- Menyatakan Terdakwa ABDUL MUIN Bin WAMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHANNYA DENGANNYA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SECARA BERLANJUT DAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa berupa mengumumkan identitas Terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak selama 1 (satu) bulan kelender melalui papan pengumuman, lawan resmi kejaksaan dan media cetak, media elektronik, dan/ atau media social;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Potong Celana Training warna hitam.
- 1 (satu) Potong Rok SMP warna biru dongker.
- 1 (satu) Potong celana dalam warna merah muda.
- 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO warna Chasing hitam
Putusan PN BREBES Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Bbs |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2020/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi YETI Binti WAJID. Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2020/PN Bbs
Statistik1360