- Menyatakan Terdakwa NOR DIANTO alias NOR bin SAMUIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Dump Truk Merk MITSUBISHI Warna Kuning Hitam dengan Nomor Polisi DA 8056 KI Yang Bermuatan Kayu Jenis Ulin Dan Meranti Dengan Perincian Sebagai Berikut:
- Kayu Jenis Ulin dengan Ukuran 5 cm x 10 cm Panjang 2 meter sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) potong dengan kubikasi 1.700 meter kubik;
- Kayu jenis meranti dengan ukuran 2 cm x 20 cm Panjang 4 meter sebanyak 699 (enam ratus sembilan puluh sembilan) keping dengan kubikasi 11.1840 meter kubik ;
- 1 (satu) buah kunci yang bertulisan MITSUBISHI;
- 1 (satu) lembar STNK mobil drum truck DA 8056 KI warna kuning Nomor Rangka MHMFE7P5EK137057 dan Nomor Mesin 4D34ATKX5535 atas nama HARJONO;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 105/Pid.B/LH/2021/PN Kgn |
|
Nomor | 105/Pid.B/LH/2021/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/LH/2021/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/LH/2021/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/LH/2021/PN Kgn
Statistik107