- Menyatakan Terdakwa Auri Liana Novi Handayani binti Sutrisno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat warna hijau tertulis dari toko perhiasan emas ?Tiga Rejeki? Asembagus tertanggal 11 Oktober 2020 ;
- 1 (satu) lembar formulir aplikasi Pegadaian KCA, tertanggal 16 Februari 2021 atas nama Farida ;
- 1 (satu) lembar fotokopi warna KTP atas nama Farida, alamat Dusun Tlogosari Selatan Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 01, Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, NIK 3512154107910065 ;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai warna hijau atas nama nasabah Farida, alamat Dusun Tlogosari Selatan, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 01, Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, tertulis nilai pinjaman Rp.2.670.000,- tertanggal 16 Februari 2021 ;
- 1 (satu) lembar surat warna putih tertulis dari toko perhiasan ?Saritama? Bondowoso tertanggal 28 Oktober 2020 ;
- 1 (satu) lembar formulir aplikasi Pegadaian KCA tertanggal 26 Februari 2021 atas nama Farida ;
- 1 (satu) cincin perhiasan dari emas sepuhan jenis mahkota seberat 6,4/5,8 gram ;
- 1 (satu) cincin perhiasan dari emas sepuhan jenis mahkota mata gelas seberat 5,9/5,6 gram ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 55/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Hakim Anggota Rosihan Luthfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : tetap terlampir dalam berkas perkara ; dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2021/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2021/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik3016