- Menyatakan terdakwa Eko Purnomo Als. Petruk Bin Yuwono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena ?Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan beberapa kali ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- Barang Bukti berupa 1 (satu) potongan sisa perhiasan kalung emas sepanjang 19 Cm, 1 (satu) lembar perhiasan kalung emas ukuran 7 Gramdan1 (satu) buah liontin emas berat 2,3 (dua koma tiga) Gram dikembalikan kepada saksi korban Nurhidayati;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian kalung emas jenis KL model Milano Double (BTP) dengan berat 7,94 Gram seharga Rp 4.082.000,-(empat juta delapan puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi pembelian liontin emas jenis LT model AD full + ukir dengan berat 1,45 Gram seharga Rp 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan2 (dua) potongan perhiasan kalung emas dengan masing-masing potongan yaitu 36 Cm dan 14,5 Cm dikembalikan kepada saksi korban Karmi;
- 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 No. Pol AD 3428 EB warna Hitam No. Ka MH1KF411LK957669 No. Sin. KF41E1960058 STNK asli An. PARDIMAN dan 1 (satu) kunci kontak dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah Plat Nomor Palsu AE-4729-JC, 1 (satu) buah jaket warna putih kombinasi Hitam merk ?AMERICAN JEANS?, 1 (satu) buah kaos warna merah bercak Hitam di bagian depan terdapat tulisan ?AMERICAN JEANS?, 2 (dua) buah celana panjang warna abu-abu merk cardinal casual, 1 (satu) buah helm merk Honda warna Hitam, 1 (Satu) buah sarung tangan warna Hitam dan 1 (satu) buah Masker Scuba warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGAWI Nomor 14/Pid.B/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 14/Pid.B/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erianto Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Luqmanulhakim, Hakim Anggota Raden Roro Andy Nurvita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.B/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 14/Pid.B/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2021/PN Ngw
Statistik54