- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMRI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Agama, ras dan antargolongan (SARA)? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A10s Warna Hitam dengan nomor model SM-A107F dengan nomor IMEI 359304101765561 dan 359305101765568;
- 1 ( satu ) akun Facebook Muh Amri Bakary dengan URL akun https://www.facebook.com/muhamri.bakary/ menggunakan nomor telpon 085242218441 untuk Login serta kata sandi saya punya;
- 1 (satu) lembar cetakan dokumen elektronik hasil screenshot postingan dari pemilik akun facebook Muh Amri Bakary;
- 3 ( Tiga ) Lembar Cetakan informasi profil akun Facebook Muh Amri Bakary;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Ktg |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nike Rumondang Malau |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sulharman, Hakim Anggota Giovani |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Dewi Lestari Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Ktg
Statistik4035