- Menyatakan Terdakwa Tigor Winarto Bin Pak Subehek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram Kode I;
- 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram Kode II;
- 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,30 (nol koma dua tiga puluh) gram Kode III;
- 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Kode IV;
- 2 (dua) buah pipet Kaca;
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) pak plastik Klip;
- 2 (dua) buah Isolasi warna bening dan Hitam;
- 5 (lima) buah sedotan warna bening;
- 1 (satu) kantong kain;
- 1 (satu) pak Cotton Bath;
- 1 (satu) buah korek api (kompor sabu);
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket parasit warna biru.
- 1 (satu) Unit HP samsung warna putih.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi putih No Pol P-3129-AZ.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Bakhtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik2913