- Menyatakan Terdakwa MM. Taufikkurohman Bin Saad tersebut diatas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Kesatu dan Kedua;
- Membebaskan Terdakwa MM. Taufikkurohman Bin Saad oleh karena itu dari dakwaan Primair Kesatu dan Kedua;
- Menyatakan Terdakwa MM. Taufikkurohman Bin Saad terbukti melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, luka berat dan mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Kesatu dan Kedua;
- Menghukum terdakwa MM. Taufikkurohman Bin Saad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Mentapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Gerobak Warung kopi beserta isinya antara lain :
- Djarum MLD : 2 bungkus;
- Surya Pro : 3 bungkus;
- Maagnum Filter : 1 Bungkus;
- Sri Wedari : 1 Bungkus;
- Djarum Super : 1 Bungkus;
- Gudang Garam : 2 Bungkus;
- Malboro : 4 Bungkus;
- Sampurna Mild : 2 Bungkus;
- Dunhil : 2 Bungkus;
- LA.Mild : 4 Bungkus;
- Clas Mild : 2 Bungkus;
- Potongan kayu : 64cm;
- Kopi Kapal Api : 40;
- Kopi Susu ABC : 12;
- Indocafe : 15;
- Susu : 6;
- Anget Sari jahe : 4;
- Good Day : 5;
- Tisu : 3;
- Kuku Bima : 8;
- Ekstra Joss : 14;
- Mie Instan : 2;
- Termos panas : 1;
- Potongan kayu : 64 cm;
- 1 (satu) buah bata merah Tembok Sekolah SMK Amaliyah Pagojengan dikembalikan kepada saksi AHMAD NASRUDIN BIN JUHAENI;
- 1 (satu) buah Alat tabung pembagi jaringan telkom;
- 1 (satu) buah Perangkat ODP telkom;
- 1 (satu) buah Kabel Optik telkom;
- 1 (satu) buah Guadril pembatas jalan milik PU;
- 1 (satu) unit KBM Truck Gandeng G-1830-FR, warna putih, tahun 2013, Noka : MJEFG8JLKDJG26543, Nosin : J08EUGJ36527, berikut dengan STNKnya No. 02360255, atas nama KOPERASI JASA ANGKUTAN SUBUR MAKMUR, alamat Jl Gajah Mada Banjaranyar Brebes, yang dikeluarkan pada tanggal 09-10-2017 berlaku s/d 09-10-2022;
- 1 (satu) lembar KIR KBM Truck Gandeng G-1830-FR yang berlaku sampai tanggal 19 april 2018;
- 1 (satu) lembar surat jalan muatan seberat 44.250 Kg;
- 1 (Lembar) Sim BII Umum an MM. TAUFIKKUROHMAN nomor Sim 780214300915, Dikeluarkan Pada Tanggal 26-02-2019 Oleh Satpas Polres Tegal dikembalikan kepada terdakwa MM. TAUFIKKUROHMAN BIN SAAD;
- 1 (satu) unit SPM Honda Supra B-4740-IF, STNK SPM Honda Supra B-4740-IF belum di ketemukan dikembalikan kepada saksi JUNITI;
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat G-4215-ZU, STNK SPM Honda Beat G-4215-ZU belum di ketemukan dikembalikan kepada saksi SITI AISAH;
- 1 (satu) unit KBM Sedan Mazda D-1820-FK, warna Hijau metalik, tahun 1973, Noka : SNAIN00167, Nosin : Z56300, berikut dengan STNKnya No. 15005695, atas nama DAPIT ROMIKO, alamat Jln. Purbaleuwi No B 46 Rt 02/09 Arcamanik Bandung, yang dikeluarkan pada tanggal 29-08-2018 berlaku s/d 02-08-2021
- 1 (satu) unit KBM Toyota Inova B-2418-BKQ, warna Hitam metalik, tahun 2016, Noka : MHFJW8EM1G2318385, Nosin : 1TRA186067, berikut dengan STNKnya No. 06591313, atas nama SUMIYATI, alamat Jln. H. Taha No 45A Rt 04/03 KB Jeruk Jakarta Barat, yang dikeluarkan pada tanggal 16-01-2017 berlaku s/d 05-10-2021;
- 1 (satu) unit KBM Truck Colt Diesel G-1945-JR, STNK KBM Truck Colt Diesel G-1945-JR belum di temukan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BREBES Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Bbs |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2020/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi DEDE RUSMANA BIN LILI HADLI Dikembalikan kepada saudara Khamdani Bin Seukemin; Dikembalikan kepada saudara Dikembalikan kepada saudara Jati Suko Santoso; Dikembalikan kepada saudara H. Ma?muri Bin Dukran; Dikembalikan kepada Maslim Ardi Siswoyo; Dikembalikan kepada M. NURMUBIN; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2020/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2020/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2020/PN Bbs
Statistik6163