- Menyatakan Terdakwa I. TONI KUSWANTO Alias TONI Bin H SINUWAN (Alm) dan Terdakwa II DARMANTO Alias TAJIR Bin SUBARI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk LENOVO K-Note 5, warna hitam dengan No.Imei 861101037008095.
- 1 (satu) buah tas cangklong tanpa merk, warna hitam.
- 1 (satu) buah tas punggung tanpa merk, warna hitam list coklat
- 1 (satu) buah jaket parasit merk NIKE warna hitam kombinasi biru.
- 1 (satu) buah tas punggung merk POWA, warna hitam kombinasi abu-abu
- 1 (satu) buah jaket kain merk QUICKSILVER, warna hitam
- 1 (satu) buah celana panjang JEANS merk ?GRACE?, warna biru
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 143/Pid.B/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 143/Pid.B/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Supriyanto, Br Hakim Anggota David Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Totok Mujiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban KANAYA GUSTI HAVENA Binti AGUS SUHARNO Dikembalikan kepada terdakwa I TONI KUSWANTO Alias TONI Bin H SINUWAN (Alm) Dikembalikan kepada terdakwa II DARMANTO Alias TAJIR Bin SUBARI 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.B/2019/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 143/Pid.B/2019/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2019/PN Mkd
Statistik1712