- Menyatakan Terdakwa I ARIEF IKSANUL HABIBULLOH Alias WASENG Bin WASID, Terdakwa II ADE KUSRANA Bin RAYA, Terdakwa III AZIS Bin ASIKIN, Terdakwa IV YOLANDI SUTOMO Bin EDI SOPANDI, Terdakwa V FIRSTA YOGA PRATAMA Bin IMAM SUKANTO dan Terdakwa VI VICTOR SINAGA Alias BULE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Yang Menyebabkan orang luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARIEF IKSANUL HABIBULLOH Alias WASENG Bin WASID, Terdakwa II ADE KUSRANA Bin RAYA, Terdakwa III AZIS Bin ASIKIN, Terdakwa IV YOLANDI SUTOMO Bin EDI SOPANDI, Terdakwa V FIRSTA YOGA PRATAMA Bin IMAM SUKANTO dan Terdakwa VI VICTOR SINAGA Alias BULE oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Spm Yamaha Mio warna Biru No. Pol G-3138-MJ Noka : MH354POOBCJ226695 Nosin : 54p227053, STNK atas nama MERILLA SANTANA alamat Jl. Cendrawasih 349 Rt. 01 Rw. 04 Tanjung Brebes beserta kunci dan STNKnya;
- 2 (dua) bongkah pecahan batu;
- 1 (satu) buah ikat pinggang dari ring;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah celana kolor warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Type 1820 Warna Merah;
Putusan PN BREBES Nomor 171/Pid.B/2020/PN Bbs |
|
Nomor | 171/Pid.B/2020/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruwaedah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa AGUS CAHYONO Bin RABUN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2020/PN Bbs
Statistik480