- Menyatakan Terdakwa HASAN BASRI alias BAS bin HUSNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (Lima) Tahun dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet yang diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas).
- 1 (satu) buah korek api gas modifikasi kompor sabu warna biru.
- 1 (satu) buah korek api gas warna putih.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Happy warna merah kombinasi hitam Nopol: P 2364 EK.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan Kepada yang berhak melalui Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik4719