Putusan PN NGAWI Nomor 201/Pid.B/2020/PN Ngw |
|
Nomor | 201/Pid.B/2020/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Suparta Winata, Br Hakim Anggota Reza Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Angga Andika Liyadita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa DWI PRASETYO ALS. DOWER BIN SUWARTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?berkali - kali melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI PRASETYO ALS. DOWER BIN SUWARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa pennagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 buah Handphone merk Vivo Y91C dan 1 buah dos box Handphone merk Vivo Y91C 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.B/2020/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 201/Pid.B/2020/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2020/PN Ngw
Statistik1310