- Menyatakan Terdakwa Ferdo Fransisko Alias Eldo Bin Muhammad Zul Amriterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdo Fransisko Alias Eldo Bin Muhammad Zul Amrioleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor satria FU warna merah dengan nomor polisi BG 2901 GC dan dengan nomor rangka : MH8BG41CABJ602648 dan nomor mesin : G420-ID662929;
- 1 (satu) unit handphone warna nebula merk Vivo Y20 dengan nomor imei 1 : 864043050932198 dan nomor Imei 2 : 864043050932180 beserta kotaknya;
- 1 (satu) buah buku BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Dengan Nomor : 1-04190122 Sepeda Suzuki Satria FU Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BG 2901 GC dan dengan Nomor Rangka: MH8BG41CABJ-602648 dan Nomor Mesin: G420-ID-662929 An.AL IQWAN;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) asli Sepeda Suzuki Satria FU Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BG 2901 GC dan Dengan Nomor Rangka: MH8BG41CABJ-602648 dan Nomor Mesin: G420-ID-662929 An.AL IQWAN
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 265/Pid.B/2021/PN Llg |
|
Nomor | 265/Pid.B/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yopy Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Alkautsari Dewi Adha, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Nomor : 264/Pid.B/2021/PN.Llg atas nama Jimy Richardo Alias Do Bin Z.Pardede; 6. Membebankanbiaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.B/2021/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 265/Pid.B/2021/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2021/PN Llg
Statistik3713