- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran panjang 25 meter X lebar 25 meter dengan luas keseluruhan lebih kurang seluas 625 M2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Gampong Keude Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah Penggugat dan tanpa izin dari Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Penggugat pada Petitum angka 2 di atas, dalam keadaan baik dan terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam rekonvensi/Para Tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat dalam rekonvensi/Para Tergugat dalam konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.179.500,00 (satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN Suka Makmue Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Skm |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2023/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hadiyanto, Br Hakim Anggota Bagus Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara : - Utara:berbatas dengan bekas peninggalan/sungai mate/kebun masyarakat--+ 25 Meter - Selatan: berbatas dengan tanah sengketa/pagar sawah adat/Andri toke Baka---+ 25 Meter - Timur: berbatas dengan Lorong Babussalam-------------------+ 25 Meter - Barat: berbatas dengan tekongan pagar sawah adat/sawa Pangchik-----------+ 25 Meter Berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 591/15/1983 tanggal 03 Oktober 1983, yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Kecamatan Beutong. Merupakan Tanah Hak Milik Penggugat Yang Sah; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2023/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2023/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5924 K/PDT/2024
Pertama : 5/Pdt.G/2023/PN Skm
Statistik8093