- Menyatakan Terdakwa WAKIDI Als IBLIS BIN ADI UTOMO(Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WAKIDI Als IBLIS BIN ADI UTOMO(Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y 91C warna Fusion Black IMEI l : 868905046311073, IMEI ll : 868905046311065;
- 1 (satu) buah dosbox handphone merk Vivo Y 91C warna Fusion Black IMEI l : 868905046311073, IMEI ll : 868905046311065;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tanpa merek;
- 1 (satu) Unit Spm Yamaha Vega ZR warna Biru, Tahun 2010, No.Pol : AB 2698 RW, No.Ka : MH35D9002AJ721789, No.Sin : 5D9717249;
- 1 (satu) buah STNK Spm Yamaha Vega ZR warna Biru, Tahun 2010, No. Pol : AB 2698 RW, No.Ka : MH35D9002AJ721789, No.Sin : 5D9717249;
- 1 (satu) buah kaos warna biru navy merek Macbeth dengan gambar tangan membawa gelas Macbeth Footwear;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua tanpa merek dengan motif bunga;
Putusan PN WONOSARI Nomor 94/Pid.B/2021/PN Wno |
|
Nomor | 94/Pid.B/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti Suhardi . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Parti; Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan;; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2021/PN Wno
Statistik2710