Putusan PN DEPOK Nomor 453/Pid.Sus/2023/PN Dpk |
|
Nomor | 453/Pid.Sus/2023/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fitri Noho |
Hakim Anggota | Nartilona, Andry Eswin Sugandhi Oetara |
Panitera | Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rochbiana Alias Robi Bin Danu Sumarna tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah tas kain warna kuning yang didalamnya terdapat :a. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A1 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1630 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1274 gram;b. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A2 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0849 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0516 gram;c. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A3 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0830 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0550 gram;d. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A4 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0440 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0033 gram;e. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A5 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1931 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1547 gram.2. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B1 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1304 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9525 gram;3. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B2 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0319 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0135 gram;4. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B3 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1406 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1043 gram;5. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B4 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2821 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2383 gram;6. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B5 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,7583 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,7229 gram;7. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B6 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0758 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0474 gram;8. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B7 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1892 gram;9. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B8 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0954 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0707 gram;10. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B9 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0421 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0190 gram;11. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B10 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2416 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1988 gram;12. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B11 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1531 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1275 gram;13. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B12 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2561 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2135 gram;14. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B13 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9826 gram;15. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B14 berisikan Narkotika jenis sabu Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0556 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0340 gram;16. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B15 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0624 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0312 gram;17. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B16 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0653 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0139 gram;18. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B17 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0216 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0010 gram;19. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B18 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,9977 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9809gram;20. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B19 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2200 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1925 gram;21. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B20 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0829 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0514 gram;22. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B21 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1924 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1447 gram;23. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B22 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0074 gram;24. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B23 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,9464 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9080 gram;25. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B24 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0337 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0118 gram;26. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B25 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0729 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0388 gram;27. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B26 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0719 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0310 gram;28. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B27 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9924 gram;29. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B28 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0371 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9900 gram;30. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B29 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0036 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9708 gram;Sehingga berat netto awal Narkotika jenis sabu seluruhnya (sisa penyisihan setelah dimusnahkan untuk pergunakan barang bukti di persidangan) sebaimana sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2023 adalah seberat 37,9483 gram, Kemudian berat netto akhir Narkotika jenis sabu seluruhnya sisa hasil pemeriksaan laboratorium menjadi 36,672 gram. DARI TOTAL BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SELURUHNYA SEBELUM DIMUSNAHKAN YAKNI DENGAN BERAT BRUTTO : 36.047 (TIGA PULUH ENAK RIBU EMPAT PULUH TUJUH) GRAM, sebagaimana sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal tanggal 18 Juli 2023; dan 31. 2 (dua) buah timbangan elektrik ;Dirampas untuk dimusnahkan;32. 1 (satu) unit mobil merk HONDA JAZZ warna Hitam nomor polisi : B-1433-KVI berikut STNK nya; dan33. 1 (satu) unit Handphone INFINIX warna Hitam.Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 453/Pid.Sus/2023/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 453/Pid.Sus/2023/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
34
6