- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah perjanjian kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2019 mengenai harta bawaan Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan harta bawaan almahum Jajang Suryaman sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) atas objek sengketa;
- Utara : tanah milik Ambas;
- Timur : selokan;
- Selatan : tanah makam/kuburan;
- Barat : tanah makam/kuburan;
- Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas sebagai hak dan bagian Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak dan bagian almarhum Jajang Suryaman, dan oleh karena Jajang Suryaman telah meninggal dunia maka bagian almarhum Jajang Suryaman diberikan kepada Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, maka akan dilakukan eksekusi lelang melalui Badan Lelang Negara (KPKNL) dan uang hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak atau bagian mereka masing-masing, kecuali pada objek diktum 4 dibagi dua setelah dibayarkan harta bawaan Penggugat sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan harta bawaan almarhum Jajang Suryaman sebesar Rp 22.000.000.00 (dua puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Tmk |
|
Nomor | 724/Pdt.G/2021/PA.Tmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA KOTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marwan Ibrahim Piinga, Br Hakim Anggota Ahmad Mufid Bisri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Slamet Kadarinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 3. Menetapkan sebidang tanah yang didalamnya terdapat sebuah bangunan rumah dan kolam, seluas 160 M2, yang terletak di Kampung Tonjong, RT.004/RW.011, Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan indihiang, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas sebelah : Adalah harta bersama Penggugat dengan almarhum Jajang Suryaman; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 724/Pdt.G/2021/PA.Tmk.zip
- Download PDF
- 724/Pdt.G/2021/PA.Tmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 724/Pdt.G/2021/PA.Tmk
Statistik5518