- Menyatakan Terdakwa HARLAN ZAINUDDIN UKKAS alias HARLAN alias ZAIN bin ASHAR UKKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak handphone Oppo Reno 2F warna hijau danau dengan nomor Imei 1: 869778043664771 dan nomor Imei 2: 869778043664763
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone Oppo Reno 2F warna hijau danau dengan nomor Imei 1: 869778043664771 dan nomor Imei 2: 869778043664763
- 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 2F warna hijau danau dengan nomor Imei 1: 869778043664771 dan nomor Imei 2: 869778043664763
- 1 (satu) buah DVD yang berisikan rekaman CCTV
- 1 (satu) buah topi warna coklat merek SUPREME
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru merek NUEMBY DENIM
- 1 (satu) lembar jaket warna hitam tanpa merek.
- 1 (satu) pasang sepatu warna silver merek Nike
Putusan PN KANDANGAN Nomor 84/Pid.B/2021/PN Kgn |
|
Nomor | 84/Pid.B/2021/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Redha Adharyan Ansyari Bin Abdul Manaf. Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2021/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2021/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2021/PN Kgn
Statistik137