Putusan PT JAYAPURA Nomor 23/PID.SUS/2024/PT JAP |
|
Nomor | 23/PID.SUS/2024/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amin Sutikno |
Hakim Anggota | Lisfer Berutu, Brtiares Sirait |
Panitera | Tommy Kenedy I Medellu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MERAUKE TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: MENYATAKAN TERDAKWA FIRMANSYAH TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM; 1 (SATU) BUAH BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA (KPPS) WARNA YANG DITERBITKAN DAN DISTRIBUSIKAN OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM. DIKEMBALIKAN KEPADA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BOVEN DIGOEL; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Merauke tersebut; MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Firmansyah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum; 1 (satu) buah Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) warna yang Diterbitkan dan Distribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID.SUS/2024/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 23/PID.SUS/2024/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada