- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I;
- Menyatakan Pewaris (Hj. Syamsidar binti H. Ibrahim) telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2023 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut
- Sebelah Utara : Rumah Muhammad Jauhari;
- Sebelah Selatan : Parit;
- Sebelah Timur : Rumah Emir Faisal;
- Sebelah Barat : Rumah Turmuji;
- . 1 (Satu) bidang tanah tegalan (kebun) seluas lebih kurang 500 M2 yang terletak di So Songgela Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Aba Mo (Muhammad);
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Taufan;
- 1 (satu) unit mobil toyota type New Avanza Velloz, warna putih atas nama Syamsidar, nomor mesin DDZ3282, tahun pembuatan 2013 dengan nomor polisi EA 1543 S;
- 1 (satu) mobil Pick Up Daihatsu, warna hitam atas nama Syamsidar, nomor mesin DEN3087, tahun pembuatan 2014, dengan nomor polisi EA 8441 SE;
- 8 (delapan) Unit Air Condition (AC) PK, merk Polytron, warna putih;
- 19 Dipan (tempat tidur) kayu yaitu 5 (lima) buah dengan kondisi baik dan 14 (empat belas) buah dalam kondisi rusak berat;
- 19 (sembilan belas) buah lemari kayu jati;
- 19 (sembilan belas) buah spring bed;
- Menetapkan bagian almarhumah Hj. Syamsidar binti H. Ibrahim sebesar 60% sedangkan Darwis bin Abdul Rajak sebesar 40% dari harta bersama sebagaimana pada diktum amar putusan angka 4 tersebut diatas;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (Hj. Syamsidar binti H. Ibrahim) sebesar 60 % dengan rincian:
- Menetapkan bagian Muhammad Azhar bin Syafaruddin (anak angkat) mendapat wasiat wajibah 10 % dari harta warisan;
- .3. Sri Fauziani binti Syafaruddin (anak perempuan) mendapatkan 11,667%;
- Menetapkan hak dan bagian Muhammad Azhar bin Syafaruddin (anak angkat) sebesar 10% terhadap keseluruhan objek sengketa 11.1, 11.2. 11.3, 11.4, 11.6, 11.7, 11.8 dan 11.9;
- Menetapkan Harta bersama peninggalan almarhumah Hj. Syamsidar binti H. Ibrahim Dan Darwis Bin Abdul Rajak yang belum dibagi waris berupa Dana setoran Haji untuk 2 orang atas nama Pewaris (Hj. Syamsidar binti H. Ibrahim) dan Darwis bin Abdul Rajak sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (Hj Syamsidar binti H. Ibrahim) dari harta warisan sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian:
- .3. Sri Fauziani binti Syafaruddin (anak perempuan) mendapatkan 25% dari harta warisan atau memperoleh sejumlah Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh tibu rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) berupa :
Putusan PA BIMA Nomor 1234/Pdt.G/2023/PA.Bm |
|
Nomor | 1234/Pdt.G/2023/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ihyaddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Solatiah, Hakim Anggota Abubakar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitriatunnisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalama eksepsi Dalam Pokok perkara : Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.1. Darwis bin Abdul Rajak (suami) 2.2. Al Ghifari bin Syafaruddin (anak kandung) 2.3. Sri Fauziani binti Syafaruddin (anak kandung) 3. Menetapkan Muhammad Azhar bin Syafaruddin sebagai anak angkat dari almarhumah Hj. Syamsidar binti H. Ibrahim yang berhak menerima wasiat wajibah; 4. Menetapkan harta bersama almarhumah Hj. Syamsidar binti H. Ibrahim dan Darwis bin Abdul Rajak berupa : 4.1. 1 (satu) bangunan permanen berupa kos-kosan 2 lantai terdiri dari 19 kamar hunian ditambah 1 garasi, dengan luas bangunan 38 m2 x 7,8 m2 yang terletak di Rt.14 Rw.05, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota Kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut: 5.1. Darwis bin Abdul Rajak (suami) mendapatkan 15% dari harta warisan; 5.2. Al Ghifari bin Syafaruddin (anak laki-laki) mendapatkan 23,333% dari harta warisan; 5.3. Sri Fauziani binti Syafaruddin (anak perempuan) mendapatkan 11,667% dari harta warisan; 7. bagianterhadap keseluruhan objek sengketa yang menjadi harta warisan sebagai berikut: 7.1. Darwis bin Abdul Rajak (suami) mendapatkan 40% +15%= 55%; 7.2. Al Ghifari bin Syafaruddin (anak laki-laki) mendapatkan 23,333%; 9. Menyatakan gugatan Penggugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) berupa : 9.1. obyek sengketa 11.5 berupa hasil usaha bersama bangunan kos-kosan 19 kamar dengan total sejumlah Rp42.600.000,00 (empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah); 9.2. obyek sengketa 13.1 berupa sisa pinjaman pada Bank BNI 1946 cabang Bima sejumlah Rp299.405.294,00 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus lima ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah); 10. Menghukum kepada para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat I Konvensi dan atau siapa saja yang menguasai objek pada diktum amar angka 4.1 sampai dengan angka 4.8 untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dan anak angkat sesuai dengan diktum amar putusan angka 7 dan angka 8 tersebut diatas secara sukarela dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dapat dilakukan lelang melalui Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan pelelangan tersebut diserahkan kepada ahli waris dan anak angkat sesuai dengan bagian masing-masing; 11. Menolak gugatan penggugat Konvensi selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2.1. atau 50 % bagian untuk Hj. Syamsidar binti H. Ibrahim atau sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 2.2. atau 50 % bagian untuk Darwis bin Abdul Rajak atau sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 3.1. Darwis bin Abdul Rajak (suami) mendapatkan 25%; 3.2. Al Ghifari bin Syafaruddin (anak laki-laki) mendapatkan 50%; 3.3.Sri Fauziani binti Syafaruddin (anak perempuan) mendapatkan 25%; 4. bagianterhadap objek sengketa seluruh Dana setoran Haji pada diktum amar angka 2 diatas sebagai berikut : 4.1. Darwis bin Abdul Rajak (suami) mendapatkan harta bersama 50% + bagian waris 25%= 75% atau dengan rincian Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) + Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh tibu rupiah) = Rp31.250.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 4.2. Al Ghifari bin Syafaruddin (anak laki-laki) mendapatkan 50% dari harta warisan atau memperoleh sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah); 5.1. Bangunan Sarang burung wallet yang dibangun diatas tanah milik Tergugat Rekonvensi yang terletak di wilayah Desa sanolo Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima; 5.2. Uang TASPEN (uang pensiun) almarhumah Hj. Syamsidar binti H. Ibrahim sejumlah Rp97.600.600,00 (Sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu enam ratus rupiah); 5.3. Uang sewa tanah milik Penggugat Rekonvensi tempat berdirinya bangunan kos-kosan 19 kamar hunian (obyek Konvensi 11.1) dengan uang sewa seluruhnya sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi berupa : 6.1. Hasil usaha penjualan sarang burung wallet selama 5 (lima) tahun seluruhnya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 6.2. Sisa penghasilan almarhumah Hj. Syamsidar binti H. Ibrahim dari gaji, gaji 13 dan THR dengan total sisa sejumlah Rp19.828.783,00 (sembilan belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) 7. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi dan atau siapa saja yang menguasai objek pada diktum amar angka 2 diatas untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan diktum amar putusan angka 4 tersebut diatas secara sukarela dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka akan dilaksanakn dengan bantuan aparat berwajib atau aparat terkait; 8. Menolak gugatan penggugat rekonvensi dan menyatakan tidak dapat diterima selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.434.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh empat ribu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1234/Pdt.G/2023/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 1234/Pdt.G/2023/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada