- Menyatakan Terdakwa I Hidayat Bin M. Nur dan Terdakwa II Zulhelmi Alias Helmi Zulfitri Bin Zulfitri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hidayat Bin M. Nur dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Terdakwa II Zulhelmi Alias Helmi Zulfitri Bin Zulfitri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam les hitam-putih bergambar hello kitty dengan Nomor Mesin JF22E1118969 dan Nomor Rangka MH1JF22179K120510 dengan Nomor Polisi BL 4458 CE;
- 1 (Satu) Buah STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan nomor No : 0070612/AC/2009 An. Fatimah;
- 1 (Satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan Nomor G No 1260398 An. Fatimah;
- 1 (satu) unit mesin senso warna orange-putih;
- 1 (satu) unit plat parangan mesin senso dengan merk Oregon;
- 1 (satu) buah rantai mesin senso;
- 1 (satu) Buah flash disk merk Cruzer Blade warna hitam-merah yang berisi rekaman Vidio Pencurian;
Putusan PN Blangpidie Nomor 20/Pid.B/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 20/Pid.B/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Harrio Putmana, Br Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohd Idham Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Fatimah; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Adri Bin Khotim; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2021/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2021/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2021/PN Bpd
Statistik4723