- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 1,728 (satu koma tujuh ratus dua puluh delapan) gram
- 1 (satu) unit HP merk LG nomor sim 082375506136 IMEI 353028084506397, 353028084506405;
- 1 (satu) unit mobil pick up warna putih nomor polisi BG 8066 HL nomor rangka MHKP3CA1JJK156646, nomor mesin 3ZDGL5102
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Llg |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yopy Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Emi Huzaimah, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Jaja Pratama Bin Hanafiah Alm dan terdakwa II Yex On Jexzen Bin Yadin Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak dan melawan hukum melakukanpermufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jaja Pratama Bin Hanafiah Alm dan Terdakwa II Yex On Jexzen Bin Yadin Ariyantooleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Sdr Fill Liana; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid.Sus/2021/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 290/Pid.Sus/2021/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2021/PN Llg
Statistik129