- Menyatakan terdakwa Jumadi Als Memble Bin Khomari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 buah Handphonemerek Samsung Galaxytype J2 Prime warna Gold dengan Nomor IMEI 1* 353634/09/413176/9* IMEI 2* 353635/09/413176/6, Email alvicell@gmail.com;
- 1 buah Handphonemerek Oppo type K-3 warna Hitam Permata dengan Nomor IMEI 1: 860551044185735 No IMEI 2: 860551044185727, Email aproditaaz.id@gmail.com NomorSimcard : 085320348623;
- 1 (satu) buah SIM C atas nama SUCIATI;
- 1 (satu) buah EKTP atas nama SUCIATI;
- 2 (dua) buah KIS atas nama 1. TAUFIQ HELMI P, 2. HAVID DAESAR M.A.,;
- 1 (satu) buah KTA SH Terate atas nama SUCIATI;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Britama atas nama SUCIATI;
- 1 (satu) buah kartu pasien atas nama Havid Daesar M.A., RS.Sarila Husada Sragen;
- 1 (satu) buah Dompet warna Merah Muda dengan motif gambar Bintang dan Kerang;
- 1 (satu) buah dusbuku Handphone merek Samsung Galaxy type J2 Prime warna Gold dengan Nomor IMEI 1*353634/09/413176/9*; IMEI 2*353635/09/413176/6, EmailAlvicell@gmail.com;
- 1 (satu) buah Dus Buku Handphone merek Oppo Type K-3 warnaHitam Permata denganNomor IMEI 1 :860551044185735; Nomor IMEI 2 : 860551044185727, Email aproditaaz.id@gmail.com;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGAWI Nomor 7/Pid.B/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 7/Pid.B/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erianto Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Luqmanulhakim, Hakim Anggota Raden Roro Andy Nurvita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban Suciati; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2021/PN Ngw
Statistik11