Putusan PN KUPANG Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lizbet Adelina, Br Hakim Anggota Mike Priyantini |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Ekawati Septory |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa BAHASILI PAPAN., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 2.Membebaskan Terdakwa BAHASILI PAPAN, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3.Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan; 4.Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5.Menetapkan Tanah seluas 19,998 M2 dan bangunan atas nama BAHASILI PAPAN dengan Sertifikat Nomor 00581, SU.24160116000047/1999, M.2416011601119, yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa BAHASILI PAPAN; 6.Menetapkan barang bukti berupa: 1.2 (dua) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 3821 / 2018 a.n pemohon JANTJE TUWERA 2.1 (satu) lembar notifikasi Surat Perintah Setor Nomor 3821 / 2018 dengan peringatan pencetakan SPS gagal : Belum Dilakukan Cetak SPS Pada Loket Pendaftaran 3.1 (satu) lembar kwitansi nomor berkas 3821 / 2018 terima dari JANTJE TUWERA sebesar Rp 808.400,- tanggal 2 Juni 2018 4.3 (tiga) lembar Informasi Berkas Pencarian Nomor Berkas 3821 / 2018 5.2 (dua) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 3962 / 2018 a.n pemohon HERI PRANYOTO, SE.AK 6.1 (satu) lembar notifikasi Surat Perintah Setor Nomor 3962 / 2018 dengan peringatan pencetakan SPS gagal : Belum Dilakukan Cetak SPS Pada Loket Pendaftaran 7.1 (satu) lembar kwitansi nomor berkas 3962 / 2018 terima dari HERI PRANYOTO, SE.AK sebesar Rp 100.000,- tanggal 6 Juni 2018 8.3 (tiga) lembar Informasi Berkas Pencarian Nomor Berkas 3962 / 2018; Dikembalikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat melalui DANIEL IMANUEL LIUNESI 9.1 (satu) jepitan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BU.030/240/BPAD/2021 tanggal 03 februari 2021 perihal permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00034 tahun 2018 a.n PT. Sarana Investama Manggabar. 10.1 (satu) jepitan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BU.030/1173/BPAD/2022 tanggal 06 Juni 2022 perihal permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00034 tahun 2018 a.n PT. Sarana Investama Manggabar; 11.1 (satu) jepitan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BU.030/211/BPAD/2022 tanggal 22 April 2022 perihal permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00034 tahun 2018 a.n PT. Sarana Investama Manggabar 12.1 (satu) jepitan Surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : MP.01.02/234-53/II/2021 tanggal 19 februari 2021 perihal permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00034 tahun 2018 a.n PT. Sarana Investama Manggabar; 13.1 (satu) jepitan Surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : MP.01.02/964-53/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00034 tahun 2018 a.n PT. Sarana Investama Manggabar; Dikembalikan kepada Dikembalikan ke Kantor Pertanahan Kabupatan Manggarai Barat melalui JACONIAS WALALAYU, S.H.,M.H. 14.Asli buku tanah Hak Guna Bangunan No. 00034 atas nama PT. Sarana Investama Manggabar, luas 31.670 m2 tanggal 06 Juni 2018; 15.1 (satu) jempitan Surat Nomor : BU.030/240/BPAD/2021 tanggal 03 Februari 2021 perihal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00034 tahun 2018 atas nama PT. Sarana Investama Manggabar 16.1 (satu) jempitan asli Sertifikat Tanda Bukti Hak Pengelolaan Nomor : 00002 atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas 31.670 m2 tanggal 22 April 2016; 17.Asli Buku Tanah Hak Pakai No. 10 Labuan Bajo, atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pariwisata Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Timor - Timur. 18.Asli Surat Ukur Sementara No. 368 tahun 1985 tanggal 15 Maret 1985; 19.Asli buku tanah Hak Pakai No. 3 Gorontalo atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pariwisata Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Timor ? Timur yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Nusa Tenggara Timur luas 17.286 m2 20.Asli Buku Tanah Hak Pakai No. 11 Labuan Bajo, atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pariwisata Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Timor ? Timur; 21.Asli Surat Ukur Sementara No. 39 tahun 1986 tanggal 14 Maret 1986; 22.Asli buku tanah Hak Pakai No. 4, Gorontalo atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pariwisata Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Timor ? Timur yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Nusa Tenggara Timur luas 14.384 m2 23.Asli Surat Ukur No. 29/Gorontalo/2012 tanggal 29 September 2012 luas 14.384 m2; 24.Daftar Berkas Permohonan Hak atas nama PT. Sarana Investama Manggabar; 25.1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Herry Pranyoto, SE. AK; 26.Asli Surat Kuasa tanggal 20 November 2017; 27.1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Drs. Jantje Tuera, M.Si; 28.Asli Lampiran 13 tanggal 14 Desember 2017; 29.Asli Surat Pernyataan No. 019/DIR/V/2018 tanggal 21 Mei 2018; 30.Asli Permohonan Hak Guna Bangunan tanggal 14 Desember 2017; 31.2 (dua) rangkap fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT. Sarana Investa Manggabar No. HK.530 Tahun 2014, Nomor : 04/SIM/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur; 32.2 (dua) rangkap fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Investa Manggabar No. 12 tanggal 08 Desember 2010; 33.1 (satu) lembar fotocopy legalisir NPWP Nomor 02.925.737.5-924.000 atas nama PT. Sarana Investa Manggabar; 34.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503.510/KPPT/199/IV/2011 tanggal 16 April 2011; 35.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-11045.AH.01.01 tahun 2011 tanggal 03 Maret 2011; 36.1 (satu) lembar fotocopy Ijin Mendirika Bangunan Nomor : BPMPPT.503.640/IMB/038/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016; 37.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Ijin Tempat Usaha Nomor : KPPT.503/165/IV/2011 tanggal 16 Oktober 2011; 38.1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 2 Gorontalo atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas 31.670 m2; 39.1 (satu) lembar fotocopy Surat Ukur Nomor 2/Gorontalo/2016 dengan luas 31.670 m2; 40.1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Gorontalo atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas 14.384 m2; 41.1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Gorontalo atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas 17.286 m2; 42.1 (satu) lembar fotocopy Surat Ukur Nomor 28/Gorontalo/2012 dengan luas 17.286 m2; 43.Asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 2/HGB/BPN-53.15/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas (PT) Sarana Investa Manggabar terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat; 44.Asli Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Raport) Nomor : 171/300.5/RPT/2018 tanggal 05 Mei 2018; 45.Asli Risalah Pengolahan Data (RPD) Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 05 Juni 2018; 46.1 (satu) lembar fotocopy SPPT PBB tahun 2017 atas nama Ahmad Usman; 47.Asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tanggal 06 Mei 2018; 48.Asli Surat Undangan Panitia A Nomor : 57/2-53.15.300/V/2018 tanggal 23 Mei 2018; 49.Asli Surat Pemberitahuan Sidang Panitia A Nomor : 57/2-53.15/I/2018 tanggal 23 Mei 2018; 50.Asli Daftar Hadis Sidang Panitia A tanggal 24 Mei 2018; 51.Asli Tanda Terima Dokumen Nomor : 3962/2018 tanggal 06 Juni 2018; 52.Asli Surat Perintah Setor Nomor : 3962/2018 tanggal 06 Juni 2018; 53.Asli Tanda Terima Dokumen Nomor : 3821/2018 tanggal 02 Juni 2018; 54.Asli Tanda Terima Dokumen Nomor : 1176 tanggal 07 Juni 2018; 55.1 (satu) jempitan fotocopy Buku Tanah Hak Pengelolaan Nomor 2 Gorontalo atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur luas 31.670 m2; Dikembalikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat DANIEL IMANUEL LIUNESI 56.1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor: DPMPTSP.503/113/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT. Sarana Investama Manggabar; 57.1 (satu) lembar fotocopy kartu kendali jenis izin SITU; 58.1 (satu) lembar fotocopy Checklist SITU PT Sarana Investama Manggabar tanggal 21 Agustus 2018; 59.1 (satu) lembar fotocopy Permohonan SITU nomor: 02/PT. SIM/VII/2018 kepada Bupati Manggarai Barat cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat tanggal 20 Agustus 2022; 60.1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga/Lingkungan tanggal 20 Agustus 2018; 61.2 (dua) lembar fotocopy Denah Likasi Tempat Usaha atas nama Heri Pranyoto, S.E. (PT. Sarana Investama Manggabar) tanggal 20 Agustus 2018; 62.1 (satu) lembar fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Nomor: BPMPPT.503.640/IMB/038/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016; 63.2 (dua) lembar fotocopy Standar Perhitungan IMB Sarana Wisata Terpadu (Taman Rekreasi) dan Jasa Publik Pantai Pede, RT/RW. 005/002, Dusun II, Desa Gorontalo, an. HERI PRANYOTO, S.E., AK. Tanggal 24 November 2016; 64.1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan IMB tentang Pemeriksaan Fisik, Struktur, Denah, dan Nilai Harga Bangunan Per m2 pada hari Rabu tanggal 23 November 2016; 65.1 (satu) lembar fotocopy lampiran PT. Sarana Investama Manggabar tanggal 23 November 2016 66.1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Pemeriksa Lapangan jenis Izin IMB atas nama Perusahaan PT. Sarana Investama Manggabar tanggal 23 November 2016; 67.1 (satu) lembar fotocopy Checklist IMB atas nama PT. Sarana Investama Manggabar tanggal 10 Agustus 2016; 68.1 (satu) lembar fotocopy Formulir Ijin Mendirikan Bangunan atas nama HERI PRANYOTO, S.E., AK. Tanggal 05 Agustus 2016; 69.1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama HERI PRANYOTO, SE., AK. Tanggal 05 Agustus 2016; 70.1 (satu) lembar fotocopy scan Surat Kuasa atas nama HERI PRANYOTO, SE., kepada LIDYA CHRISANTY SUNARYO tanggal 28 April 2016; 71.1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama HERI PRANYOTO, SE., AK.; 72.1 (satu) lembar fotocopy Uraian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Sarana Wisata Terpadu (taman rekreasi) dan Jasa Publik senilai Rp 7.474.550.000,- 73.2 (dua) lembar fotocopy site plan Taman Rekreasi Pantai Pede Labuan Bajo Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur; 74.1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atas nama HERI PRANYOTO Nomor: 0000411 sebesar Rp 213.939.000,- tanggal 28 November 2016; 75.1 (satu) lembar fotocopy Surat Ketetapan Pajak Nomor: 452/DFE/XI/2016 atas nama HERI PRAANYOTO sebesar Rp 213.939.000,- tanggal 28 November 2016; 76.3 (tiga) lembar fotocopy Surat Izin Bupati Manggarai Barat Nomor: BLH.660.1/05/IL/V/2016 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Sarana Wisata Terpadu (Taman Rekreasi) dan Jasa Publik di Pantai Pede Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tanggal 10 Mei 2016; 77.1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT. Sarana Investama Manggabar Nomor: HK.530 tahun 2014 / Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 hari jumat tanggal 23 Mei 2014 78.1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Investama Manggabar Nomor 12 tanggal 08 Desember 2010 di Notaris / PPAT Irma Bonita, S.H.; 79.1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 10 tanggal 08 Agustus 2018 di Kantor Notaris Richard Yerry Puryatma, S.H., M.Kn.; 80.1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-11045.AH.01.01. tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 03 Maret 2011; 81.1 (satu) lembar fotocopy Rekomendasi Nomor: PPT.503.650/016/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012; 82.1 (satu) lembar fotocopy site plan; 83.1 (satu) jepitan fotocopy Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tanggal 20 September 2012 di Desa Gorontalo atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pariwisata Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 84.1 (satu) jepitan fotocopy Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 tanggal 20 September 2012 di Desa Gorontalo atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pariwisata Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 85.1 (satu) lembar fotocopy Rekomendasi Nomor: Ek 503/1049/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012; 86.1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Nomor: Pem.042.2/1038/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012; 87.1 (satu) lembar fotocopy Rekomendasi Nomor: PPT.503.650/016/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012; 88.1 (satu) lembar fotocopy site plan; 89.1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Izin Prinsip Lokasi tentang Pemeriksaan Lokasi Bangunan tanpa hari, tanggal, bulan, tahun 2012 yang ditandatangani oleh Stanislaus Gempong; 90.1 (satu) lembar lampiran Catatan Hasil Pemeriksaan Tim Teknis tanpa hari, tanggal, bulan dan tahun serta ditandatangani tanpa nama terang; 91.1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Pemeriksaan Lapangan tanpa hari, tanggal, bulan dan tahun serta ditandatangani tanpa nama terang; 92.1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: BU.503/53/Dispenda/2012 perihal Permohonan Izin Prinsip Lokasi kepada Bupati Manggarai Barat cq. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Manggarai Barat atas nama Fransiskus Salem, S.H., M.Si. tanggal 03 Juli 2012; 93.1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Frans Salem, S.H., M.Si.; 94.1 (satu) jepitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 di Desa Labuan Bajo atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pariwisata Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur tanggal 23 Februari 1989; 95.1 (satu) jepitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 di Desa Labuan Bajo atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pariwisata Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur tanggal 23 Februari 1989; Dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat melalui VITALIS MADO 96.1 (satu) jepit asli dokumen undangan Bupati Manggarai Barat nomor : Ekbang.500/677/XI/2020 tentang kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Manggarai Barat tanggal 16 November 2020; 97.1 (satu) jepit fotocopy laporan mutasi rekening atas nama LYDIA CHRISANTY SUNARYO bulan JULI 2021; 98.1 (satu) lembar fotocopy laporan mutasi rekening atas nama LYDIA CHRISANTY SUNARYO bulan MEI 2021; 99.1 (satu) jepit fotocopy laporan mutasi rekening atas nama LYDIA CHRISANTY SUNARYO bulan JUNI 2021; 100.1 (satu) jepit Surat Persetujuan Resrukturisasi Kredit kepada PT. Sarana Wisata Internusa Nomor: 0670/JAS-SAM/EXT/21 tanggal 24 Agustus 2021; 101.1 (satu) lembar asli slip setoran bank panin bank atas nama PT. Sarana Wisata Internusa sebesar Rp.70.000.000 tanggal 16 Desember 2021; 102.1 (satu) lembar asli Infomasi Taggihan Listrik kepada PT. SIM 1 DS Pantai Pede 0 RT.3 RW.1 LABUAN BAJO; Dikembalikan kepada Bank PANIN melalui ENJUH SUEB 103.1 (satu) Jepit Asli Keputusan Gubernur NTT Nomor: 54/KEP/HK/2012 tanggal 20 Februari 2012 Beserta Lampiran Susunan Keanggotaan dan Rincian Tugas Tim Teknis Pengkajian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi NTT TA. 2012; 104.1 (satu) Jepit Asli Keputusan Gubernur NTT Nomor: 53/KEP/HK/2012 tanggal 20 Februari 2012 Beserta Lampiran Susunan Keanggotaan dan Rincian Tugas Tim Seleksi Penyedia Jasa Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi NTT TA. 2012; 105.1 (satu) Jepit Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Nomor: 184/KEP/HK/2012 tanggal 18 Juni 2012 Beserta Lampiran Penetapan Bidang Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTT Sebagai Lokasi Pengembangan Kegiatan Perdagangan dan Jasa Melalui Kemitraan dengan Swasta Berbadan Hukum; 106.1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Bupati Manggarai Barat Nomor: EK.500/93/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 Perihal Koordinasi Pemanfaatan Lahan Milik Pemerintah Provinsi NTT di Pantai Pede; 107.1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Nomor: Penda.V.3/000.037/516/2012 tanggal 20 April 2012 Perihal Permohonan Surat Keterangan Rencana Peruntukan Lahan; 108.1 (satu) Lembar Fotokopi Pengumuman Prakualifikasi Ulang Nomor: 06/TS.BMP/V/2012 Tanggal 07 Mei 2012; 109.1 (satu) Jepit Fotokopi Penjelasan Tentang Pengelolaan Aset; 110.1 (satu) Jepit Fotokopi Laporan Tim Peninjau Aset Milik Pemerintah Provinsi NTT di Kabupaten Manggarai Barat tanggal 26 Juni 2012 Beserta Lampiran Foto Dokumentasi; 111.1 (satu) Jepit Fotokopi Laporan Staf Perihal Laporan Pelaksanaan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, tanggal 10 September 2012; 112.1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Gubernur Provinsi NTT Nomor: BU.970/07/Dispenda/2012 tanggal 12 September 2012 Perihal Pemberitahuan Pemanfaatan Tanah Pantai PEDE; 113.1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Undangan Nomor: 02/TPKP/IX/2012 tanggal 03 Oktober 2012; 114.1 (satu) Jepit Fotokopi Konsep Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. Sarana Investama Manggabar Nomor: Penda V.1/000.011/1457/2012 Tanpa Tanda Tangan; 115.1 (satu) Jepit Fotokopi Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. Sarana Investama Manggabar Nomor: Penda V.1/000.011/1457/2012; 116.1 (satu) Jepit Fotokopi Surat Gubernur NTT Nomor: BU.360/79/DISPENDA/2012 Tanggal 10 Oktober 2012 Perihal Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTT; 117.1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Undangan Nomor: 01/TPKP/XI/2012 tanggal 19 November 2012; 118.1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Nomor: Penda.V.3/000.037 1999/2012 Tanggal 20 Desember 2012 Perihal Permohonan Informasi Tata Ruang Tanpa Lampiran; 119.1 (satu) Jepit Fotokopi Surat Gubernur NTT Nomor: BU.030/94/Dispenda/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Perihal Keterangan Pemanfaatan Lokasi Tanpa Lampiran; 120.1 (satu) Jepit Fotokopi Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. Sarana Investama Manggabar Nomor: HK.340 Tahun 2013, 01/MoU/SIM V/2013 Tentang Pembangunan Hotel Dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT; 121.1 (satu) Lembar Fotokopi Surat PT. Sarana Investama Manggabar Nomor: 02/SIM/IV/14 Tanggal 14 April 2014 Perihal Perpanjangan Nota Kesepahaman; 122.1 (satu) Jepit Fotokopi Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. Sarana Investama Manggabar Nomor: HK.529 Tahun 2014, 03/SIM/Dirut/V/14 Tentang Perpanjangan Nota Kesepahaman; 123.1 (satu) Jepit Fotokopi Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. Sarana Investama Manggabar Nomor: HK.530 Tahun 2014, 04/SIM/Dirut/V/14 Tentang Perpanjangan Nota Kesepahaman; 124.1 (satu) Lembar Fotokopi Koran Post Kupang; Dikembalikan kepada Dikembalikan ke Pemerintah Propinsi NTT melalui FRANS SALEM 125.Fotocopy Permasalahan dan Kronologis Penerbitan PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) oleh Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 126.Fotocopy Surat Keputusan Gubernur NTT No: 62/Kep/HK/2019 Tentang Pemberhentian dengan Hormat Pelaksanaan Tugas Direksi Perseroan Terbatas Flobamora Periode 2019-2014 127.Fotocopy Sertifikat Tanda Bukti HGB 128.Fotocopy Bukti Penyetoran Pembayaran Kontribusi dari PT. SIM Kepada Pemprov NTT Melalui Kas Umum Daerah Prov NTT Tanggal 08 Januari 2021 sebesar Rp.255.000.000 129.Jepitan Fotocopy Kertas Penilai (Draf Rapat Tahun 2019). 130.Fotocopy KIB A TANAH Provinsi Nusa Tenggara Timur.; Dikembalikan kepada ALFRED MALAIKA 131.1 (Satu) lembar Fotokopi Pernyataan Pengambilan Aset Nomor: BU.030/66/BPAD/2020 Tanggal 18 April 2020. 132.1 (satu) bundel Fotokopi Surat kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: Ref. No.:4.8/KGP/2020 perihal Penolakan Pengambilan Paksa Tanah Dan Bangunan Nomor: BU.030/68/BAD/2020. 133.1 (satu) bundel Fotokopi Surat Kepada Direktur Utama PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) Nomor: BU.030/68/BPAD/2020 tanggal 16 April 2020. 134.1 (satu) bundel Fotokopi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang tanggal 23 November 2022 yang menggugat Pemerintah Provinsi NTT. 135.1 (satu) bundel Fotokopi Surat Kepada Gubernur NTT Nomor: Ref. No.:4. 1/KGP/2020 perihal Keberatan atas surat secretariat Provinsi NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Mart 2021 perihal pemutusan hubungan kerja. 136.1 (satu) lembar Fotokopi Surat Kepada Direktur PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pemutusan Hubungan Kerja. 137.1 (satu) bundel Fotokopi Surat Kepada Sekretariat Daerah Provinsi NTT Nomor: Ref. No.:4.6/KGP/2020 tanggal 15 April 2020 Perihal tanggapan atas surat secretariat daerah provinsi NTT nomor: BU.030/62/BPAD/2020 tanggal 13 April 2020. 138.1 (satu) bundel Fotokopi Surat Kepada Direktur Utama PT. Sarana Investama Manggabar Nomor:BU.030/62/BPAD/2020 Tanggal 13 April 2020 perihal surat Peringatan Kedua (SP II). 139.1 (satu) bundel Fotokopi Surat Kepada Direktur Utama PT. Sarana Investama Manggabar Nomor:BU.030/45/BPAD/2020 Tanggal 27 Februari 2020 perihal Penegasan. 140.1 (satu) bundel Fotokopi Surat Kepada Direktur Utama PT. Sarana Investama Manggabar Nomor:BU.030/61/BPAD/2020 Tanggal 1 April 2020 Perihal Surat Peringatan Pertama. 141.1 (satu) jilid Laporan Hasil Permeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah atas Aspek Pemanfaatan, Pengamanan, dan Penatausahaan TA 2018 S.D. SEMESTER | 2019 pada Pemerintahan Provinsi NTT Nomor: 86/LHP/XIX.KUP/12/2019 Tanggal 20 Desember 2019. 142.1 (satu) buku Laporan Hail Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 Nomor : 91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021 Tanggal 17 Mei 2021. 143.1 (Satu) bundel scan surat PT.Sarana Investama Manggabar Ref. No: 05/SIM/Dirut/Ill/20 perihal tanggapan atas surat nomor: HK.03.5/95/2020 tanggal 16 maret 2020 perihal teguran tertulis. 144.1 (satu) bundel fotocopy surat teguran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: HK.03.5/95/2020 perihal Teguran Tertulis (somasi) kepada Direktur Utama PT. Sarana Investama Manggabar. 145.1 (satu) bundel fotocopy surat Badan Pendapatan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BAD.A1.3/000.037/173/2020 perihal informasi nilai kontribusi kepada Direktur Utama PT. Sarana Investama Manggabar. 146.1 (satu) lembar fotocopy surat undangan Sekertariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.005/05/BPAD/2020. 147.1 (satu) bundel slip setoran rekening nomor 001 0102 001018-7 uang senilai Rp. 255.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah); Dikembalikan kepada Dikembalikan ke PT Sarana Wisata Internusa/SWI melalui LYDIA CHRISANTY SUNARYO 148.1 (satu) jepit fotocopy Surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/P Tahun 2008 tanggal 09 Juli 2008 Pengangkatan Gubernur; 149.1 (satu) jepit fotocopy Surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2013 tanggal 11 Juli 2013 Pengangkatan Gubernur; 150.1 (satu) jepit fotocopy Penyampaian Surat Keputusan Presiden Nomor: 25/M Tahun 2010 Nomor: 863.212.1/681/SJ Tanggal 23 Maret 2010 beserta lampiran; 151.1 (satu) jepit fotocopy Surat Keputusan Gubernur Provinsi NTT Nomor: Up.013.1/1/150.a.JS/2013 Tanggal 19 Desember 2013 Kepada Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset pada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT; 152.1 (satu) jepit fotocopy Surat Keputusan Gubernur Provinsi NTT Nomor: Up.013.1/1/150.a.JS/2013 Tanggal 19 Desember 2013 Kepada Drs. Andreas M. Tasie selaku Kabid Analisa Kebutuhan dan penatausahaan Aset pada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT; 153.1 (satu) jepit fotocopy Surat Keputusan Gubernur Provinsi NTT Nomor: Up.013.1/1/150.a.JS/2013 Tanggal 19 Desember 2013 Kepada Esron Melsis Elim selaku Kasi Pemanfaatan dan Pemindahtanganan pada Bidang pemanfaatan dan Pemindahtanganan dan Pengamanan asset pada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT; 154.1 (satu) jepit fotocopy Surat Keputusan Gubernur Provinsi NTT Nomor: Up.013.1/1/150.a.JS/2013 Tanggal 19 Desember 2013 Kepada Drs. Obaldus Toda selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Provinsi NTT; 155.1 (satu) jepit fotocopy Surat Keputusan Gubernur Provinsi NTT Nomor: Up.013.1/1/198/JS/2010 Tanggal 06 September 2010 Kepada Drs. Andreas M. Tasie selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Penelitian dan Pengendalian Aset pada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT; 156.1 (satu) jepit fotocopy Surat Keputusan Gubernur Provinsi NTT Nomor: Up.013.1/1/238/JS/2010 Tanggal 28 Oktober 2010 Kepada Emanuel Kara selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT; 157.1 (satu) jepit fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor: 821.13.1/II/306/449-IID Tanggal 06 Juni 1996; 158.1 (satu) jepit fotocopy Petikan dari Surat-Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor: 813.2.1/293/130/D Tanggal 07 Agustus 1985; 159.1 (satu) jepit fotocopy Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor: 811.211.2-1229 Tanggal 30 November 1993 kepada Andreas Markus Tasie beserta lampiran; 160.1 (satu) jepit fotocopy Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 823.3/I/1/40/144-ND tentang Kenaikan pangkat Pegawai Negeri SIpil Tanggal 02 April 2012 an. Esron Melsis Elim; 161.1 (satu) jepit fotocopy Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 823.4/I/1/412/917-ND tentang Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Tanggal 12 September 2012 an. Emanuel Kara, SH.; 162.1 (satu) lembar asli Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 0002/KV/X/25300/KEP/2008 Tanggal 06 Oktober 2008 an. Fransiskus Salem; 163.1 (satu) Jepit Fotokopi Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 25/M Tahun 2010 Tanggal 05 Maret 2010; 164.1 (satu) Jepit Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 89/TPA Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan pemerintah Provinsi NTT Tanggal 21 Juli 2017; 165.1 (satu) jepit Fotokopi Petikan Putusan Gubernur Daerah Tingkat I Provinsi NTT Nomor: 821.13.1/52/27-D Tanggal 20 Januari 1988 tentang Pengangkatan PNS atas nama Fransiskus Salem, SH., NIP. 620021264; Dikembalikan kepada Dikembalikan ke Pemerintah Propinsi NTT melalui HENDERINA S. LAISKODAT, S.P.,M.Si 166.1 (satu) Bundel Fotokopi Optimalisasi Pemanfaatan asset milik pemerintah Provinsi NTT; 167.1 (satu) jepit fotokopi Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00034 an. PT. SIM Nomor BU.030/70/BPAD/2020 Tanggal 23 April 2020; 168.1 (satu) buku fotokopi Jilid Mika Merah Penyampaian Salinan Data Warkah Tanah Terkait PT. SIM di Kabupaten Manggarai Barat Nomor: HP.01.03/912-53.15/VII/2019 Tanggal 26 Juli 2019; 169.1 (satu) jepit fotokopi Penegasan untuk Menghentikan Aktivitas di Atas Tanah Milik Pemprov NTT di Pantai Pede di Manggarai Barat Nomor: EK.556/950/IX/2011 Tanggal 12 September 2011; 170.1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Nomor: Penda.I.2/000.034/1958/2015 Tanggal 11 Desember 2012; 171.1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor Penda.VI.1/000.034/26/2016 Tanggal 06 Januari 2016; 172.1 (satu) jepit fotokopi Konsultasi Pemanfaatan Aset Daerah Nomor: Penda.I.2/000.079/1679 Tanggal 17 September 2015; 173.1 (satu) lembar fotokopi permintaan pendapat pendamping nomor: Penda.V.3/000.037/1732/2012 Tanggal 05 November 2012; 174.1 (satu) jepit fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 10 beserta Surat Ukur Nomor: 368/1985 Tanggal 15 Maret 1985; 175.1 (satu) jepit fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11; 176.1 (satu) buku fotokopi Daftar Barang Milik Daerah Provinsi NTT Tahun 2012; 177.1 (satu) jepit fotokopi Tanpa Tanda Tangan Informasi Pemanfaatan tanah pantai Pede Nomor: Penda.V.1/000.030/604/2012 Tanggal 10 Mei 2012; 178.2 (dua) lembar konsep tanpa tanda tangan keterangan pemanfaatan lokasi Nomor: BU.030/94/Dispenda/2012 Tanggal 27 Desember 2012; 179.1 (satu) jepit asli cap basah Penjelasan Tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Tanah di Pantai Pede Nomor: Pem.593/57/I/2016 Tanggal 11 Oktober 2016; 180.1 (satu) jepit fotokopi PPT Parapan Informasi Tanah Pantai Pede; 181.1 (satu) jepit fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor: 01/SPMH/BPN/IV/2014 Tanggal 03 April 2014; 182.1 (satu) jepit fotokopi Keputusan Gubernur NTT Nomor: 184/KEP/HK/2012 Tanggal 18 Juni 2012; 183.1 (satu) lembar fotokopi cap basah Permohonan Keterangan NJOP Nomor: Penda.V.3/000.037/517/2012 Tanggal 20 April 2012; 184.1 (satu) lembar fotokopi cap basah Daftar Aset Kemitraan dengan Pihak Ke-3 (Kerja Sama Pemanfaatan) Kartu Inventari Barang (KIB A) Tanah Tanggal 31 Desember 2022; 185.1 (satu) Asli Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor: 0002 Tanggal 22 April 2016; 186.1 (satu) Jepit Fotokopi Legalisir Permohonan Hak Pengelolaan Atas Tanah Seluas 31.670 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 53.00/300.16/II/2013 Tanggal 06 Februari 2013; 187.1 (satu) Jepit Fotokopi Legalisir rekomendasi Nomor: Bu.2/030/17/Dispenda/2016 Tanggal 07 Maret 2016; 188.1 (satu) Bundel Fotokopi Pembatalan Sertifikat HGB Nomor: 00034 Tahun 2014 atas nama PT. SIM (susulan ke 5) Nomor: BU.030/681/BPAD/2022 Tanggal 16 September 2022 beserta lampiran; 189.1 (satu) Jepit Fotokopi Legalisir Permohonan Hak Pengelolaan Atas Nama Fransiskus Salem dan Johana Paerikas Nomor: 53.00/300.152/VIII/2014 Tanggal 22 Agustus 2014; 190.1 (satu) Jepit Fotokopi Surat Perihal Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTT Nomor: BU.360/79/Dispenda/2012 Tanggal 10 Oktober 2012; 191.1 (satu) Jepit Fotokopi Rician Biaya Proses Hak Pengelolaan an. Pemprov NTT Nomor: 113/024-53.300/IV/2012 Tanggal 04 April 2012; 192.1 (satu) buku fotokopi surat-surat tanah di labuan bajo kabupaten manggarai barat; 193.1 (satu) buku fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor: 50/SPUMH/1984 Tanggal 15 November 1984; 194.1 (satu) jepit fotokopi surat keterangan nomor: BU.030/25/Dispenda/2013 Tanggal 10 Juni 2013; Surat pengosongan lokasi, surat konsultasi KSO pemanfaatan asset daerah, surat materi rapat, dan surat undangan; 195.1 (satu) buku Jilid Kuning Dokumen Tanah Wisata Hotel New Bajo Beach Pantai pede Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat milik Pemprov NTT; 196.1 (satu) jepit fotokopi uraian tugas jabatan kepala bidang pemanfaatan pemindahtanganan dan pengamanan asset; 197.1 (satu) jepit fotokopi undangan Nomor: 02/TPKP/IX/2012 Tanggal 04 Oktober 2012; 198.1 (satu) jepit asli Surat pengantar nomor: EK.539/63/I/2012 Tanggal 18 Januari 2012 beserta lampiran; 199.1 (satu) jepit asli Surat pengantar nomor: EK.539/913/X/2012 Tanggal 02 Oktober 2012 beserta lampiran; 200.1 (satu) jepit fotokopi surat pemanfaatan asset pemprov NTT nomor: 006-AK/09.SK/2012 Tanggal 01 September 2012; 201.1 (satu) jepit asli surat keputusan gubernur NTT Nomor: 305/KEP/HK/2013 Tanggal 23 Juli 2013; 202.1 (satu) jepit fotokopi surat keputusan gubernur NTT Nomor: 86/KEP/HK/2011 Tanggal 13 April 2011; 203.1 (satu) jepit asli surat keputusan gubernur NTT Nomor: 306/KEP/HK/2013 Tanggal 23 Juli 2013; 204.1 (satu) lembar fotokopi surat perpanjangan nota kesepahaman Nomor: 02/SIM/IV/14 Tanggal 14 April 2014; 205.1 (satu) jepit daftar fotokopi identifikasi tanah yang terbakar atau hilang milik Pemerintah Provinsi NTT; 206.1 (satu) lembar fotokopi permohonan penggunaan lahan di pantai pede di labuan bajo kabupaten manggarai barat Nomor: 01/SIM/Dirut/IV/2011 Tanggal 15 April 2011; 207.1 (satu) jepit fotokopi MoU antara Pemprov NTT dengan PT. Nusa Bahana Niaga Nomor: HK.01/2011; 208.1 (satu) jepit asli surat perihal Kebijakan Pemanfaatan Lokasi Pantai Pede Nomor: EK.500/350/IX/2012 tsnggsl 22 September 2012; 209.1 (satu) jepit dokumen cap basah Nota Kesepahaman antara Pemprov NTT dengan PT. SIM, Nomor: HK. 340 Tahun 2013 dan Nomor: 01/MoU/SIM/V/2013 tanggal 13 Mei 2013; 210.1 (satu) jepit dokumen asli Nota Kesepahaman antara Pemprov NTT dengan PT. SIM, Nomor: HK. 529 Tahun 2014 dan Nomor: 03/SIM/Dirut/V/2014 tanggal 23 Mei 2014; 211.1 (satu) jepit dokumen asli surat pengantar nomor: Penda.VI.1/000.014/1138/2014 tanggal 22 Mei 2014; 212.1 (satu) lembar dokumen asli Rencana target penerimaan tahun 2013 ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengelolaan Aset an. Dra. Thelma D.S Bana; 213.1 (satu) jepit dokumen fotocopy risalah pengolahan data (RDP) sebagai dokumen resmi yang dipertanggungjawabkan tanggal 09 November 2012.; Dikembalikan ke Badan Pendapatan Aset Daerah NTT melalui ALEXON LUMBA, S.H.,M.Hum 214.1 (satu) jepit fotocopy Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor: 11 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 215.1 (satu) Jepit fotocopy Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor: 38 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 216.1 (Satu) Jepit fotocopy Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor: 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 217.1 (Satu) Jepit fotocopy Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor: 11 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; Dikembalikan kepada Dikembalikan ke Pemerintah Propinsi NTT melalui DOMINGGUS WILAHUKY 218.1 (satu) lembar Asli Petikan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomo: BKD.013.1/I/64/PK-JS/IV/2016 tanggal 05 April 2016; Dikembalikan ke Pemerintah Propinsi NTT melalui IGNO IGNASIUS LOYOLLA SADA SELA, S.Pi 219.Tanah seluas 31,670 M2 dan Bangunan Hotel Plago yang terletak di Jln. Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dikembalikan ke PT Sarana Investama Manggabar/SIM melalui HERI PRANYOTO,SE.Ak 220.Tanah seluas 19.998 M2 dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00581, SU.24160116000047/1999, M.2416011601119, atas nama BAHASILI PAPAN terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Dikembalikan kepada Terdakwa BAHASILI PAPAN; 221.Asli 1 (satu) bundel AJB dengan nomor Warkah 3828/2017 an. Bahasili Papan yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, dengan nomor HM 1119 Labuan Bajo; 222.Berkas permohonan hak milik nomor: 01119/Labuan Bajo; 223.Asli SK kepala kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Nomor: 521/24.10/99; 224.Asli Surat Permohonan Lampiran 13 yang di tandatangani oleh Amelia Pauliny Suryanto tertanggal 14 Januari 1997; 225.Asli Surat Permohonan Lampiran 13 yang di tandatangani oleh Amelia Pauliny Suryanto tertanggal 14 Januari 1997; 226.Asli Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 15/SKPT/97; 227.Asli Ikhtisar Permohonan Nomor: 02/IKHT/HM/1997; 228.Fotocopy Ikhtisar Permohonan Nomor: 02/IKHT/HM/1997; Ikhtisar Permohonan Nomor: 02/IKHT/HM/1997; Ikhtisar Permohonan Nomor: 02/IKHT/HM/1997; 229.Asli Buku Tanah Hak Milik Nomor: 01119/Labuan Bajo; 230.Asli Surat Ukur Nomor: 47/Labuan Bajo/1999; 231.Asli Berkas Permohonan Hak Pakai Nomor: 00057/Labuan Bajo; 232.Asli SK BPN Nomor: 275/HP/BPN/91; 233.Asli Surat Surat Permohonan Atas Hak Pakai Tertanggal 21 Februari 1992; 234.Asli Surat Bukti Kewarganegaraan; 235.Asli Surat Keterangan Nomor: PEM.845.2/551/III/1994 dibuat tertanggal 29 Maret 1994 oleh Bupati Kepala Daerah tingkat II Manggarai; 236.Asli Salinan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: C2-1023 HT.02.01-TH.1986 tertanggal 14 Maret 1986; 237.Asli Surat Tanda Setoran Nomor: 242/977/91/92; 238.Asli Surat Setoran PBB: -Tahun 1991; 239.Asli Surat Ukur Sementara Nomor: 6/1987 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Manggarai Ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Atasnama Marthinus Naar tertanggal 14 Januari 1987; 240.Asli Buku Tanah Hak Pakai Nomor: 57/Labuan Bajo 1995; 241.Asli Surat Ukur Nomor: 429/1995. Dikembalikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat melalui ALOYSIUS ALFRIDUS NGGERE, S.SiT Dan 2 (dua) Alat Bukti yang telah dibubuhi meterai cukup yang diajukan Penuntut Umum : 1 Foto Copy Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023 atas Dugaan Tindak pidana korupsi pemanfaatan asset Pemerintah Provinsi NTT ; 2. Foto Copy Laporan Penilaian Nomor : BPAD-NTT.A3/0000.030/2633/2022 tertanggal 21 Desember 2022 tentang penilaian asset tetap tanah milik pemerintah provinsi NTT; Tetap dalam Berkas Perkara; 7. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
185
111