- Menyatakan Terdakwa I Khofif Romli alias Opit bin Nurhawi dan Terdakwa II Muhammad Badri alias Badri bin Maryono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Khofif Romli alias Opit bin Nurhawi dan Terdakwa II Muhammad Badri alias Badri bin Maryono oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 40 (empat puluh) butir obat Trihexyphenidhyl atau Trex berbentuk bulat warna putih dan dibagian satu sisi ada seperti hruf ???Y???, dengan perincian 20 (dua puluh) butir obat Trex dikemas dalam sebuah plastik klip dan 20 (dua puluh) butir obat Trex yang dikemas/dibungkus dengan bungkus bekas rokok warna kuning keemasan yang masing-masing bungkus berisi 4 butir obat Trex;
- 68 (enam puluh delapan) butir obat Trihexyphenidhyl atau Trex berbentuk bulat warna putih dan dibagian satu sisi ada seperti huruf ???Y??? yang di bungkus/dikemas dengan bekas bungkus rokok warna keemasan sebanyak dengan 17 (tujuh belas) bungkus/kemasan dan masing-masing bungkus/kemasan berisi 4 (empat) butir obat Trihexyphenidhyl atau Trex dan dimasukkan kedalam sebauah plastik klip warna bening;
- 140 (seratus empat puluh) butir obat Trihexyphenidhyl atau Trex berbentuk bulat warna putih dan dibagian satu sisi ada seperti huruf ???Y??? yang dikamas kedalam sebuah plastik klip warna bening;
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan rincian 2 lembar uang tunai masing-masing senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 101.000,- (seratus satu ribu rupiah), dengan rincian uang senilai Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar, uang senilai Rp. 20.000,- yang dibagian tepi ada tulisannya ???gaspol??? sebanyak 1 lembar, uang senilai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar, uang senilai Rp. 5.000,- sebanyak 1 lembar dan uang senialai Rp. 2.000,- sebanyak 8 lembar;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SITUBONDO Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN Sit |
|||
Nomor | 135/Pid.Sus/2018/PN Sit | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
||
Kata Kunci | Kesehatan | ||
Tahun | 2018 | ||
Tanggal Register | 19 Juli 2018 | ||
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Darpawan | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Kokoh Mukaedi | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 | ||
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2018/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2018/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2018/PN Sit
Statistik1817