- Menyatakan SURIANSYAH alias ISUR bin AGAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian : 4 (empat) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar catatan nomor rekening An. HARIS HERMAWAN dengan nomor rekening : 003101027928503;
- 1 (satu) lembar kertas berisi rekapan angka tebakan;
- 1 (satu) slip transfer Bank BRI;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam Imei 1 353270059488421 dan Imei 2 : 353270059488439 dengan nomor terpasang 082352522331;;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 97/Pid.B/2021/PN Kgn |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2021/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2021/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Kgn
Statistik197