- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos olahraga berwarna kuning kombinasi biru dongker kombinasi warna orange dengan bertuliskan SDN 2 Bajulmati Wongsorejo;
- 1 (satu) buah celana pendek olahraga SDN berwarna orange kombinasi biru dongker;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek bercorak batik berwarna hitam kombinasi warna coklat;
- 1 (satu) buah celana pendek bercorak batik berwarna hitam kombinasi warna coklat;
- 1 (satu) bua alas kain berwarna merah muda kombinasi putih;
- 1 (satu) buah test kehamilan (test pack);
Putusan PN SITUBONDO Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MASDUKI Alias PAK IDA Bin MAHRUP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??dengan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua dan dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - 1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak berwarna biru dongke Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik1916