- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :a. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau b.Sengketa hak atas tanah;
- Bahwa sesuai Kwitansi tanda terima uang tanggal 28 Maret 2022 sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) seharusnya Tergugat membayar pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditandatangani kwitansi tersebut di atas tertotal sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akan tetapi Tergugat tidak membayar dan melakukan ingkar janji sehingga sampai dengan saat ini Penggugat dirugikan dari pinjaman yang seharusnya dibayar Tergugat;
- Bahwa kerugian immaterial Penggugat atas ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat dalam perjanjian ini sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat pada Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Psp dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Psp |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2024/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Feryandi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Feryandi |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut : Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut dapat disimpulkan dalam menentukan suatu gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim memeriksa materi gugatan yang diajukan berdasarkan syarat yang diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang beberapa ketentuannya telah diubah dan ditambah dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta dengan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan; Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang jika diperhatikan mengatur mengenai objek gugatan sederhana, menggariskan ketentuan : Kemudian Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang jika diperhatikan mengatur mengenai subjek gugatan sederhana, menyebutkan : (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; (2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; (4) Pengugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak memberikan pengertian ataupun menguraikan seperti apa yang dimaksud dengan pembuktian sederhana tersebut, namun di dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah diwajibkan kepada Penggugat pada saat mendaftarkan perkara untuk melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi, sehingga dari uraian gugatan dan bukti surat yang dilampirkan tersebut, dapat menjadi bahan bagi Hakim untuk melihat apakah perkara yang didaftarkan oleh Penggugat tersebut sifat pembuktiannya sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa H.M. Syarifuddin dalam bukunya Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia, Konsep Norma dan Penerapannya Berdasarkan Perma 2/2015 dan Perma 4/2019, Penerbit PT Imaji Cipta Karya, 2020, halaman 95 menyebutkan ?kesederhanaan suatu perkara dapat dilihat dari beberapa parameter sebagai berikut : 1. Hubungan hukum yang sederhana di antara para pihak; Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika hubungan hukum yang digambarkan dalam gugatan tidak mengandung segi banyak dan tidak melibatkan hak dan kewajiban yang beragam; 2. Petitum/tuntutan dalam gugatan hanya terhadap pokok kerugian; Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika yang dituntut adalah kerugian yang ditimbulkan langsung oleh hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat; 3. Perhitungan kerugian; Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika perhitungan kerugian bersifat mudah; 4. Relevansi antara dalil gugatan dengan bukti surat; Jika bukti-bukti surat yang dilampirkan telah mampu membuktikan sementara bahwa gugatan penggugat patut untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa apabila dibaca dengan seksama surat gugatan Penggugat, Penggugat di dalam posita angka 1 huruf d surat gugatannya telah mendalilkan bahwa : ?d. Kerugian yang diderita : Kemudian lebih lanjut terkait dengan kerugian yang didalilkan di dalam posita angka 1 huruf d surat gugatannya tersebut, di ?Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat?; Menimbang, bahwa memperhatikan dalil posita angka 1 huruf d serta petitum angka 7 gugatan Penggugat sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat dalam surat gugatannya selain kerugian materiil juga kerugian imateriil; Menimbang, bahwa jika dibaca Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan dan ditegaskan bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bahwa dari ketentuan tersebut menurut Hakim, artinya yang bisa diajukan sebagai gugatan sederhana hanyalah terbatas pada kerugian materiil yang jumlahnya paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal ini didasarkan pada alasan bahwa nilai kerugian imateriil tidaklah mudah pembuktiannya, sedangkan yang menjadi salah satu syarat suatu gugatan untuk bisa diajukan sebagai gugatan sederhana selain dari batasan nilai gugatan materiilnya adalah sifat pembuktiannya yang harus sederhana, termasuk di dalamnya perhitungan ganti kerugian. Menimbang, bahwa di dalam hukum acara perdata, kerugian materiil dapat diartikan sebagai kerugian yang bersifat harta benda/kekayaan yang dapat dihitung dan dinominalkan dalam sejumlah uang, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak bersifat harta benda/kekayaan yang dikonversikan ke dalam kerugian sejumlah uang. Bahwa berpedoman kepada pengertian tersebut, maka kerugian materiiil ukuran dan perhitungannya jelas dan mudah untuk dibuktikan karena semua kerugian ada standar ukuran biayanya, sedangkan untuk kerugian imateriil tidaklah memiliki standar ukurannya, sehingga dalam menentukan kerugian imateriil, Hakim akan menentukan nilai kerugian berdasarkan kelayakan dan kepatutan yang bersifat subjektif yang didasarkan pada penilaian masing-masing. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut Hakim kerugian imateriil termasuk dalam kategori yang tidak mudah atau sederhana pembuktiannya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan tersebut di atas, oleh karena di dalam gugatannya, Penggugat ada meminta ganti kerugian imateriil kepada Tergugat yang untuk perhitungan kerugian imateriil tersebut tidaklah mudah atau sederhana pembuktiannya, sehingga dengan demikian menurut Hakim gugatan Penggugat tidaklah memenuhi syarat gugatan sederhana sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Psp dalam register perkara. Selain itu juga diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G.S/2024/PN_Psp.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G.S/2024/PN_Psp.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada