- Menyatakan Terdakwa YANUAR SIKKI Bin SAHABUDDIN JARUNG tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) Undang- Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didakwakan pada Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa YANUAR SIKKI Bin SAHABUDDIN JARUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didakwakan pada Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar 319.295.086.- (tiga ratus sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 263 Tahun 2014 perihal pengangkatan AMIR SYARIFUDDIN, Y, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto.
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 69 Tahun 2015 Tanggal 23 Februari 2015 tentang Penunjukan Pejabat dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Jeneponto;
- Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor: 017/SK-ULP.JP/V/2015, Tanggal 04 Juni 2015 tentang Penunjukan Sub Kelompok Kerja (POKJA) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto Tahun Anggaran 2015;
- Surat Usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H. HASANUDDIN SYAM, ST, MM Nomor : 01/PPK/DISHUBKOMINFO-JP/VI/2015, tanggal 05 Juni 2015 perihal Permintaan Pelelangan Kegiatan Tahun Anggaran 2015;
- Proses Hasil Pelelangan E-Proc Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto Pekerjaan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Lokasi Kec. Binamu;
- Dokumen Perencanaan Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Terminal Karisa Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto, Konsultan Perencana CV. HS. CONSULTANT;
- Dokumen Perencanaan Pekerjaan Penimbunan Terminal Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto, Konsultan Perencana CV. HS. CONSULTANT;
- Kontrak Kerja Nomor: 01/SPK/PL-RENC/SHUB-JP/II/2015, Tanggal 25 Februari 2015, pekerjaan Perencanaan Pembangunan Penimbunan Terminal Lokasi Terminal Karisa Kabupaten Jeneponto antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. HS. CONSULTANT;
- Kontrak Kerja Nomor: 01/SPK/PL-PENG/DISHUB-JP/ VI/2015, Tanggal 30 Juni 2015, pekerjaan Pengawasan Pembangunan Penimbunan Terminal Lokasi Terminal Karisa Kabupaten Jeneponto antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. TRI ASA MANDIRI;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor: 870/32/DISHUB, JP/III/2015, Tanggal 26 Maret 2015, tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Bidang Sarana dan Prasarana (DAK/DAU) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kab. Jeneponto Tahun Anggaran 2015, dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor: 870/ 32/ DISHUB, JP/III/2015, Tanggal 26 Maret 2015;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor: 870/64.a/DISHUB,JP/V/2015, Tanggal 27 Mei 2015, tentang penetapan pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2015 dan lampiran Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 870/64.a/ DISHUB/,JP/V/2015, Tanggal 27 Mei 2015;
- Surat Keputusan Nomor: 132.b/DISHUB.JP/X/2015, Tanggal 31 Oktober 2015 Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Profesional Hand Over/Final Hand Over (PPHP/ PHO/ FHO) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto Bidang Sarana dan Prasarana Pembangunan Terminal (Penimbunan) Karisa Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2015, dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto Nomor: 132.b/ DISHUB.JP/X/2015, Tanggal 31 Oktober 2015;
- Surat Keputusan Nomor: 71/ DISHUB.KOMINFO/PPHP/VI/2015, Tanggal 05 Juni 2015, Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto Bidang Teknik Sarana Prasarana Kegiatan Keselamatan Transportasi Darat Tahun Anggaran 2015, dan Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto Nomor: 71 Tahun 2015, Tanggal 05 Juni 2015;
- Dokumen kontrak Kerja Nomor: 01/KONTRAK/DISHUBKOMINFO/ JP/VI/2015, Tanggal 30 Juni 2015 tentang Kegiatan Pembangunan Terminal Pekerjaan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Lokasi Kabupaten Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp. 676.375.000,- (Enam ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Serah terima Ke-1 (Pertama) Pekerjaan Nomor: 12/ Pro-DISHUB.JP/IX/2015, Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- Berita acara pemeriksaan Tim PPHP Pekerjaan Nomor: 12/ BA-PPHP/DISHUB.JP/IX/2015 pekerjaan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- Permintaan Penerbitan SPD-LS Tanggal 08 Juli 2015, Surat Penyediaan Dana Nomor 00813 Tahun Anggaran 2015, Tanggal 13 Juli 2015, SP2D Nomor 0719090006300001, SPM LS Nomor 0071 Tahun 2015 Tanggal 14 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang isinya telah terima dari CV. Lima-Lima Group uang sejumlah Rp.177.087.000,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang diterima dan ditanda tangani oleh YANUAR SIKKI pada Tanggal 15 Juli 2015
- Permintaan penerbitan SPD-LS Tanggal 20 Oktober 2015, Surat Penyediaan Dana Nomor 02150 Tahun Anggaran 2015, Tanggal 09 November 2015, SP2DN Nomor 050360010700033, SPM LS SPM Nomor 0120, Tanggal 01 Desember 2015, dan SPP LS Nomor 0120 Tahun 2015 Tanggal 01 Desember 2015;
- Berita Acara Pembayaran Tahap II (60%) Nomor: 12/BAP/DISHUB.JP/ VII/ 2015, Tanggal 14 September 2015, Pekerjaan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- Berita Acara Pembayaran Tahap II (100%) Nomor : 12/BAP/DISHUB.JP/ VII/2015, Tanggal 21 September 2015, Pekerjaan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Ke. Binamu, Kab. Jeneponto;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan yang isinya telah terima dari CV. Lima-Lima Grup uang sejumlah Rp.393.680.000,- (Tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), ynag diterima dan ditandatangani oleh YANUAR SIKKI pada Tanggal 02 Desember 2015;
- Rekening Koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 20-003-000008462-9 atas nama nasabah CV. Wawan Putra alamat Tanetea Kel. Bontotangnga Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Cv. Lima-Lima Grup dengan nomor rekening 130-003-000030705-5 tanggal proses 19 Februari 2017;
- 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto Tahun Anggaran 2015;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Jeneponto Nomor: 16.b/ DPPKAD/ I/ 2015, Tanggal 19 Januari 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Verifikasi DPA-SKPD Tahun Anggaran 2015;
- Permintaan Penerbitan SPD-LS Tanggal 08 Mei 2015, Surat Penyediaan Dana Nomor 00417 Tahun Anggaran 2015, Tanggal 11 Mei, SP2D Nomor 00790.00053,00011 SPM LS Nomor 0058 Tanggal 12 Mei 2015 dan SPP LS Nomor 0058 Tahun 2015 Tanggal 12 Mei 2015;
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 02.b Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2015;
- Berita Acara Pembayaran Tahap I (30%) Nomor: 03/ BAP/ DISHUB/.JP/ IV/ 2015, Tanggal 20 April 2015, Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- Berita Acara Pembayaran Tahap II (65%) Nomor: 03/ BAP/ DISHUB.JP/ V/ 2015, Tanggal 06 Mei 2015, Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- Berita Acara Pembayaran Tahap III (100%) Nomor: / BAP/ DiSHUB.JP/ V/ 2015, Tanggal 06 Mei 2015, Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto Nomor : 870/ 34/ Dishub.Jp/ III/ 2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Sarana dan Prasarana Perhubungan Darat Tahun 2015 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto Tahun 2015;
- 1 (satu) rangkap peraturan Bupati Kab. Jeneponto Nomor : 17 Tahun 2014 Tanggal 31 Desember 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Jeneponto TA. 2015;
- 1 (satu) berkas Surat Perintah Kerja Nomor: 08/ SPK/ PL/ DISHUB.JP/ IV/ 2015 Tanggal 02 April 2015 Kegiatan Pembangunan Terminal, Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Terminal, Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto biaya Rp.198.700.000,- pelaksanaan Tanggal 02 April 2015 sampai 01 Juli 2015, pelaksana CV. Wawan Putra;
- 3 (tiga) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA. 2015 belanja langsung Nomor DPA SKPD: 1.07 01 18 02 5 2 Tanggal 12 Januari 2015;
- Standarisasi harga satuan barang dan jasa Lingkup Pemerintah Kab. Jeneponto Tahun Anggaran 2015;
- Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor: 23/ Pid.B/ 2010/ PN.JO Tanggal 18 Agustus 2010 atas nama Terdakwa Hasanuddin Syam, ST., MM. Bin H. Syamsuddin;
- Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : PRINT.02 / R.4.23/Euh.3/10 / 2013 Tanggal 24 Oktober 2013 atas nama Terpidana HASANUDDIN SYAM, ST, MM Bin SYAMSUDDIN;
- Foto copy cek dari PT. Bank Sulselbar dengan No. CF 410406 Tanggal 15 Mei 2015 sejumlah Rp.177.900.000,- pada bagian belakang cek ditandatangani oleh Ir. Hasanuddin Syam dan Foto copy KTP atas nama Ir. Hasanuddin Syam, MM dengan NIK 7304031501730001 yang telah dilegalisir oleh Bank Sulselbar cabang Jeneponto;
- Foto copy cek dari PT. Bank Sulselbar dengan No. CE 269712 Tanggal 15-7-2015 sejumlah Rp.172.087.000,- pada bagian belakang cek ditandatangani oleh Yanuar Sikki dan foto copy KTP atas nama Yanuar Sikki dengan NIK 7304031307690001 yang telah dilegalisir oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar;
- Foto copy cek dari PT. Bank Sulselbar dengan No. CE 269716 tanggal 03-12-2015 sejumlah Rp.387.448.000,- pada bagian belakang cek ditandatangani oleh Syamsuddin KR. Makka dan foto copy KTP atas nama Syamsuddin KR. Makka dengan NIK 7304041305560001 yang telah dilegalisir oleh Bank Sulselbar Cabang Jeneponto;
- Surat Kuasa Nomor: 03/SK/CV-TAM/II/2015, Tanggal 02 Februari 2015, perihal pemberian kuasa dari Direktur CV. TRI ASA MANDIRI (ASMAWATI ABDULLAH) kepada SAENAL ARIFIN, S.Pd untuk menjalankan perencanaan dan pengawasan di ruang lingkup Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2015;
- Surat Kuasa dari Direktur CV. HS. Consultant (SAIFULLAH, ST) kepada SAENAL ARIFIN, S.Pd Tanggal 13 Januari 2015 untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Penimbunan Terminal karisa Kab. Jeneponto pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto;
- Akta Kuasa Direksi Tanggal 15 juli 2015 Nomor 20 yang diterbitkan oleh Notaris PPAT FEBERT RICARDO PINONTOAN., SH.;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pemakaian Perusahaan/ Pelaksanaan Pekerjaan dari ANDI JAYA VIVYANTI, ST selaku Direktur CV. Lima-Lima Grup kepada YANUAR SIKKI Tanggal 15 Mei 2015;
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 263 Tahun 2014 perihal pengangkatan AMIR SYARIFUDDIN, Y, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto;
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 69 Tahun 2015 Tanggal 23 Februari 2015 tentang Penunjukan Pejabat dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Jeneponto;
- Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor: 017/SK-ULP.JP/V/2015, Tanggal 04 Juni 2015 tentang Penunjukan Sub Kelompok Kerja (POKJA) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto Tahun Anggaran 2015;
- Surat Usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H. HASANUDDIN SYAM, ST, MM Nomor: 01/PPK/DISHUBKOMINFO-JP/VI/2015, tanggal 05 Juni 2015 perihal Permintaan Pelelangan Kegiatan Tahun Anggaran 2015;
- Proses Hasil Pelelangan E-Proc Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto Pekerjaan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Lokasi Kec. Binamu;
- Dokumen Perencanaan Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Terminal Karisa Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto, Konsultan Perencana CV. HS. CONSULTANT;
- Dokumen Perencanaan Pekerjaan Penimbunan Terminal Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto, Konsultan Perencana CV. HS. CONSULTANT;
- Kontrak Kerja Nomor: 01/SPK/PL-RENC/SHUB-JP/II/2015, Tanggal 25 Februari 2015, pekerjaan Perencanaan Pembangunan Penimbunan Terminal Lokasi Terminal Karisa Kabupaten Jeneponto antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. HS. CONSULTANT;
- Kontrak Kerja Nomor: 01/SPK/PL-PENG/DISHUB-JP/ VI/2015, Tanggal 30 Juni 2015, pekerjaan Pengawasan Pembangunan Penimbunan Terminal Lokasi Terminal Karisa Kabupaten Jeneponto antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. TRI ASA MANDIRI;
- Surat Kuasa Nomor: 03/SK/CV-TAM/II/2015, Tanggal 02 Februari 2015, perihal pemberian kuasa dari Direktur CV. TRI ASA MANDIRI (ASMAWATI ABDULLAH) kepada SAENAL ARIFIN, S.Pd untuk menjalankan perencanaan dan pengawasan di ruang lingkup Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2015;
- Surat Kuasa dari Direktur CV. HS. Consultant (SAIFULLAH, ST) kepada SAENAL ARIFIN, S.Pd Tanggal 13 Januari 2015 untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Penimbunan Terminal karisa Kab. Jeneponto pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor: 870/32/DISHUB, JP/III/2015, Tanggal 26 Maret 2015, tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Bidang Sarana dan Prasarana (DAK/DAU) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kab. Jeneponto Tahun Anggaran 2015, dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor: 870/ 32/ DISHUB, JP/III/2015, Tanggal 26 Maret 2015;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor: 870/64.a/DISHUB,JP/V/2015, Tanggal 27 Mei 2015, tentang penetapan pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2015 dan lampiran Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor: 870/ 64.a/ DISHUB/,JP/V/2015, Tanggal 27 Mei 2015;
- Surat Keputusan Nomor: 132.b/DISHUB.JP/X/2015, Tanggal 31 Oktober 2015 Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Profesional Hand Over/Final Hand Over (PPHP/ PHO/ FHO) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto Bidang Sarana dan Prasarana Pembangunan Terminal (Penimbunan) Karisa Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2015, dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto Nomor: 132.b/ DISHUB.JP/X/2015, Tanggal 31 Oktober 2015;
- Surat Keputusan Nomor: 71/ DISHUB.KOMINFO/PPHP/VI/2015, Tanggal 05 Juni 2015, Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto Bidang Teknik Sarana Prasarana Kegiatan Keselamatan Transportasi Darat Tahun Anggaran 2015, dan Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto Nomor: 71 Tahun 2015, Tanggal 05 Juni 2015;
- Dokumen kontrak Kerja Nomor: 01/KONTRAK/DISHUBKOMINFO/ JP/VI/2015, Tanggal 30 Juni 2015 tentang Kegiatan Pembangunan Terminal Pekerjaan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Lokasi Kabupaten Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp. 676.375.000,- (Enam ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Akta Kuasa Direksi Tanggal 15 juli 2015 Nomor 20 yang diterbitkan oleh Notaris PPAT FEBERT RICARDO PINONTOAN., SH.;
- Serah terima Ke-1 (Pertama) Pekerjaan Nomor: 12/ Pro-DISHUB.JP/IX/ 2015, Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- Berita acara pemeriksaan Tim PPHP Pekerjaan Nomor: 12/ BA-PPHP/DISHUB.JP/IX/2015 pekerjaan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- Permintaan Penerbitan SPD-LS Tanggal 08 Juli 2015, Surat Penyediaan Dana Nomor 00813 Tahun Anggaran 2015, Tanggal 13 Juli 2015, SP2D Nomor 0719090006300001, SPM LS Nomor 0071 Tahun 2015 Tanggal 14 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang isinya telah terima dari CV. Lima-Lima Group uang sejumlah Rp.177.087.000,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang diterima dan ditanda tangani oleh YANUAR SIKKI pada Tanggal 15 Juli 2015;
- Permintaan penerbitan SPD-LS Tanggal 20 Oktober 2015, Surat Penyediaan Dana Nomor 02150 Tahun Anggaran 2015, Tanggal 09 November 2015, SP2DN Nomor 050360010700033, SPM LS SPM Nomor 0120, Tanggal 01 Desember 2015, dan SPP LS Nomor 0120 Tahun 2015 Tanggal 01 Desember 2015;
- Berita Acara Pembayaran Tahap II (60%) Nomor: 12/BAP/DISHUB.JP/VII/2015, Tanggal 14 September 2015, Pekerjaan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- Berita Acara Pembayaran Tahap II (100%) Nomor : 12/BAP/DISHUB.JP/VII/2015, Tanggal 21 September 2015, Pekerjaan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Ke. Binamu, Kab. Jeneponto;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan yang isinya telah terima dari CV. Lima-Lima Grup uang sejumlah Rp.393.680.000,- (Tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), ynag diterima dan ditandatangani oleh YANUAR SIKKI pada Tanggal 02 Desember 2015;
- Rekening Koran Bank Sulselbar dengan nomor rekening 20-003-000008462-9 atas nama nasabah CV. Wawan Putra alamat Tanetea Kel. Bontotangnga Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pemakaian Perusahaan/ Pelaksanaan Pekerjaan dari ANDI JAYA VIVYANTI, ST selaku Direktur CV. Lima-Lima Grup kepada YANUAR SIKKI Tanggal 15 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Cv. Lima-Lima Grup dengan nomor rekening 130-003-000030705-5 tanggal proses 19 Februari 2017;
- 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto Tahun Anggaran 2015;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Jeneponto Nomor: 16.b/ DPPKAD/ I/ 2015, Tanggal 19 Januari 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Verifikasi DPA-SKPD Tahun Anggaran 2015;
- Permintaan Penerbitan SPD-LS Tanggal 08 Mei 2015, Surat Penyediaan Dana Nomor 00417 Tahun Anggaran 2015, Tanggal 11 Mei, SP2D Nomor 00790.00053,00011 SPM LS Nomor 0058 Tanggal 12 Mei 2015 dan SPP LS Nomor 0058 Tahun 2015 Tanggal 12 Mei 2015;
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 02.b Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2015;
- Berita Acara Pembayaran Tahap I (30%) Nomor: 03/ BAP/ DISHUB/.JP/ IV/ 2015, Tanggal 20 April 2015, Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- Berita Acara Pembayaran Tahap II (65%) Nomor: 03/ BAP/ DISHUB.JP/ V/ 2015, Tanggal 06 Mei 2015, Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- Berita Acara Pembayaran Tahap III (100%) Nomor: / BAP/ DiSHUB.JP/ V/ 2015, Tanggal 06 Mei 2015, Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Jeneponto Nomor: 870/ 34/ Dishub.Jp/ III/ 2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Sarana dan Prasarana Perhubungan Darat Tahun 2015 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto Tahun 2015;
- 1 (satu) rangkap peraturan Bupati Kab. Jeneponto Nomor: 17 Tahun 2014 Tanggal 31 Desember 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Jeneponto TA. 2015;
- 1 (satu) berkas Surat Perintah Kerja Nomor: 08/ SPK/ PL/ DISHUB.JP/ IV/ 2015 Tanggal 02 April 2015 Kegiatan Pembangunan Terminal, Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Terminal, Lokasi Terminal Karisa Kec. Binamu Kab. Jeneponto biaya Rp.198.700.000,- pelaksanaan Tanggal 02 April 2015 sampai 01 Juli 2015, pelaksana CV. Wawan Putra;
- 3 (tiga) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA. 2015 belanja langsung Nomor DPA SKPD: 1.07 01 18 02 5 2 Tanggal 12 Januari 2015;
- Standarisasi harga satuan barang dan jasa Lingkup Pemerintah Kab. Jeneponto Tahun Anggaran 2015;
- Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor: 23/ Pid.B/ 2010/ PN.JO Tanggal 18 Agustus 2010 atas nama Terdakwa Hasanuddin Syam, ST., MM. Bin H. Syamsuddin;
- Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: PRINT.02/ R.4.23/Euh.3/10/2013 Tanggal 24 Oktober 2013 atas nama Terpidana HASANUDDIN SYAM, ST, MM Bin SYAMSUDDIN;
- Foto copy cek dari PT. Bank Sulselbar dengan No. CF 410406 Tanggal 15 Mei 2015 sejumlah Rp.177.900.000,- pada bagian belakang cek ditandatangani oleh Ir. Haasanuddin Syam dan Foto copy KTP atas nama Ir. Hasanuddin Syam, MM dengan NIK 7304031501730001 yang telah dilegalisir oleh Bank Sulselbar cabang Jeneponto;
- Foto copy cek dari PT. Bank Sulselbar dengan No. CE 269712 Tanggal 15-7-2015 sejumlah Rp.172.087.000,- pada bagian belakang cek ditandatangani oleh Yanuar Sikki dan foto copy KTP atas nama Yanuar Sikki dengan NIK 7304031307690001 yang telah dilegalisir oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar;
- Foto copy cek dari PT. Bank Sulselbar dengan No. CE 269716 tanggal 03-12-2015 sejumlah Rp.387.448.000,- pada bagian belakang cek ditandatangani oleh Syamsuddin KR. Makka dan foto copy KTP atas nama Syamsuddin KR. Makka dengan NIK 7304041305560001 yang telah dilegalisir oleh Bank Sulselbar Cabang JenepontoDikembalikan kepada YANUAR SIKKI;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije, Hakim Anggota Bonar Harianja |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Hamisah, Mhbrpanitera Pengganti Yuliati Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada terdakwa AMIR SYARIFUDDIN, Y, SH. Dikembalikan pemiliknya melaluli pihak Dinas Informtika Kab. Jeneneponto; Dikembalikan kepada SAENAL ARIFIN, S.Pd. Dikembalikan kepada saksi ANDI JAYA VIVYANTI, ST; |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
101
78