- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN alias IPIN bin HASBULLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengancaman? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KANDANGAN Nomor 50/Pid.B/2021/PN Kgn |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Mahdalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis parang dengan panjang besi 35 (tiga puluh lima) centimeter, lebar besi 3 (tiga) centimeter dan panjang keseluruhan 61,5 (enam puluh satu koma lima) centimeter lengkap dengan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat dililit dengan karet warna hitam dan kumpang yang terbuat dari kayu yang berwarna coklat; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; - 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat type: NC11B3C A/T tahun 2012 warna hijau putih No. Pol DA 6821 SS dengan nomor rangka: MH1JF5121CK787060, Nomor mesin: JF51E-2768324 dengan ban belakang sepeda motor terdapat sayatan akibat senjata tajam; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat type: NC11B3C A/T tahun 2012 warna hijau putih No. Pol DA 6821 SS dengan nomor rangka: MH1JF5121CK787060, Nomor mesin: JF51E-2768324; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Tri Yudha bin Saaludin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2021/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2021/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Kgn
Statistik3829