- Menyatakan Terdakwa NURIL ACHMAD MALIK Bin M. TOYIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kedua; ---------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURIL ACHMAD MALIK Bin M. TOYIB dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan; --------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Bangil Kabupaten Pasuruan; ----------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
- 1 (satu) baju warna abu-abu motif bunga; ------------------------------------------------------
- 1 (satu) kerudung warna biru dongker merk Rabani; -----------------------------------------
- 1 (satu) celana Jeans warna biru; ----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Bra warna merah muda; -----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) celana dalam warna biru motif bunga; ------------------------------------------------
- 1 (satu) tang top warna hijau tosca; -------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah pisau dapur; ------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN BANGIL Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Martawan, Sh.br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik77