Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 304/Pid.Sus/2021/PN Llg |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Firmansyah, M.hbr Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyu Agus Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Boby Yurama als Boby als Rama bin Ronsi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) klip plastik sedang yang berisikan 40 (empa puluh) butir pil ekstasi warna hijau dengan logo mahkota masing-masing dengan diameter 0,675 (nol koma enam tujuh lima) centimeter dan tebal 0,386 (nol koma tiga delapan enam) centimeter dan berat netto keseluruhan 12,680 (dua belas koma enam delapan nol) gram; - 1 (satu) buah HP Nokia 1724 warna gold rose dengan nomor simcard 081367694883 dan tanpa Imei; - 1 (satu) buah HP Nokia 1280 warna hitam dengan nomor simcard 082279834697 dan tanpa nomor IMEI; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti perkara Yovi bin Nujum; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pid.Sus/2021/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 304/Pid.Sus/2021/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2021/PN Llg
Statistik81