- Menyatakan Terdakwa Alfiannor bin (alm) Fahrulrazi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,26 Gram dikurangkan berat 1 kantong plastik 0,18 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,08 (nol koma nol delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;
- 1 (satu) Buah Botol Minuman Merk Tora Cafe
- 1 (satu) Buah Hp Merk Xiomi Warna Abu-abu No Hp 082159282813
- 1 (satu) Buah Dompet Warna Hitam;
- Uang Hasil Penjualan Rp.500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PN KANDANGAN Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Kgn
Statistik42