- Menyatakan Terdakwa I HANDOKO Bin JUMADI dan terdakwa II MUJIONO Bin UMYUNG MUH SAEROJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah , tahun 2015, No.Pol AB 4177 BY, nomor rangka : MH1JFP112FK597565, Nomor mesin : JFP1E1608354, STNK atas nama INDARTO, alamat Purworejo 004/014, Ngaglik Sleman.
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih merah, tahun 2015, No.Pol AB 4177 BY, nomor rangka : MH1JFP112FK597565, Nomor mesin : JFP1E1608354, STNK atas nama INDARTO, alamat Purworejo 004/014, Ngaglik Sleman.
- 1 (satu) STNK sepeda motor Honda Beat warna putih merah, tahun 2015, No.Pol AB 4177 BY, nomor rangka : MH1JFP112FK597565, Nomor mesin : JFP1E1608354, STNK atas nama INDARTO, alamat Purworejo 004/014, Ngaglik Sleman
- 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor Honda Beat warna putih merah tahun 2015 No.Pol AB-4177 BY No.Rangka MH1JFP112FK597565 No.Mesin JFP1E1608354 STNK atas nama INDARTO alamat Purworejo 004/014 Ngaglik Sleman
- 2 ( dua ) buah kunci kontak sepeda motor Honda dan Yamaha.
- 1 (satu) buah jaket Honda warna hitam putih bertuliskan ? ONE HEART ?.
- 1 (satu ) buah helm merk INF warna oranye.
- 1 (satu) buah jaket warna hijau kehitaman merk Nayla Collection.
- 1 (satu) buah Tas warna hitam merk BODYPACK.
- 1 (satu ) unit sepeda motor honda Supra X 125 ,warna hitam, No.Pol B 2895 NKE.
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk JPR Hybrid
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 176/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 176/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Supriyanto, Br Hakim Anggota David Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunaini Siswinoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban SUGIATNA Bin SUDARYONO; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penyidik Polres Kulon Progo untuk dipergunakan dalam perkara lain; Dikembalikan kepada Penyidik Polsek Kalibawang untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.B/2020/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 176/Pid.B/2020/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik5939