- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 90/PDT.G/2023/PN BJM TANGGAL 15 FEBRUARI 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENAMBAHAN PETITUM SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA PELUNASAN DAN PEMINDAHAN HAK ANTARA TERBANDING/PENGGUGAT DENGAN PEMBANDING/TERGUGAT ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2 YANG TERLETAK DI KELURAHAN GUNTUNG MANGGIS KECAMATAN LANDASAN ULIN KOTA BANJARBARU PERSISNYA DI PERUM GRIYA SOSIAL MULIA BLOK 23 GUNTUNG PAYUNG LANDASAN ULIN, BANJARBARU BERIKUT BANGUNAN RUMAH KPR BTN SYARIAH YANG BERDIRI DI ATASNYA, SEBAGAIMANA TERURAI DALAM SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1082 SURAT UKUR NOMOR 5206/GM/2014 YANG TERCATAT AN. DOHAR GRESRAYMAN SIMATUPANG DENGAN PEMBAYARAN YANG DITRANSFER LANGSUNG OLEH PENGGUGAT KE BANK KPR BTN SYARIAH TERSEBUT DARI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SYARIAH BANJARMASIN ADALAH SAH;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK HAK ATAS RUMAH DAN BANGUNAN TERSEBUT YANG BERITIKAD BAIK ATAS OBYEK SENGKETA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TURUT TERGUGAT I (PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SYARIAH BANJARMASIN) UNTUK MENYERAHKAN SERTPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1082 SURAT UKUR NOMOR 5206/GM/2014 YANG TERCATAT AN. DOHAR GRESRAYMAN SIMATUPANG KEPADA PENGGUGAT;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TURUT TERGUGAT II (BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU) UNTUK MELAKUKAN PROSES BALIK NAMA ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2 YANG TERLETAK DI KELURAHAN GUNTUNG MANGGIS KECAMATAN LANDASAN ULIN KOTA BANJARBARU PERSISNYA DI PERUM GRIYA SOSIAL MULIA BLOK 23 GUNTUNG PAYUNG LANDASAN ULIN, BANJARBARU BERIKUT BANGUNAN RUMAH KPR BTN SYARIAH YANG BERDIRI DI ATASNYA, SEBAGAIMANA TERURAI DALAM SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1082 SURAT UKUR NOMOR 5206/GM/2014 YANG TERCATAT AN. DOHAR GRESRAYMAN SIMATUPANG;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MENGHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) GUNA PROSES AKTA JUAL BELI UNTUK PERALIHAN HAK ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2 YANG TERLETAK DI KELURAHAN GUNTUNG MANGGIS KECAMATAN LANDASAN ULIN KOTA BANJARBARU PERSISNYA DI PERUM GRIYA SOSIAL MULIA BLOK 23 GUNTUNG PAYUNG LANDASAN ULIN, BANJARBARU BERIKUT BANGUNAN RUMAH KPR BTN SYARIAH YANG BERDIRI DI ATASNYA, SEBAGAIMANA TERURAI DALAM SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1082 SURAT UKUR NOMOR 5206/GM/2014 YANG TERCATAT AN. DOHAR GRESRAYMAN SIMATUPANG, DENGAN KETENTUAN APABILA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TIDAK MELAKSANAKAN PERINTAH TERSEBUT DI ATAS UNTUK MELAKSANAKAN PROSES AKTA JUAL BELI DIHADAPAN PPAT DALAM WAKTU 7 (TUJUH) HARI SEJAK PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA SECARA HUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DIBERIKAN KUASA/WAKIL DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT SELAKU PARA PIHAK UNTUK MENGHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) GUNA MELAKSANAKAN PROSES JUAL BELI ATAU PERALIHAN HAK TERHADAP SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2 YANG TERLETAK DI KELURAHAN GUNTUNG MANGGIS KECAMATAN LANDASAN ULIN KOTA BANJARBARU PERSISNYA DI PERUM GRIYA SOSIAL MULIA BLOK 23 GUNTUNG PAYUNG LANDASAN ULIN, BANJARBARU BERIKUT BANGUNAN RUMAH KPR BTN SYARIAH YANG BERDIRI DI ATASNYA, SEBAGAIMANA TERURAI DALAM SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1082 SURAT UKUR NOMOR 5206/GM/2014 YANG TERCATAT AN. DOHAR GRESRAYMAN SIMATUPANG;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 90/Pdt.G/2023/PN Bjm tanggal 15 Februari 2024 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penambahan petitum sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa pelunasan dan pemindahan hak antara Terbanding/Penggugat dengan Pembanding/Tergugat atas sebidang tanah seluas 200 m2 yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru persisnya di Perum Griya Sosial Mulia Blok 23 Guntung Payung Landasan Ulin, Banjarbaru berikut bangunan rumah KPR BTN Syariah yang berdiri di atasnya, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1082 Surat Ukur Nomor 5206/GM/2014 yang tercatat An. Dohar Gresrayman Simatupang dengan pembayaran yang ditransfer langsung oleh Penggugat ke Bank KPR BTN Syariah tersebut dari PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Syariah Banjarmasin adalah sah;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik hak atas rumah dan bangunan tersebut yang beritikad baik atas obyek sengketa;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Syariah Banjarmasin) untuk menyerahkan Sertpikat Hak Guna Bangunan Nomor 1082 Surat Ukur Nomor 5206/GM/2014 yang tercatat An. Dohar Gresrayman Simatupang kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru) untuk melakukan proses balik nama atas sebidang tanah seluas 200 m2 yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru persisnya di Perum Griya Sosial Mulia Blok 23 Guntung Payung Landasan Ulin, Banjarbaru berikut bangunan rumah KPR BTN Syariah yang berdiri di atasnya, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1082 Surat Ukur Nomor 5206/GM/2014 yang tercatat An. Dohar Gresrayman Simatupang;
- Memerintahkan kepada Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna proses Akta Jual Beli untuk peralihan hak atas sebidang tanah seluas 200 m2 yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru persisnya di Perum Griya Sosial Mulia Blok 23 Guntung Payung Landasan Ulin, Banjarbaru berikut bangunan rumah KPR BTN Syariah yang berdiri di atasnya, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1082 Surat Ukur Nomor 5206/GM/2014 yang tercatat An. Dohar Gresrayman Simatupang, dengan ketentuan apabila Pembanding semula Tergugat tidak melaksanakan perintah tersebut di atas untuk melaksanakan proses Akta Jual Beli dihadapan PPAT dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka secara hukum Terbanding semula Penggugat diberikan kuasa/wakil dari Pembanding semula Tergugat selaku para pihak untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna melaksanakan proses Jual Beli atau peralihan hak terhadap sebidang tanah seluas 200 m2 yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru persisnya di Perum Griya Sosial Mulia Blok 23 Guntung Payung Landasan Ulin, Banjarbaru berikut bangunan rumah KPR BTN Syariah yang berdiri di atasnya, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1082 Surat Ukur Nomor 5206/GM/2014 yang tercatat An. Dohar Gresrayman Simatupang;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 25/PDT/2024/PT BJM |
|
Nomor | 25/PDT/2024/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hermawansyah |
Hakim Anggota | Viktor Pakpahan, Msi.brkaswanto |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2024/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2024/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
138
57