini Binti Karto Ribadi; Barang Bukti nomor 20 dikembalikan kepada saksi Agustin Ekayanti Binti Suyanto; Barang Bukti nomor 21 s/d 36 dikembalikan kepada saksi Budiyono Bin Kusmayadi alm; Barang Bukti nomor 37 s/d 38 dikembalikan kepada saksi Sri Rejeki Binti Sadiman; Barang Bukti nomor 39 s/d 51 dikembalikan kepada saksi Sukarti Binti Sutarjo alm; Barang Bukti nomor 52 dikembalikan kepada saksi Ninik Sri Martini Binti Damin; Barang Bukti nomor 53 s/d 55 dikembalikan kepada saksi Suharto Bin Sukiman; Barang Bukti nomor 56 s/d 57 dikembalikan kepada saksi Zaenuri Bin Ma?ruf alm; Barang Bukti nomor 58 dikembalikan kepada saksiAchmad Syaifudinasngari Bin Ngadimin; Barang Bukti nomor 56 s/d 57 dikembalikan kepada saksi Ahmad YULI Widodo Bin Ngalimun; Barang Bukti nomor 61 s/d 64 dikembalikan kepada saksiDra. Uniek Mardiyatun Binti Supadi Brotoseno (Alm); Barang Bukti nomor 65 dikembalikan kepada saksiDiana Setiyaningrum Binti (Alm) Tamidjan; Barang Bukti nomor 66 s/d 67 dikembalikan kepada saksiSuyanti Binti Sukar; Barang Bukti nomor 68 s/d 69 dikembalikan kepada saksiNgasianto Bin Salim; Barang Bukti nomor 70 s/d 71 dikembalikan kepada saksiMunadi Bin Wakijan; Barang Bukti nomor 72 s/d 73 dikembalikan kepada saksiSetitiyarno Bin (Alm) Sudikna; Barang Bukti nomor 74 s/d 76 dikembalikan kepada saksiKardimin Bin Juremi alm; Barang Bukti nomor 77 s/d 82 dikembalikan kepada saksi Agoes Paryanto Bin Goenadi; Barang Bukti nomor 83 dikembalikan kepada saksi Phidiya Saputra Bin Suntoyo; Barang Bukti nomor 84 dikembalikan kepada saksi Nursidi Bin Sarmidi; Barang Bukti nomor 85 s/d 86 dikembalikan kepada saksi Guna Hariyantiningsih Binti Suyono; Barang Bukti nomor 87 s/d 88 dikembalikan kepada saksi Ngasri Binti Satiman; Barang Bukti nomor 89 dikembalikan kepada saksi Sri Lestari Binti Wahadi; Barang Bukti nomor 90 s/d 92 dikembalikan kepada saksi Agnes Kusumadewi Binti alm Edi Kuswarsono; Barang Bukti nomor 93 s/d 95 dikembalikan kepada saksi Anik Dewi Setyowati, SE. Binti alm Tamrin; Barang Bukti nomor 96 dikembalikan kepada saksi Eka Andang Kusuma Bin Marsono; Barang Bukti nomor 87 dikembalikan kepada saksi Cahyono Bin Komari alm; Barang Bukti nomor 98 dikembalikan kepada saksi Ambarwati Binti Rasmin; Barang Bukti nomor 99 dikembalikan kepada saksi Hanafi Bin Ibnu Sujadi; Barang Bukti nomor 100 s/d 102 dikembalikan kepada saksi Mugi Purwono Bin Suparman; Barang Bukti nomor 103 dikembalikan kepada saksi Suntoyo Bin Diman; Barang Bukti nomor 104 dikembalikan kepada saksi Dewi Binti Purwadi; Barang Bukti nomor 105 s/d 106 dikembalikan kepada saksi Agung Dwi Putranto Bin Sunoto; Barang Bukti nomor 107 dikembalikan kepada saksi Jumianik Binti Sukiran; Barang Bukti nomor 108 s/d 114 dikembalikan kepada saksi Abdul Choliq Hasuna Bin Juhadi alm; Barang Bukti nomor 115 dikembalikan kepada saksi Suparji Bin Nyami; Barang Bukti nomor 116 s/d 117 dikembalikan kepada saksi Yulia Nur?ani Binti Sukandar; Barang Bukti nomor 118 s/d 119 dikembalikan kepada saksi Alim Wijaya Bin Widjianto alm; Barang Bukti nomor 120 dikembalikan kepada saksiHeny Purwatiningsih, S.Pd ; Barang Bukti nomor 121 dikembalikan kepada saksi Juanis Binti alm Marta Sariman; Barang Bukti nomor 122 dikembalikan kepada saksi Karyono Bin Maridin; Barang Bukti nomor 123 s/d 142 terlampir dalam berkas perkara; Barang Bukti nomor 143 s/d 145 dikembalikan kepada saksi Agus Mugiyono Bin alm Sudjiman; Barang Bukti nomor 146 dikembalikan kepadadikembalikan kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Blora melalui saksi Hartono Bin (Alm) Toyib; Barang Bukti nomor 147 Dirampas Untuk Negara dan Disetorkan Ke Kas Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Blora; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada