- Menyatakan terdakwa I. M. GUFRON Bin ABDUL KIROM, terdakwa II. FEBRIO YOGHASWARA Bin HERI, dan terdakwa III. EFENDHI Bin SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing : Terdakwa I. M. GUFRON Bin ABDUL KIROM selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Terdakwa II. FEBRIO YOGHASWARA Bin HERI selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Terdakwa III. EFENDHI Bin SUTRISNO selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I. M. GUFRON Bin ABDUL KIROM, terdakwa II. FEBRIO YOGHASWARA Bin HERI, dan terdakwa III. EFENDHI Bin SUTRISNO masing-masing sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila para terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Dum Truck warna biru Nopol S-9893-UP dan 19 (sembilan belas) batang jenis kayu Sono Keling dengan volume total 2,60 m3 Dirampas untuk Negara;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGIL Nomor 233/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Andi Musyafir |
Panitera | Panitera Pengganti: Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik3532