- Menyatakan Terdakwa ACHMAD SAMUIN alias MUIN alias KACONG bin H. ROHADIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 49,99 (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastik hitam;
- 1 (satu) buah tas jeans merk Quicksilver;
- 1 (satu) buah kain buff penutup wajah warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 5 warna merah muda dengan Imei 863994034020420;
- Uang tunai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol DA 6373 JQ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KANDANGAN Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Kgn
Statistik55