- 1 (satu) lembar kartu informasi akun system seleksi CPNS Nasional 2019 atas nama NUR ADFIRAYANTI DANIAL;
- 1 (satu) pasang kain korpri Batik dan Kain warna biru tua;
- 1 (Satu) lembar kain warna Khaki;
- 1 (satu) pasang kain warna biru muda dan kain biru tua serta badge / Log KEMENKUMHAM;
- 2 (dua) lembar Surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/226-4/III/2021;
- 3 (tiga) lembar Surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 362-30/III/2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15-09-2022 telah diterima dari Hj. Hasnah Dg. Bau pengembalian dana kepada Sdr. ISMAWATI sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 24-11-2022 telah terima dari Hj. Hasnah Dg. Bau Pengembalian dana kepada Sdr. Ramlah Dg. Nginga sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15-05-2020 telah terima dari Hj. Hasnah Dg. Bau Pengembalian dana titipan kepada Sdr. ISMAWATI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11-03-2023 telah terima dari Hj. Hasnah Dg. Bau Pengembalian dana kepada Sdr. Syahrir Dg. Maro sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26-04-2023 telah terima dari Hj. Hasnah Dg. Bau Pengembalian dana kepada Sdr. ISMAWATI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14-06-2021 telah terima dari Hj. Hasnah Dg. Bau Pengembalian dana kepada Sdr. Kr.Ngemba sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22-10-2022 telah terima dari Hj. Hasnah Dg. Bau Pengembalian dana kepada Sdr. B.NYARANG sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13-11-2022 telah terima dari Hj. Hasnah Dg. Bau Pengembalian dana kepada Sdr. IRVAN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21-09-2021 telah terima dari Hj. Hasnah Dg. Bau Pengembalian dana kepada Sdr. H.PUJI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19-07-2021 telah terima dari Hj. Hasnah Dg. Bau Pengembalian dana kepada Sdr. H.PUJI sebesar Rp. 160.000.000,- (serratus enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22-05-2022 telah terima dari Hj. Hasnah Dg. Bau Pengembalian dana kepada Sdr. H.PUJI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15-09-2021 telah terima dari Hj. Hasnah Dg. Bau Pengembalian dana kepada Sdr. AJI ASI/H.EPPE sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 7 Juli 2023 pengembalian uang yang diberikan pada tanggal 22 Agustus 2022 telah terima dana dari Hj. Hasnah Dg. Bau yang menerima H. NURDIN DG. NGEPPE sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) + Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) total Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 9 Desember 2019 di Makassar telah terima dari HJ. HASNAH DG. BAU uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang di terima oleh YULIANI dan REZKI G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 14 -02- 2020 di Makassar telah terima dari HJ. HASNAH DG. BAU uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di terima oleh REZKI G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 17 -02- 2020 di Sungguminasa telah terima dari HJ. HASNAH DG. BAU uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang di terima oleh REZKY G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 17 -02- 2020 di Sungguminasa telah terima dari HJ. HASNAH DG. BAU uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 25/02/2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang di terima oleh REZKY G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 5 Feb 2021 di Sungguminasa telah terima dari HJ. HASNAH DG. BAU uang sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang di terima oleh REZKY G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 18 Februari 2021 di Makassar telah terima dari HJ. HASNAH uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang di terima oleh REZKY G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 2 Oktober 2020 di Makassar telah terima dari HJ. HASNA uang sejumlah Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang di terima oleh REZKY G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 13 Maret 2021 di Makassar telah terima dari HJ. HASNAH DG. BAU uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang di terima oleh REZKY G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 17-03-2020 di Sungguminasa telah terima dari HJ. HASNAH uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang di terima oleh REZKY JUSNIATI G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2020 di Makassar telah terima dari HJ. HASNAH uang sejumlah Rp. 892.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta rupiah) yang di terima oleh REZKY G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02-05-2022 di Malino telah terima dari HJ. HASNAH uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang di terima oleh REZKY J G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02-09-2022 di Malino telah terima dari HJ. HASNAH uang sejumlah Rp.174.500.000,- (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang di terima oleh REZKY J G;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 09 Agustus 2019 di Sungguminasa telah terima dari MUH. AL QADRI B uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang di terima oleh YULIANI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 12 Januari 2020 di Sungguminasa telah terima dari HJ. HASNAH uang sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang di terima oleh YULIANI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 2 Oktober 2020 di Makassar telah terima dari HJ. HASNA uang sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang di terima oleh YULIANI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 10 Agustus 2020 di Sungguminasa telah terima dari HJ. HASNAH / ATTA uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di terima oleh YULIANI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2020 di Makassar telah terima dari HJ. HASNA uang sejumlah Rp.197.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang di terima oleh YULIANI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 13 November 2020 di Makassar telah terima dari HJ. HASNAH uang sejumlah Rp.249.500.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang di terima oleh YULIANI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 11 Februari 2021 di Makassar telah terima dari HJ. HASNAH DG. BAU uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang di terima oleh YULIANI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 11 Februari 2021 di Makassar telah terima dari HJ. HASNAH DG. BAU uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang di terima oleh YULIANI;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 34/Pid.B/2024/PN Sgm |
|
Nomor | 34/Pid.B/2024/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Br Hakim Anggota Lely Salempang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yuliani Ekawasti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Rezki Juniasti Gaffar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2024/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2024/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
11
4